Perjanjian Lisensi: Manfaatkan Aset Bisnis Tak Berwujud Jadi Revenue
Smartlegal.id -
“Perjanjian lisensi merupakan salah satu cara untuk memanfaatkan aset tak berwujud bisnis, untuk mendapatkan revenue tambahan”
Ketika berbicara tentang inovasi dan kreativitas, maka sangat berkaitan dengan perlindungan yang diberikan kepada inovator atau creator. Dalam memastikan bahwa hasil karya mereka diperlakukan dengan adil, terdapat sistem yang disebut dengan Lisensi Kekayaan Intelektual.
Sederhananya lisensi kekayaan intelektual merupakan mekanisme hukum yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk melindungi karya intelektual mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh orang lain.
Dalam hal ini lisensi kekayaan intelektual mencakup lisensi rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak cipta, paten, dan merek serta indikasi geografis (Pasal 1 angka 1 PP 36/2018).
Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pasal 3 PP 36/2018 menjelaskan pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Adapun pencatatan perjanjian dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang: (Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018).
- Hak cipta dan hak terkait;
- Paten;
- Merek;
- Desain industri;
- Tata letak sirkuit terpadu;
- Rahasia dagang; dan
- Varietas tanaman.
Lebih lanjut pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan (Pasal 4 PP 36/2018).
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Perjanjian harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar memiliki efek hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018).
Isi perjanjian tersebut paling sedikit memuat: (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018).
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi;
- Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
- Jangka waktu perjanjian lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Adapun permohonan pencatatan lisensi dapat dirangkum sebagai berikut: (Pasal 10 PP 36/2018).
- Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.
- Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.
- Permohonan pencatatan harus melampirkan dokumen paling sedikit
- Salinan perjanjian lisensi.
- Petikan resmi dari sertifikat paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku.
- Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui Konsultan KI sebagai kuasa.
- Bukti pembayaran biaya pencatatan lisensi.
Jangka Waktu Pencatatan Lisensi
Bahwa menteri akan mengeluarkan surat pencatatan lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam waktu 2 (dua) hari sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai (Pasal 15 ayat (1) PP 36/2018).
Menteri juga mencatat lisensi dalam: (Pasal 15 ayat (2) PP 36/2018).
- Daftar umum desain industri;
- Daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
- Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta; atau
- Daftar umum perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
Berdasarkan Pasal 17 PP 36/2018 pencatatan perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian berlaku dan apabila jangka waktu telah berakhir, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Perubahan dan Pencabutan Pencatatan Lisensi
Pemberi atau penerima lisensi harus mengajukan permohonan pencatatan lisensi yang baru jika modifikasi perjanjian yang mencakup perubahan nama pemberi atau penerima lisensi, atau objek perjanjian (Pasal 18 ayat (2) PP 36/2018).
Baca juga:Kasus Lisensi Merek: Justin Bieber Kecam H&M Karena Penggunaan Foto
Dalam hal perubahan perjanjian, penerima memberitahukan perubahan yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya (Pasal 18 ayat (4) PP 36/2018).
Adapun pula, pencabutan pencatatan lisensi menurut Pasal 19 ayat (1) PP 36/2018, pencabutan pencatatan lisensi dapat dilakukan atas dasar:
- Kesepakatan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi.
- Putusan pengadilan.
- Alasan lain yang diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih bingung cara melakukan permohonan pencatatan kekayaan intelektual? Jangan khawatir, SmartLegal.id siap membantu Anda! Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Hana Khalita
Editor: Genies Wisnu Pradana