Hubungan Industrial Pancasila: Salah Satu Kunci Bisnis yang Sukses

Smartlegal.id -
Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial Pancasila

“Antara pengusaha dan pekerja harus sama-sama memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan berpedoman hubungan industrial Pancasila”

Di balik suksesnya suatu perusahaan, maka tidak lepas dari sumber daya manusia yang menggerakkannya, yaitu para pekerja/buruh (karyawan). Jadi, pekerja dan/atau buruh merupakan salah satu aset perusahaan yang sangat bernilai harganya.

Oleh karena itu, para pengusaha wajib memberikan hak-hak yang melekat pada para pekerjanya dengan layak. Antara pengusaha (perusahaan) dan pekerja, terjalin suatu keterikatan, yang disebut “hubungan industrial”.

Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, maka Pancasila wajib dijadikan landasan oleh kedua belah pihak.

Hal tersebut dicantumkan dalam penetapan terbaru, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (Kepmenaker 76/2024).

Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait hubungan industrial Pancasila?

Baca juga: Wajib Tahu! Aspek-Aspek Penting Dalam Menyusun Kontrak Bisnis

Apa Itu Hubungan Industrial Pancasila?

Hubungan industrial Pancasila adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia (Lampiran Bab I Bagian C Kepmenaker 76/2024).

Sederhananya, hubungan industrial Pancasila merupakan suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang berbasis nilai-nilai Pancasila.

Baca juga: Terdapat Ketentuan “Pemutusan secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan” dalam Kontrak, Bolehkah?

Unsur-Unsur Hubungan Industrial Pancasila

Merujuk Lampiran Bab III Kepmenaker 76/2024, terdapat berbagai unsur dari hubungan industrial Pancasila, di antaranya landasan, prinsip, asas, dan nilai-nilai. Berikut merupakan penjabaran dari tiap unsur hubungan industrial Pancasila berdasarkan Kepmenaker 76/2024, di antaranya:

Landasan

Terdiri dari dua landasan, yang meliputi:

Landasan Idiil

Landasan idiil dalam hubungan Industrial Pancasila adalah ideologi Pancasila yang terdiri dari 5 sila dan diamalkan secara bulat dan utuh, di antaranya:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Mengakui dan meyakini bahwa tujuan bekerja bukan hanya untuk mencari nafkah, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, masyarakat, bangsa, dan negara.
  2. Pengamalan perilaku baik yang menggambarkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, seperti jujur, disiplin dan toleransi beragama, serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Sikap mengedepankan pendekatan humanis yang diterapkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha.
  2. Selalu mengedepankan kewajiban daripada haknya.

Persatuan Indonesia

Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Pekerja/buruh dan pengusaha adalah teman sekerja dalam menjalankan roda organisasi.
  2. Menerapkan asas non diskriminasi di perusahaan.
  3. Pemberlakukan gugus tugas kesetaraan hubungan industrial.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Adanya dialog yang konstruktif dan menimbulkan efek yang positif bagi masyarakat luas yang dilakukan antara pekerja/buruh dan pengusaha dalam rangka menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
  2. Diterapkannya falsafah kekeluargaan oleh pekerja/buruh dan pengusaha dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pembahasan syarat-syarat kerja.
  3. Adanya iktikad baik dari pekerja/buruh dan pengusaha dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh dan pengusaha melaksanakan hak dan kewajibannya dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.
  2. Pengusaha dan pekerja/buruh bersama-sama meningkatkan produktivitas kerja agar tercapai kesejahteraan.

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional hubungan industrial adalah UUD NRI Tahun 1945 yang dilaksanakan secara utuh. Mulai dari pembukaan, batang tubuh, hingga penjelasan.

Baca juga: Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis, Sah Tidak Ya?

Prinsip

  1. Mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah;
  2. Adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan;
  3. Adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas;
  4. Mengutamakan falsafah kekeluargaan;
  5. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja; dan
  6. Peningkatan kesejahteraan.

Asas Hubungan Industrial Pancasila

Terdiri dari dua asas umum, yaitu:

Asas kekeluargaan dan gotong royong

Asas gotong royong dalam kehidupan bernegara didasari pada nilai-nilai Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 6 turunan asas, di antaranya:

  1. Asas kesetaraan dan solidaritas
    1. Asas kesetaraan lebih mengedepankan bagaimana pergaulan atau hubungan di antara rekan kerja di dalam satu perusahaaan agar diupayakan terjalin kerja sama yang baik. Salah satu contoh penerapannya adalah penilaian kinerja pekerja oleh perusahaan.
    2. Asas solidaritas lebih menitikberatkan pada simpati terhadap kondisi-kondisi yang ada di sekeliling kita khususnya terhadap kondisi hubungan kerja di perusahaan. Beberapa contoh wujudnya adalah mengunjung rekan kerja yang sakit, memberi donasi kepada rekan kerja yang terkena bencana, dan sebagainya.
  2. Asas soliditas
    1. Asas soliditas mengedepankan adanya upaya dari pekerja dan perusahaan dalam menjaga keutuhan bersama dalam menghadapi tantangan yang ada.
    2. Contoh penerapannya adalah ikut berempati dan menjaga keutuhan perusahaan ketika dihadapkan pandemi, penjualan kurang maksimal, dan sebagainya.
  3. Asas humanis
    1. Asas humanis mengedepankan sikap kesadaran bahwa sebagai makhluk sosial, pada dasarnya selalu berinteraksi satu dengan yang lain. Selain itu, keberagaman agama dan budaya merupakan perekat bangsa untuk menumbuhkan rasa kecintaan terhadap perusahaan.
    2. Contoh penerapannya adalah pimpinan memerintah bawahannya menggunakan tutur kata yang sopan, memberikan apresiasi kepada bawahan, dan sebagainya.
  4. Asas comply/patuh
    1. Asas comply/patuh menekankan kepada kepatuhan terhadap produk peraturan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku di dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Perwujudan dari asas ini adalah bahwa pekerja dan pengusaha wajib sama-sama memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja serta Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
  5. Asas loyalitas
    1. Asas loyalitas menekankan pada aspek kesetiaan dalam hubungan industrial Pancasila.
    2. Contoh penerapan asas loyalitas bagi pengusaha adalah memikirkan lingkungan hidup yang ada, misalnya limbah tidak boleh mencemari lingkungan sekitar, bersikap profesional dalam memberikan promosi, demosi, rotasi, dan mutasi karyawan, dan sebagainya.
    3. Contoh penerapan asas loyalitas bagi pekerja adalah dapat menyelesaikan perintah yang diberikan oleh pimpinan dengan baik dan tepat waktu, dan sebagainya.
  6. Asas partnership
    1. Asas partnership adalah asas yang berasal dari asas kekeluargaan dan asas gotong royong.

Asas musyawarah untuk mufakat

Asas musyawarah untuk mufakat dalam hubungan industrial Pancasila lebih menitikberatkan pada jalannya roda perusahaan, yang terdiri dari pekerja dan jajaran direksi.

Mau bikin usaha yang punya legalitas dengan sesuai? Konsultasikan saja pada Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY