Baru! NPWP Cabang Diubah Menjadi NITKU, Bagaimana Ketentuannya?

Smartlegal.id -
npwp cabang

“Perubahan dari NPWP Cabang menjadi NITKU, berfungsi sebagai identitas perpajakan yang terkait langsung dengan NPWP.”

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, selain itu NPWP juga digunakan sebagai alat administrasi perpajakan.

NPWP berupa nomor identifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Sebelumnya baik perusahaan pusat maupun cabang wajib memiliki NPWP, namun Per 1 Juli 2024, NPWP bagi perusahaan cabang tidak berlaku lagi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 136/PMK.03/2023)

Lantas bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: NPWP Perusahaan Jadi 16 Digit, Bagaimana Dampaknya?

Perubahan Konsep

NPWP cabang adalah NPWP yang diberikan kepada kantor cabang atau unit usaha yang merupakan bagian dari perusahaan induk yang telah memiliki NPWP pusat. 

Setiap cabang perusahaan yang beroperasi di lokasi berbeda dari kantor pusat perlu memilikinya untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan di wilayah tersebut.

Namun Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan, dengan cara perubahan NPWP Cabang menjadi Nomor Identitas Tunggal Keuangan Usaha (NITKU). 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat b PMK 136/PMK.03/2023 yang menjelaskan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Baca juga: Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak

Apa Itu NITKU?

Kebijakan ini dibuat untuk mendukung konsep Satu NPWP untuk Satu Entitas (pusat dan cabang). Maka dari itu pelaksanaan hak dan kewajiban pelaporan serta pembayaran hanya akan menggunakan NPWP Pusat.

NITKU diimplementasikan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang dan untuk memastikan bahwa setiap cabang terdaftar dan diawasi dengan lebih efisien.

Dalam hal ini perusahaan yang melakukan login pada system JDP, maka sistem scara otomatis akan menampilkan NITKU. NITKU juga sebagai identitas tambahan untuk setiap tempat usaha, baik perusahaan memiliki cabang atau tidak.

Adanya NITKU menjadikan pengajuan NPWP Cabang tidak diperlukan karena perusahaan cabang nantinya cukup menggunakan NPWP Pusat untuk melakukan pelaporan perpajakan.

Dengan kata lain NITKU, menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengurangi duplikasi data dan mempermudah pengelolaan informasi perpajakan bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang.

Baca juga: Awas! Pelaku Usaha di Marketplace Tetap Wajib Hukumnya Bayar Pajak

NPWP Cabang Diterbitkan Sebelum PMK Berlaku

Diatur dalam Pasal 9 PMK 136/PMK.03/2023 bahwa terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK berlaku, maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NITKU yang disampaikan melalui:

  1. Laman DJP; 
  2. alamat pos elektronik Wajib Pajak; 
  3. contact center DJP; dan/atau 
  4. saluran lainnya yang ditentukan DJP.

Pemberlakuan dan pemberian NITKU yang merupakan bagian NPWP dilakukan secara otomatis, dengan tanpa pemadanan tambahan, dan tidak menimbulkan risiko dalam pelayanan perpajakan serta administrasi lainnya yang disediakan DJP.

Pastikan Anda memahami setiap regulasi terbaru, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. Smartlegal.id siap membantu Anda dengan konsultasi hukum terbaik, Klik tombol dibawah ini!

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY