Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Penuhi Surat Pakta Integritas 

Smartlegal.id -
Surat Pakta Integritas

“Surat Pakta Integritas PSE merupakan komitmen wajib bagi PSE di Indonesia untuk mencegah platform mereka digunakan untuk aktivitas ilegal, terutama judi online.”

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia untuk menandatangani Pakta Integritas sebelum 15 September 2024. 

Pakta ini bertujuan memperkuat komitmen PSE dalam mematuhi peraturan terkait pelanggaran hukum, terutama dalam upaya pemberantasan judi online.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, lebih dari 18.000 PSE yang terdaftar diwajibkan untuk menyetujui komitmen tidak memfasilitasi segala bentuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Jika melanggar, PSE berisiko kehilangan izin operasional mereka di Indonesia.

Bagi para pelaku usaha yang bergantung pada platform digital, penandatanganan pakta ini menjadi syarat penting agar dapat terus beroperasi dengan status legal di Indonesia. 

Oleh karena itu, perusahaan yang tidak segera menandatangani Pakta Integritas hingga tenggat waktu yang ditetapkan dapat berhadapan dengan sanksi hukum yang serius, termasuk pencabutan izin.

Baca Juga :  PSE Adalah: Kewajiban, Prosedur, & Syarat Mengurus 2023

Mengenai PSE

Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengartikan bahwa PSE adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019 menyebutkan jenis PSE, yaitu :

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Izin PSE Saja Tidak Cukup, Diperlukan Surat Pakta Integritas

Selain izin operasional, Kominfo kini mewajibkan PSE untuk menandatangani Pakta Integritas. Pakta integritas ini adalah bentuk dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas digital. 

Hal tersebut dalam upaya memerangi penyalahgunaan platform untuk kegiatan ilegal.  Prosedur penandatanganan pakta ini dilakukan melalui platform Kominfo dan harus diselesaikan sebelum 15 September 2024.

Proses penandatanganan ini menjadi syarat tambahan agar PSE dapat terus beroperasi secara legal. PSE yang gagal menandatangani pakta ini dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.
Seperti yang dilansir kominfo.go.id, pakta integritas pemberantasan judi online PSE berisikan tiga poin yaitu:

  1. Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan baik dari aspek sumber daya manusia, tata kelola teknologi dan kebijakan di lingkungan PSE secara berkala untuk memastikan Sistem Elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kejadian perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
  2. Melaksanakan kampanye, edukasi, dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak-pihak terkait lain yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik.
  3. Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya

Pentingnya Surat Pakta Integritas

Pakta integritas menjadi penting karena merupakan langkah pemerintah dalam memerangi judi online yang marak terjadi di platform digital. 

Judi online adalah pelanggaran hukum yang sering menggunakan PSE sebagai sarana transaksi ilegal. Melalui pakta integritas, pemerintah ingin memastikan bahwa semua PSE di Indonesia tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Langkah ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital di Indonesia, sekaligus menjaga agar ruang siber tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal. 

Pakta integritas adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dan PSE untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Cara Lapor Pakta Integritas PSE Terdaftar :

  1. Masuk melalui lawan pse.kominfo.go.id
  2. Login menggunakan password
  3. Klik “link pakta integritas” 
  4. Unduh pakta integritas
  5. Isi dan tanda tangan pakta integritas
  6. Upload pakta integritas
  7. Jika sudah nanti akan keluar tulisan “berhasil”

Cara Lapor Pakta Integritas Pendaftaran PSE Baru

  1. Login oss.go.id
  2. Proses pendaftaran PSE
  3. Klik “link pakta integritas”
  4. Unduh pakta integritas
  5. Menandatangani pakta integritas yang telah diunduh
  6. Kemudian upload dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani
  7. Setelah berhasil upload, Pemohon kembali ke laman oss.go.id
  8. Lakukan pengunduhan TDPSE dan selesai

Sudahkah perusahaan Anda menandatangani Pakta Integritas PSE? Jangan tunda lagi! Segera lakukan penandatanganan pakta sebelum batas waktu 15 September 2024. Hubungi SmartLegal.id untuk mendapatkan panduan lebih lanjut tentang kewajiban hukum PSE! 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY