Keberatan Sanggahan Merek: Cara Proteksi Ada Merek Yang Mirip!

Smartlegal.id -
Keberatan Sanggahan Merek

“Keberatan sanggahan merek jadi langkah hukum yang bisa diambil jika pemilik merek merasa keberatan adanya permohonan pendaftaran merek baru”

Keberatan sanggahan merek merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik merek terdaftar untuk melindungi dari adanya permohonan pendaftaran merek yang baru. 

Permohonan keberatan ini diperkenankan terjadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Sebelumnya, pengertian dari merek berdasarkan ketentuan UU 20/2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Contoh Merek HKI Yang Kalau Didaftarin Pasti Ditolak

Singkatnya, merek dapat dipahami sebagai identitas suatu kegiatan usaha yang bersifat unik, sehingga dapat menjadi pembeda dengan bisnis lainnya.

Jadi, pengajuan keberatan terhadap merek ini dapat terjadi jika kondisi seseorang yang telah mendaftarkan merek terlebih dahulu, kemudian melihat merek lain dengan keadaan tidak dapat didaftarkan atau berpotensi untuk ditolak yang hadir di tengah masyarakat.

Bagaimana cara pengajuan keberatan terhadap merek? Berikut syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan saat pemohon hendak mengajukan sanggahan merek:

Bukti Pengajuan Keberatan terhadap Merek

Dalam pelaksanaannya, pemohon yang mengajukan keberatan atas merek terdaftar harus memiliki alasan serta bukti-bukti yang cukup kuat bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak.

Ketentuan terkait merek yang tidak dapat didaftarkan meliputi  didaftar dalam kondisi (Pasal 20 UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Sedangkan, permohonan merek dapat ditolak jika merek tersebut (Pasal 21 UU 20/2016):

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    • Indikasi Geografis terdaftar.
  2. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang berhak;
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Syarat Pengajuan Keberatan terhadap Merek

Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan keberatan terhadap merek:

  1. Cover dan isi Berita Resmi Merek (yang memuat merek dimaksud).
  2. Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual bermeterai (jika menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual).
  3. Surat Permohonan Keberatan/Sanggahan. Klik disini download surat sanggahan

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Adapun Surat Permohonan Keberatan ini nantinya harus memuat data-data sebagai berikut:

  1. Data pemilik merek terdaftar (pihak yang mengajukan keberatan), meliputi:
  • Nama Merek                      
  • Nomor Permohonan          
  • Nomor Pendaftaran           
  • Kelas                              
  • Nama Pemilik Merek         
  1. Data permohonan merek (pihak yang permohonan mereknya diajukan keberatan), meliputi: 
  • Nama Merek                      
  • Nomor Permohonan          
  • Kelas                                  
  • Nama Pemilik Merek         
  1. Alasan-alasan mengapa permohonan merek dari pihak lain diajukan keberatan.

Proses Pengajuan Keberatan Sanggahan Merek

Proses permohonan keberatan terhadap merek ini dilakukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM atas Permohonan yang bersangkutan dengan pengenaan biaya-biaya tertentu (Pasal 16 ayat (1)  UU 20/2016).

Adapun prosedur untuk mengajukan keberatan terhadap merek secara garis besar adalah sebagai berikut: 

  1. Pesan kode billing pada situs SIMPAKI
    • Pastikan untuk memilih “Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek”.
    • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan.
    • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.
  2. Log in akun pada DGIP Merek
    • Pilih “Pasca Permohonan Online”.
    • Pilih tipe permohonan “Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek” dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan serta nomor permohonan merek yang akan diajukan keberatan.
    • Masukkan Data Pemohon.
    • Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan Kekayaan Intelektual).
    • Lampirkan dokumen persyaratan.
    • Pastikan seluruh data sudah benar.
    • Klik “Selesai”.

Dengan adanya keberatan merek, maka DJKI akan melakukan pemeriksaan substansi yang hasilnya dapat menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah merek tersebut dapat disanggah atau tidak.

Berencana untuk mengajukan keberatan terhadap merek, tetapi masih belum memahami terkait prosedurnya?

Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan Kekayaan Intelektual. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY