Tanda Daftar Gudang: Syarat & Prosedur Mengurusnya

Smartlegal.id -
Tanda Daftar Gudang

“Tanda daftar gudang merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pemilik gudang. Baca selengkapnya buat cari tau prosedur dan syaratnya”

Dalam dunia logistik dan manajemen persediaan, ada satu elemen kunci yang seringkali terabaikan, namun esensial bagi kelancaran operasi bisnis: Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG pada dasarnya merupakan sebuah surat tanda daftar yang membuktikan bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi untuk dapat melaksanakan operasional pergudangan.

TDG ini merupakan dokumen Perizinan Berusaha yang wajib dimiliki bagi setiap pemilik gudang dengan kapasitas tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022) (sebagaimana saat ini telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Pemilik gudang tidak memiliki TDG akan terkena sanksi yang dapat mengancam operasional pergudangan tersebut.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara untuk mengurus TDG secara mudah. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Siapa yang Wajib Mengurus TDG?

Pada dasarnya, setiap pemilik gudang dan yang memenuhi kapasitas tertentu wajib mendaftarkan gudangnya. 

Pihak yang dimaksud sebagai “pemilik gudang” dalam hal ini dapat berupa orang-perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang baik untuk dikelola sendiri maupun disewakan (Pasal 1 angka 2 PP 33/2019). Orang-perorangan dalam hal ini dapat diartikan sebagai pemilik gudang yang bukan berbentuk entitas badan hukum atau badan usaha, melainkan hanya sebatas dimiliki oleh individu.

Sedangkan, pemilik gudang yang berupa badan usaha dapat berupa berbagai jenis entitas bisnis, antara lain:

  1. Perusahaan Terbatas (PT) dan PT Perseorangan: PT dan PT Perseorangan adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan memiliki tanggung jawab terbatas, yang berarti pemiliknya (pemegang saham) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang-hutang perusahaan. PT memiliki status hukum yang independen dan dapat memiliki gudang sebagai aset bisnisnya.
  2. Perseroan Komanditer (CV): CV adalah jenis perusahaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, yaitu komanditer (yang bertanggung jawab terbatas) dan komanditer (yang bertanggung jawab secara penuh). Baik komanditer maupun komanditer dapat memiliki gudang sebagai bagian dari bisnis CV.
  3. Koperasi: Koperasi adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya. Koperasi juga dapat memiliki gudang sebagai bagian dari operasi mereka. Keuntungan dalam koperasi biasanya dibagikan di antara anggotanya.

Lebih lanjut, kapasitas tertentu yang dimaksud dalam hal ini terdapat beberapa jenis, yakni (Pasal 2 ayat (2) PP 33/2019):

  1. Gudang Tertutup Golongan A memiliki dua kriteria. Pertama, luasnya berkisar antara 100 m2 hingga 1.000 m2. Kedua, kapasitas penyimpanannya berkisar antara 360 m3 hingga 3.600 m3.
  2. Gudang Tertutup Golongan B memiliki juga dua kriteria. Pertama, luasnya harus lebih besar dari 1.000 m2 namun tidak melebihi 2.500 m2. Kedua, kapasitas penyimpanannya harus lebih dari 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
  3. Gudang Tertutup Golongan C, di sisi lain, memiliki dua kriteria tambahan. Pertama, luasnya harus lebih dari 2.500 m2. Kedua, kapasitas penyimpanannya harus lebih dari 9.000 m3.
  4. Gudang Tertutup Golongan D mempunyai dua kriteria yang unik. Pertama, gudang ini berbentuk silo atau tangki. Kedua, kapasitas penyimpanannya minimal 762 m3 atau setara dengan 500 ton.
  5. Gudang Terbuka yang memiliki satu kriteria, yaitu luasnya harus minimal 1.000 m2.

Kendati demikian, sejatinya terdapat pengecualian pendaftaran gudang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yakni untuk:

  1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
  2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan kepabeanan
  3. Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Bagi gudang yang dikategorikan di antara 3 (tiga) jenis tersebut, maka terhadap pemilik gudang tidak perlu untuk mengurus TDG.

Sanksi Apabila Pemilik Gudang Tidak Mengurus TDG

Apabila pihak yang memenuhi unsur-unsur pemilik gudang tidak memiliki TDG terhadap gudangnya, maka akan terdapat ancaman sanksi hukum yang dapat mengganggu operasional pergudangannya, meliputi:

  1. Peringatan atau teguran tertulis
    Peringatan atau teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 5 PP 33/2019).
  2. Penutupan gudang sementara
    Penutupan gudang sementara dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik gudang memiliki TDG (Pasal 6 ayat (1) PP 33/2019). Pemilik gudang yang dikenai sanksi penutupan gudang sementara dapat melakukan pengeluaran barang dari gudang, tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam gudang (Pasal 6 ayat (2) PP 33/2019).
  3. Denda administratif
    Denda administratif dikenakan setelah 30 hari sanksi penutupan gudang sementara berjalan dan pemilik gudang belum memperoleh TDG (Pasal 7 ayat (1) PP 33/2019).

Syarat Mengurus TDG

Untuk dapat mengurus TDG, pertama-tama pelaku usaha perlu untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. NIB merupakan salah satu dokumen Perizinan Berusaha yang berfungsi sebagai identitas serta legalitas dari suatu kegiatan usaha.

Setelah pelaku usaha mengantongi NIB, maka langkah selanjutnya adalah pelaku usaha dapat mengurus Tanda Daftar Gudang dengan mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Adapun berdasarkan penjelasan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan dalam pemaparannya yang berjudul “Kebijakan Pendaftaran dan Pelaporan Gudang”, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan KBLI yang digunakan dalam hal gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama dan gudang yang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama.

Baca juga: Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!

Dalam hal pelaku usaha memiliki gudang yang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama, maka TDG sejatinya dapat diajukan oleh seluruh KBLI. 

Sedangkan, apabila gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama, maka TDG hanya dapat diajukan melalui KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).

Apabila pelaku usaha telah memiliki NIB dengan KBLI yang tepat, maka selanjutnya pelaku usaha perlu untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk permohonan TDG. 

Beberapa dokumen yang dimaksud tersebut mencakup, diantaranya:

  1. Alamat dan titik koordinat gudang.
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
  3. Formulir data teknis TDG.
  4. Nama penanggung jawab (direktur).
  5. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS.
  6. Email perusahaan.
  7. Alamat penanggung jawab.
  8. Nomor telepon penanggung jawab.
  9. Alamat gudang.
  10. Titik koordinat gudang.
  11. Luas dan kapasitas gudang.
  12. Golongan gudang.
  13. Jenis gudang berdasarkan komoditi.
  14. Isi dalam gudang.

Tata Cara Mengurus TDG melalui Platform OSS

Apabila pelaku usaha telah mempersiapkan seluruh persyaratan administratif tersebut, maka pelaku usaha dapat untuk mengajukan TDG melalui platform Online Single Submission (OSS). Dalam hal ini, penting bagi pelaku usaha untuk terlebih dahulu mengurus Hak Akses platform OSS agar dapat menggunakan platform ini guna pengurusan TDG.

Jika telah mengurus hak akses tersebut, maka selanjutnya pelaku usaha dapat untuk mengunjungi situs OSS melalui alamat https://oss.go.id/. Kemudian, pelaku usaha dapat untuk memilih menu “Masuk” dan memasukan username serta password dari Hak Akses.

Pilih menu “PB-UMKU” dan pilih menu “Permohonan Baru”. Setelah itu, pelaku usaha dapat memilih tombol yang bertuliskan “Ajukan Perizinan Berusaha UMKU”. Pelaku usaha akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan administratif yang sebelumnya telah dijelaskan. Nantinya, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data yang diunggah tersebut. 

Jika hasilnya terverifikasi dan disetujui, maka secara otomatis TDG akan terbit. Sedangkan, jika hasil verifikasi data dikembalikan atau ditolak, maka pelaku usaha harus memperbaiki persyaratan dan mengunggah kembali dokumennya.

Bisnis udah jalan lama tapi belum punya izin usaha? Awas kena sidak, malah dipaksa tutup. Ngurus izin usaha sekarang jadi lebih mudah kalau dibantu sama konsultan yang berpengalaman, Hubungi Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY