Kasus Rahasia Dagang Apple Gugat Mantan Karyawan

Smartlegal.id -
kasus rahasia dagang

“Kasus rahasia dagang bisa terjadi ke siapapun, tidak terkecuali perusahaan besar seperti Apple yang gugat karyawan karena diduga membocorkan rahasia perusahaan” 

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, istilah “rahasia dagang” sering kali menjadi kunci sukses bagi perusahaan.

Rahasia dagang merupakan informasi rahasia yang memberikan keunggulan pada suatu perusahaan dan dilindungi oleh hukum.

Namun, akhir-akhir ini banyak diberitakan kasus rahasia dagang. Salah satunya pencurian rahasia dagang merek terkenal di bidang teknologi, yaitu Apple.

Sebagaimana dilansir melalui laman Ookezone.com (10/2/2024), Mantan karyawan Apple, Xiaolang Zhang, dihukum penjara selama 4 bulan dan didenda sebesar 146.984 dolar AS. Penyebabnya adalah karena ia telah mencuri rahasia dagang terkait Project Titan yang dirancang untuk kendaraan masa depan pintar dari Apple.

Rahasia dagang adalah aset berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk melindungi rahasia dagang dengan strategi yang efektif.

Baca juga:  Jangan Salah Tangkap! Ini Batasan Unsur Kerahasiaan Rahasia Dagang

Lantas, bagaimana penjelasan terkait kasus rahasia dagang? Simak artikel berikut!

Definisi dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000) mendefinisikan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh publik dalam ranah teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena relevan untuk aktivitas perusahaan, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya (Pasal 3 ayat (1) UU 20/2000).

Lalu, dikutip dari  laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ruang lingkup perlindungan rahasia dagang itu  meliputi informasi yang memiliki nilai ekonomi dalam konteks teknologi dan/atau bisnis, yang tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk metode produksi, pengolahan, penjualan, dan informasi terkait lainnya.

Hak Pemilik Rahasia Dagang

Hak rahasia dagang mengacu pada perlindungan hukum yang diberikan dan terhadap informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi kepada pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 4 UU 30/2000 pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pentingnya Rahasia Dagang dalam Bisnis

Perlindungan rahasia dagang merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu bisnis. Sebab,  rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Perlindungan rahasia dagang tidak memiliki batasan waktu tertentu. Selama pemilik terus berusaha untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut, maka informasi tersebut tetap dilindungi sebagai rahasia dagang.

Berikut beberapa alasan mengapa rahasia dagang menjadi penting dalam bisnis usaha, di antaranya sebagai berikut:

Rahasia dagang memberikan keunggulan perusahaan

Informasi seperti formula produk, proses produksi, dan strategi pemasaran, jika dijaga kerahasiaannya, dapat memberikan keunggulan yang tidak dapat ditiru oleh pesaing.

Mendorong inovasi

Adanya rahasia dagang dapat merangsang inovasi dalam bisnis. Perusahaan dapat fokus dalam riset dan pengembangan produk tanpa khawatir akan ditiru.

Mendapat jaminan hukum

Rahasia dagang memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. 

Konsekuensi dan Sanksi 

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2000, pemilik hak rahasia dagang atau penerima lisensi memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap individu yang dengan sengaja dan tanpa izin menggunakan rahasia dagang. Gugatan tersebut berupa gugatan ganti rugi dan/ atau penghentian semua perbuatan.

Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain jika dia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang melanggar hukum yang berlaku (Pasal 14 UU 30/2000).

Baca juga: Hati-Hati! Karyawan Melanggar Klausul Perjanjian Rahasia Dagang Bisa Dipidana

Adapun sanksi pidana bagi individu yang dengan sengaja dan tanpa izin menggunakan rahasia dagang orang lain dapat dihukum dengan (Pasal 17 UU 30/2000):

  1. Penjara maksimal 2 tahun; dan/atau 
  2. Denda hingga Rp300 juta.

Perlu dipahami bersama bahwa pelanggaran rahasia dagang merupakan tindak pidana aduan (delik aduan), yang berarti tindakan hukum akan dilakukan oleh kepolisian hanya jika ada laporan yang diajukan oleh pihak terkait (Pasal 17 ayat (2) UU 30/2000).

Jangan sampai rahasia bisnis Anda bocor ke publik. Lindungi dengan mengurus legalitasnya! Ngurus legalitas anti ribet? Klik aja tombol di bawah sekarang!

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY