JCO PKPU Lagi, Bagaimana Kronologi dan Ketentuannya?
Smartlegal.id -
“Diketahui JCO PKPU lagi karena digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri akibat tidak kunjung membayar utang.”
PT J.CO Donuts and Coffee, salah satu merek makanan dan minuman terkenal di Indonesia, kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Kawan Berkarya Mandiri sebagai upaya untuk meminta restrukturisasi utang dari J.CO.
Dengan memahami ketentuan hukum PKPU, diharapkan proses ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa harus berujung pada pailit. Bagaimana kronologi kasus ini dan apa saja ketentuan hukum yang mengaturnya?
Kronologi Kasus JCO PKPU
Seperti yang dilansir oleh Tempo.co (2/11/2024), pada tanggal 25 Oktober 2024, PT Kawan Berkarya Mandiri mengajukan permohonan PKPU terhadap J.CO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama dalam perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada 4 November 2024 di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Kasus ini bukan pertama kalinya J.CO menghadapi gugatan PKPU dari PT Kawan Berkarya Mandiri. Sebelumnya, pada Maret 2024, perusahaan tersebut bersama PT Hero Supermarket Tbk pernah mengajukan gugatan serupa. Namun, pada 2 Mei 2024, gugatan tersebut dicabut.
Lalu, pada 28 Desember 2022, PT Kawan Berkarya Mandiri bersama William Owen juga pernah menggugat PKPU terhadap J.CO, namun pengadilan menolak permohonan tersebut pada 23 Oktober 2024, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.930.000 kepada pemohon.
Baca juga: Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?
Ketentuan Hukum yang Mengatur Kasus J.co PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditornya dengan harapan dapat melunasi kewajiban finansial tanpa harus dinyatakan pailit. PKPU diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
Beberapa ketentuan penting terkait PKPU yang perlu diketahui, antara lain:
Syarat Pengajuan PKPU
Berdasarkan UU 37/2004, PKPU dapat diajukan oleh debitur atau kreditur. Syarat utama untuk mengajukan PKPU adalah debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar kepada lebih dari satu kreditur. Dalam hal ini, PT Kawan Berkarya Mandiri mengajukan PKPU atas utang yang belum dilunasi oleh J.CO.
Proses PKPU
Setelah permohonan PKPU diajukan, pengadilan akan menunjuk hakim pengawas dan menentukan jadwal sidang. Jika permohonan PKPU dikabulkan, debitur akan diberi status PKPU Sementara selama 45 hari untuk mengajukan rencana perdamaian (rencana pembayaran utang) kepada krediturnya. Jika disetujui oleh mayoritas kreditur, status PKPU Sementara dapat diperpanjang menjadi PKPU Tetap hingga maksimal 270 hari.
Akibat Hukum dari PKPU
Selama masa PKPU, debitur tetap beroperasi namun di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Pengurus ini bertugas untuk mengawasi jalannya usaha debitur dan memastikan bahwa tidak ada transaksi yang merugikan kreditur. Bila rencana perdamaian disetujui oleh pengadilan dan kreditur, debitur dapat melanjutkan operasional dengan jadwal pembayaran utang yang telah direstrukturisasi. Namun, jika perdamaian gagal disepakati, debitur bisa dinyatakan pailit.
Hak dan Kewajiban Kreditur dan Debitur
Dalam proses PKPU, debitur memiliki kewajiban untuk mengajukan rencana perdamaian yang realistis dan terperinci, serta memenuhi hak kreditur untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kondisi keuangan debitur. Kreditur, di sisi lain, memiliki hak untuk menerima informasi tersebut, memverifikasi aset dan kewajiban debitur, serta menyetujui atau menolak rencana perdamaian.
Baca juga: Hati-Hati! Karena Hal Ini Pengadilan Menolak Pengesahan Perdamaian PKPU
Potensi Dampak Terhadap Bisnis J.CO
Proses PKPU dapat memberikan kesempatan bagi J.CO untuk memperbaiki kondisi finansial dan melanjutkan operasional. Namun, gugatan PKPU berulang kali juga dapat berdampak pada reputasi perusahaan, serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor, kreditur, dan mitra bisnisnya.
Sebagai perusahaan yang memiliki jaringan luas di Asia, J.CO perlu menjaga kepercayaan dari semua pemangku kepentingannya. Upaya JCO PKPU ini menunjukkan bahwa ada tantangan finansial yang serius yang perlu segera diselesaikan.
Kasus PKPU yang diajukan oleh PT Kawan Berkarya Mandiri terhadap J.CO bukanlah perkara baru. Proses PKPU ini diharapkan dapat memberikan jalan bagi penyelesaian utang J.CO tanpa harus melalui proses pailit.
Dengan memahami ketentuan hukum PKPU, kreditur dan debitur dapat menjalani proses yang adil dan transparan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Hadapi tantangan hukum bisnis Anda dengan solusi yang tepat! Hubungi SmartLegal.id sekarang untuk konsultasi hukum terpercaya dan dukungan profesional dalam setiap langkah bisnis Anda.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana