Ada Restoran Mie yang Mirip Mie Gacoan, Termasuk Plagiarisme?
Smartlegal.id -
“Mulai dari konsep outlet sampai menu makanan, restoran mie yang mirip Mie Gacoan ini diduga melakukan plagiarisme”
Beberapa bulan belakangan, media sosial X (Twitter) sempat dihebohkan dengan adanya restoran mie yang mirip Mie Gacoan. Mulai konsep restoran sampai menu makanannya.
Mengutip dari detik.com (26/02/2024), terdapat cuitan dari seorang anonim pada akun @tanyarlfes yang menanyakan bahwa apakah seluruh konsep dari suatu restoran boleh mirip dengan restoran lainnya. Hal tersebut adanya kemiripan antara Mie NewMind dan Mie Gacoan.
Masih dilansir dari detik.com (26/02/2024), ada juga video TikTok yang dimaksud menampilkan bahwa dari segi tempat sampai menunya, Mie NewMind memang memiliki kemiripan dengan Mie Gacoan.
Seperti yang telah diketahui, bangunan Mie Gacoan didominasi dengan warna hitam dan atapnya berbentuk segi tiga. Mie NewMind juga memiliki gaya bangunan yang tampak serupa.
Kemudian dari segi menu, Mie Gacoan menawarkan berbagai produk mie pedas olahan dengan nama-nama unik, seperti mie suit, mie hompimpa, dan mie gacoan. Menu ikonik lainnya terdiri dari udang keju, udang rambutan, pangsit goreng, dan sebagainya.
Di sisi lain, Mie NewMind juga memiliki hidangan mie pedas olahan dengan nama yang juga tidak biasa, seperti mie presiden, mie gubernur, dan mie bupati. Selain itu, terdapat pula menu dimsum udang keju, udang rambutan, siomay, dan pangsit goreng.
Lantas, bagaimana perlindungan hukum atas kekayaan intelektual Mie Gacoan?
Baca juga: Logo PT KAI Mirip Dengan Logo Kereta Polandia, Kok Bisa?
Mie Gacoan dan Mie NewMind Sama-Sama Merek yang Sudah Terdaftar
Jika ditilik dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Mie Gacoan merupakan merek terdaftar pada berbagai kelas, yaitu Kelas 9, Kelas 16, Kelas 29, Kelas 30, Kelas 32, Kelas 35, dan Kelas 43.
Merujuk dari rincian Kelas 43 dengan nomor pendaftaran IDM000785799, merek Mie Gacoan telah resmi mendapatkan perlindungan mulai dari 30 Oktober 2018.
Statusnya adalah (TM) Didaftar. Jadi, Mie Gacoan sudah mendaftarkan mereknya sejak beberapa tahun yang lalu.
Sumber: tangkapan layar pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, merek Mie NewMind juga sudah masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek Mie NewMind telah terdaftar pada Kelas 43. Statusnya tertulis (TM) Didaftar, dengan nomor pendaftaran IDM001174412.
Merek Mie NewMind pada Kelas 43 mulai dilindungi pada 19 Mei 2023. Bisa diasumsikan bahwa pemilik merek Mie NewMind baru mendaftarkan mereknya setelah Mie Gacoan terdaftar terlebih dahulu.
Sumber: tangkapan layar pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, terlihat juga bahwa pemilik merek juga mendaftarkan merek Mie NewMind pada Kelas 29, Kelas 30, dan Kelas 35. Namun, status dari masing-masing kelas tertulis sebagai berikut:
Kelas 29: Dalam Proses, dengan keterangan “(TM) Pelayanan Teknis”.
Kelas 30: Dalam Proses, dengan keterangan “(TM) Pemeriksaan Substantif Setelah Usulan Penolakan”.
Kelas 35: Dalam Proses, dengan keterangan “(TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan” dan “(TM) Pemeriksaan Substantif Setelah Usulan Penolakan”.
Jadi, Mie Gacoan dan Mie NewMind sama-sama merupakan merek terdaftar pada
Baca juga: Keberatan Sanggahan Merek: Cara Proteksi Ada Merek Yang Mirip!
Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual Restoran
Jika merek telah berhasil didaftarkan, maka pemilik akan mendapatkan hak atas merek. Hal ini dicantumkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).
Selain itu, apakah suatu restoran dapat melindungi konsep outlet hingga menu makanannya agar tidak dicontek kompetitor?
Menurut Asharyanto selaku Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal.id, tentu suatu restoran atau bisnis lain bisa melindungi konsep outlet-nya.
Namun, Asharyanto menyatakan bahwa konsep outlet dan menu makanan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, yaitu:
- Memiliki kebaruan universal;
- Memiliki estetika;
- Memiliki daya pembeda, yaitu ciri khas atau keunikan yang tidak sama dengan pihak lain;
- Memiliki nilai intelektual maupun ekonomi pada suatu produk atau layanan yang dilekatkan kepadanya.
Dalam hal ini, konsep outlet, kemasan makanan, dan desain menu dapat didaftarkan sebagai merek atau desain industri.
Sementara itu, resep menu dari suatu masakan dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang.
Jangan ragu lagi untuk mengurus permohonan pendaftaran merek dengan memakai jasa Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal.id.
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
Editor: Genies Wisnu Pradana