Benarkah SPBU Shell Tutup di Indonesia? Ini Faktanya!
Smartlegal.id -
“Vice President Corporate Relations Shell Indonesia menyatakan bahwa kabar mengenai rencana SPBU Shell tutup di Indonesia tidak benar. Shell Indonesia menegaskan tetap berkomitmen menjalankan operasional SPBU untuk melayani pelanggan.“
Tidak semua bisnis dapat bertahan dalam jangka panjang. Banyak perusahaan, termasuk yang awalnya sukses, menghadapi tantangan yang membuat mereka akhirnya harus menutup usahanya.
Penutupan perusahaan tidak selalu mencerminkan kegagalan total, tetapi bisa juga disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks, baik internal maupun eksternal.
Isu yang menyebutkan bahwa Shell Indonesia akan menutup seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia menjadi perhatian publik.
Spekulasi ini ramai diperbincangkan sejak beberapa pekan lalu, dengan alasan kesulitan bersaing dalam bisnis penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia yang didominasi oleh Pertamina. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Spekulasi SPBU Shell Tutup dan Klarifikasi Shell
Melalui artikel yang dilansir dari Kompas (24/11/2024) kabar penutupan SPBU Shell ini mencuat, setelah Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) mengungkapkan bahwa bisnis SPBU di Indonesia menghadapi tantangan besar.
Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal, menyebut dominasi Pertamina dan semakin baiknya kualitas layanan serta produk Pertamina membuat persaingan di sektor ini sangat ketat. Namun demikian, kabar ini segera mendapat tanggapan dari Shell Indonesia.
Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea, menyatakan bahwa kabar mengenai rencana penutupan seluruh SPBU Shell di Indonesia tidak benar.
Shell Indonesia menegaskan tetap berkomitmen menjalankan operasional SPBU untuk melayani pelanggan. Susi juga menyebut bahwa pihaknya tidak memberikan komentar terkait spekulasi yang beredar di pasar.
Lalu Bagaimana Sih Regulasi Izin Mendirikan SPBU?
Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Keputusan Menteri ESDM 1454/2020), menyebutkan,
“Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi adalah kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi yang dilakukan Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.”
Berikut adalah daftar penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 2 Keputusan Menteri ESDM 1454/2020):
- Memberikan persetujuan atas penggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor untuk kegiatan di luar sektor minyak dan gas bumi.
- Mengeluarkan rekomendasi terkait prosedur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi.
- Memberikan izin untuk pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak di wilayah operasi daratan dan area operasi dalam batas 12 mil laut. Adapun cara perizinan gudang dapat dilihat disini.
- Mengeluarkan izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi.
- Memberikan rekomendasi lokasi untuk pendirian kilang.
- Memberikan izin untuk pendirian depot lokal.
- Mengeluarkan izin untuk pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
- Memberikan izin pemasaran bahan bakar khusus (BBK) untuk mesin dua langkah.
- Mengeluarkan izin untuk pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas.
- Memberikan persetujuan atas Surat Keterangan Terdaftar untuk perusahaan jasa penunjang, kecuali yang bergerak di bidang fabrikasi, konstruksi, manufaktur, konsultan, dan teknologi tinggi.
Secara hukum, pelaku usaha di sektor migas, termasuk ritel BBM, harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan, seperti:
- Izin Usaha Niaga Umum
- Izin Lingkungan, SPBU wajib mematuhi regulasi terkait pengelolaan lingkungan. Terdapat 3 (tiga) jenis persetujuan lingkungan yang dapat Anda baca disini.
- Standar Pelayanan, perusahaan harus mematuhi standar teknis terkait distribusi BBM.
Meski telah memenuhi persyaratan hukum, persaingan di pasar tetap menjadi tantangan utama.
Belajar Dari Isu SPBU Shell Tutup: Beberapa Solusi Mencegah Perusahaan Mengalami Kebangkrutan
Kebangkrutan merupakan risiko yang selalu mengintai bisnis, terutama jika kerugian terus bertambah tanpa solusi yang tepat. Untuk mencegah atau mengatasi kondisi tersebut, pelaku usaha dapat mempertimbangkan berbagai strategi keluar (exit strategy).
Strategi ini memungkinkan bisnis tetap memberikan nilai meskipun pengelolaannya beralih ke pihak lain. Berikut adalah solusi yang dapat diterapkan:
Merger dan Akuisisi (Merger and Acquisition/M&A)
Menggabungkan perusahaan dengan bisnis lain atau menjualnya kepada pihak ketiga dapat menjadi pilihan untuk menyelamatkan nilai perusahaan.
Proses ini memberikan peluang negosiasi harga yang menguntungkan serta membuka kemungkinan untuk pengembangan bisnis di bawah kepemimpinan baru.
Penjualan Saham kepada Investor
Menjual sebagian atau seluruh saham perusahaan kepada investor adalah langkah strategis untuk mendapatkan suntikan modal sekaligus memberikan tanggung jawab pengelolaan. Cara ini efektif untuk menarik investor baru, terutama jika perusahaan memiliki prospek jangka panjang yang baik.
Go Public Melalui Initial Public Offering (IPO)
Mengubah status perusahaan menjadi terbuka dan menjual saham di pasar saham dapat memberikan akses ke modal tambahan. Dengan pengelolaan dan pengawasan yang tepat dari pemegang saham publik, perusahaan memiliki peluang untuk berkembang lebih pesat.
Akuisisi Talenta melalui Acquires
Jika aset perusahaan kurang diminati, fokus pada talenta yang ada di dalamnya bisa menjadi strategi. Dengan menjual perusahaan ke pihak yang menghargai tenaga kerja berbakat, pelaku usaha tetap dapat memperoleh manfaat meski harus melepas kepemilikan.
Manajemen dan Karyawan Buyouts
Mengalihkan kepemilikan kepada manajemen senior atau karyawan adalah alternatif lain yang dapat mempertahankan kelangsungan usaha. Meski membutuhkan masa transisi, solusi ini sering kali efektif karena pelaksana sudah memahami operasional perusahaan.
Likuidasi sebagai Pilihan Terakhir
Jika perusahaan benar-benar tidak dapat diselamatkan, likuidasi menjadi opsi terakhir. Seluruh aset dijual untuk melunasi utang kepada kreditur atau pemegang saham. Meski menyakitkan, solusi ini mengurangi beban utang dan memberikan kesempatan memulai bisnis baru.
Optimasi Manajemen Keuangan
Mengelola arus kas dengan lebih ketat, memotong biaya operasional yang tidak penting, dan fokus pada efisiensi dapat membantu perusahaan bertahan di masa sulit. Menghindari pinjaman dengan bunga tinggi juga menjadi langkah penting.
Restrukturisasi Utang
Jika perusahaan memiliki utang besar, lakukan negosiasi ulang dengan kreditur untuk mendapatkan syarat pembayaran yang lebih ringan. Hal ini dapat mengurangi beban keuangan perusahaan dan memberikan waktu untuk pemulihan.
Isu penutupan SPBU Shell Indonesia terbukti tidak benar. Klarifikasi resmi dari Shell Indonesia menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk melayani kebutuhan masyarakat. Namun, tantangan dalam bisnis distribusi BBM menjadi refleksi penting bagi pelaku usaha migas di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan panduan hukum terkait operasional bisnis atau perizinan usaha, tim Smartlegal.id siap membantu! Kami memberikan solusi hukum yang tepat untuk memastikan bisnis Anda berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/24/180048865/shell-bantah-akan-tutup-spbu-di-indonesia