Industri Motor Listrik Bisa Dapat Fasilitas Berusaha, Apa Saja?

Smartlegal.id -
Industri Motor Listrik

“Fasilitas berusaha dapat mendukung perkembangan dan investasi perusahaan dalam hal ini industri motor listrik.”

Kendaraan listrik seperti motor listrik kini telah menjadi perhatian utama dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan keberlanjutan dalam transportasi. Motor listrik menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan untuk keberlanjutan energi.

Oleh karenanya, Pemerintah mendorong industri motor listrik melalui peningkatan partisipasi badan usaha dengan kebijakan fasilitas berusaha. Selain itu fasilitas berusaha juga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Definisi Fasilitas Berusaha

Fasilitas Berusaha adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan dengan tujuan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Terdapat 2 (dua) jenis fasilitas berusaha yaitu fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kemudahan dalam pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diharapkan dari kebijakan tersebut pelaku usaha mendapatkan peluang yang signifikan dalam pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, menciptakan ekonomi yang berkelanjutan serta merangsang inovasi.

Baca juga: Mengenal Apa itu Perusahaan Dormant,  Dari Kasus Tutupnya Zenius

Sejak diperkenalkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), perusahaan tidak hanya mengajukan izin melalui OSS RBA tetapi juga digunakan untuk memperoleh fasilitas berusaha.

Cara Mengajukan Fasilitas Usaha Untuk Industri Motor Listrik

Pemberian fasilitas berusaha tidak diberikan secara menyeluruh terhadap semua pelaku usaha atau sektor industri. Hal tersebut tergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang diterapkan oleh perusahaan dan lokasi proyek yang diajukan. 

Proses permohonan fasilitas berusaha dimulai dengan pengajuan perizinan melalui OSS RBA. Selanjutnya setelah lokasi proyek atau jenis KBLI yang diajukan telah terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB), maka pelaku usaha dapat mengetahui apa saja jenis fasilitas berusaha mana yang dapat diajukan.

Terkait industri motor listrik termasuk dalam KBLI 30911 (Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga). Dikutip dari laman OSS RBA industri motor listrik dapat mengajukan beberapa jenis fasilitas berusaha diantaranya sebagai berikut:

Tax Holiday

Insentif ini diberikan kepada sektor industri pionir yang memenuhi syarat tertentu. Tax holiday mengarah pada pengurangan penghasilan bersih atas investasi baru atau perluasan usaha dalam sektor industri tertentu yang padat karya.

Beberapa regulasi yang mengatur tax holiday meliputi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Permenkeu 130/2020)
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Peraturan BKPM 7/2020).

Program Vokasi

Program vokasi dapat diajukan apabila perusahaan motor listrik menyelenggarakan kegiatan magang atau praktek kerja.

Baca juga: Diskon Besar-besaran? Hati-Hati Predatory Pricing!

Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Permenkeu 128/2019).

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) 

Perusahaan dalam industri motor listrik juga dapat memohon fasilitas untuk mengurangi pendapatan bruto dari kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Permenkeu 153/2020). 

Fasilitas Impor Mesin dan Bahan Baku 

Jika perusahaan membutuhkan mesin yang tidak diproduksi secara lokal, atau mesin yang diproduksi secara lokal tetapi belum sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, fasilitas Impor dapat memberikan pembebasan dari bea masuk.

Begitu pula, fasilitas impor bahan baku dapat mendukung perusahaan dalam mendapatkan bahan baku yang diperlukan untuk produksi, dengan tidak dikenakan bea masuk.

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal (Permenkeu 176/2009), sebagaimana diubah dalam Permenkeu lain pada tahun 2012 dan 2015.

Punya masalah legalitas bisnis? Konsultasikan saja kepada ahlinya! Hubungi Smartlegal.id untuk menyelesaikan masalah legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY