Demi Terhindar Dari Bangkrut Tupperware Putuskan Jual Aset!

Smartlegal.id -
Jual Aset

“Tupperware berhasil menghindari kebangkrutan dengan cara jual aset seperti merek dan akuisisi oleh kreditur. Strategi ini menunjukkan pentingnya langkah restrukturisasi dan dukungan hukum dalam menjaga kelangsungan bisnis.”

Setelah mengalami penurunan kinerja yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, Tupperware Brands berhasil menghindari kebangkrutan dengan melakukan penjualan aset kepada para krediturnya. 

Langkah ini ditempuh sebagai strategi restrukturisasi utang dan penyelamatan bisnis perusahaan yang telah mengalami kesulitan finansial dan penurunan permintaan yang tajam.

Dalam upaya menyelamatkan perusahaan, Tupperware menyetujui untuk menjual asetnya kepada kelompok pemberi pinjaman, yang memungkinkan perusahaan mempertahankan operasional bisnis dan kehadirannya di pasar global.

Latar Belakang Kondisi Finansial Tupperware

Dilansir dari Bisnis.com (3/11/2024), Tupperware Brands, yang berbasis di Orlando, Florida, sebelumnya menghadapi krisis finansial serius dengan utang mencapai USD 818 juta. 

Setelah bertahun-tahun mengalami penurunan permintaan produk, perusahaan mengajukan perlindungan kepailitan di Amerika Serikat sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan bisnis sambil melakukan restrukturisasi kewajiban finansialnya. 

Meski sempat berencana mencari pembeli eksternal dalam waktu 30 hari, sebagian kreditur menolak rencana tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil alih perusahaan sebagai langkah penyelamatan.

Baca juga: Sedih Bund Tupperware Terancam Bangkrut, Bedain sama Pailit Ya!

Jual Aset Sebagai Jalan Keluar!

Daripada melelang aset secara terbuka, Tupperware memilih opsi menjual aset kepada para krediturnya, yang terdiri dari investor institusional besar seperti Stonehill Capital Management dan Alden Global Capital. 

Kesepakatan ini mencakup penjualan aset senilai USD 23,5 juta (sekitar Rp 370,4 miliar) dan keringanan utang lebih dari USD 63 juta. Melalui strategi ini, Tupperware dapat membayar sebagian besar utangnya dan mempertahankan kegiatan operasionalnya.

Salah satu aset yang dijual adalah merek. Nama merek merupakan aset perusahaan jika merek sudah terdaftar, memiliki reputasi dan kualitas baik. Sebagai aset perusahaan merek juga bisa diperjual belikan kepemilikan haknya (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek))

Pengacara Tupperware, Spencer Winters, menegaskan bahwa penjualan ini merupakan pilihan terbaik yang bisa mempertahankan lapangan kerja, jaringan pelanggan, dan hubungan bisnis yang sudah terjalin. Proses ini juga memungkinkan perusahaan keluar dari kebangkrutan dengan kegiatan usaha yang masih berjalan.

Baca juga: Perusahaan Tupperware Bangkrut: Bagaimana Likuidasi di Indonesia?

Tidak Hanya Jual Aset Ternyata Juga Lakukan Akuisisi

Selain penjualan aset, Tupperware juga menyetujui pengambilalihan oleh kelompok pemberi pinjaman sebagai bentuk restrukturisasi kepemilikan. Para kreditur akan mengambil alih aset dan hak atas nama merek Tupperware, yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan operasional bisnis di bawah entitas baru bernama “The New Tupperware Co.”

Rebranding ini diharapkan dapat memulihkan posisi Tupperware di pasar global, dengan fokus pada pasar utama seperti AS, Kanada, Asia, dan Amerika Latin. Konsumen dapat terus membeli produk Tupperware melalui platform daring dan jaringan konsultan penjualan independen, yang sudah menjadi kekuatan utama perusahaan selama puluhan tahun.

Baca juga: Perusahaan yang Melakukan Akuisisi, Wajib Perhatikan Hal Ini!

Pelajaran bagi Perusahaan di Indonesia

Kasus Tupperware ini memberikan pelajaran penting bagi perusahaan di Indonesia yang menghadapi tantangan keuangan serupa. 

Langkah restrukturisasi utang dan penjualan aset kepada kreditur adalah salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mempertahankan kelangsungan usaha tanpa harus melakukan likuidasi penuh. 

Dalam sistem hukum Indonesia, perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan juga memiliki opsi restrukturisasi utang melalui pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Proses restrukturisasi atau akuisisi ini membutuhkan pertimbangan hukum yang matang serta persetujuan dari pengadilan. Dengan bantuan tenaga ahli hukum yang berpengalaman, perusahaan dapat menyusun strategi restrukturisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan memastikan kepatuhan pada regulasi.

Smartlegal.id hadir untuk membantu perusahaan dalam menyusun strategi hukum yang tepat guna menghadapi krisis finansial, mulai dari restrukturisasi utang hingga panduan pengajuan PKPU. 

Kami berkomitmen mendampingi Anda dalam mempertahankan keberlangsungan usaha di tengah tantangan bisnis yang dinamis.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY