Jaguar Rebranding: Apa Saja Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan?

Smartlegal.id -
Jaguar Rebranding
Jaguar Rebranding

“Tindakan Jaguar rebranding menuai kritik karena dianggap meninggalkan warisan merek lama yang kuat dan kurang fokus pada produk utama.”

Rebranding adalah salah satu strategi bisnis yang bertujuan mengubah identitas perusahaan untuk menciptakan persepsi baru di mata konsumen, meningkatkan daya saing, atau menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar. 

Strategi ini tidak hanya melibatkan perubahan logo atau slogan, tetapi juga mencakup transformasi mendalam pada aspek budaya, nilai, hingga cara perusahaan berinteraksi dengan pelanggan.

Namun, rebranding bukanlah keputusan yang sederhana. Dibutuhkan perencanaan matang dan pelaksanaan strategis agar upaya tersebut berhasil mencapai tujuan yang diinginkan.

Jaguar, merek mobil mewah asal Inggris, baru-baru ini melakukan langkah besar dalam strategi bisnisnya dengan meluncurkan logo baru sebagai bagian dari transisi mereka menjadi produsen mobil listrik sepenuhnya. 

Langkah ini menimbulkan banyak diskusi mengenai bagaimana merek besar dapat melakukan rebranding tanpa merusak citra yang telah dibangun. 

Di Indonesia, proses rebranding harus dilakukan dengan cermat, mengingat banyaknya regulasi yang mengatur perlindungan merek dan identitas perusahaan.

Rebranding Jaguar yang Mengundang Perdebatan

Logo baru Jaguar, dengan desain huruf “jaGUar,” menggantikan simbol “leaper” klasik yang telah menjadi ikon merek ini. Perubahan ini menuai reaksi negatif, terutama dari penggemar setia yang merasa bahwa Jaguar meninggalkan warisan tradisionalnya. 

Para pengamat menganggap pendekatan ini sebagai langkah yang berisiko dan tidak sesuai dengan identitas Jaguar sebagai simbol mobil mewah dengan performa tinggi.

Video Promosi yang Mengundang Kritik

Jaguar merilis video promosi yang menampilkan model dengan pakaian futuristik dan lanskap alien, menggunakan slogan seperti “Break Moulds” dan “Copy Nothing.” Sayangnya, absennya visual mobil Jaguar dalam video ini membuat banyak penggemar kecewa. 

Audiens mengharapkan pendekatan yang lebih terfokus pada produk utama—mobil mewah Jaguar. Kritik pun datang dari berbagai pihak, termasuk Elon Musk, yang menyindir video tersebut dengan bertanya, “Do you sell cars?”

Rebranding Jaguar: Langkah Berani atau Berisiko?

Menurut artikel yang dilansir dari International Kontan (21/11/24), Jaguar tidak hanya memperkenalkan logo baru, tetapi juga mengubah arah bisnis mereka menuju kendaraan listrik sepenuhnya. Langkah ini menimbulkan dilema apakah Jaguar harus mempertahankan citra klasiknya atau mengambil risiko dengan pendekatan baru yang futuristik. 

Menurut pengamat, seperti Charles Taylor, strategi ini berpotensi menciptakan kebingungan di pasar jika tidak diimbangi dengan penghormatan terhadap warisan merek.

Rebranding bisa menjadi langkah strategis untuk menyegarkan citra perusahaan, tetapi sejarah menunjukkan bahwa langkah ini tidak selalu berhasil. 

Contoh kegagalan rebranding, seperti Tropicana yang merupakan merek jus terkenal Amerika dan mastercard perusahaan pembayaran multinasional milik Amerika, menunjukkan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan mempertahankan elemen identitas merek yang sudah dikenal.

Adapun contoh lain yang melakukan rebranding dan dinilai cukup berhasil seperti Pizza Hut yang mengganti nama menjadi Ristorante.

Mengapa Rebranding Dilakukan?

Rebranding sering kali dilakukan agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan dapat bersaing dengan perusahaan lain.

  1. Mengikuti Perkembangan Tren

Perubahan kebutuhan pasar, seperti peralihan Jaguar ke kendaraan listrik, mendorong perusahaan untuk menyesuaikan identitas merek mereka.

  1. Mengubah Persepsi Pasar

Jaguar ingin menonjolkan identitas baru sebagai produsen kendaraan listrik modern dan berkomitmen terhadap keberlanjutan.

  1. Meningkatkan Daya Saing

Dengan rebranding, Jaguar berupaya menarik perhatian generasi baru pembeli.

Namun, dalam menjalankan rebranding, perusahaan harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi hukum.

Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Rebranding di Indonesia

  1. Pendaftaran Merek Baru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), perubahan pada logo atau merek harus segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Proses Pendaftaran

Pengajuan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah melalui pemeriksaan formalitas dan substantif, sertifikat merek akan diterbitkan.

Risiko Tanpa Pendaftaran

Jika tidak segera didaftarkan, logo baru berisiko digunakan oleh pihak lain sehingga menimbulkan perselisihan hukum. 

  1. Hak Cipta pada Desain dan Font Baru

Desain logo dan font baru Jaguar merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Perusahaan perlu memastikan bahwa hak cipta desain baru didaftarkan agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta. Ini juga penting untuk menjaga orisinalitas dan eksklusivitas desain.

  1. Komunikasi dengan Mitra Bisnis

Jika Jaguar beroperasi melalui kemitraan, seperti waralaba, perubahan logo harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024). Perubahan ini harus dicantumkan dalam perjanjian waralaba dan disosialisasikan kepada mitra agar tidak menimbulkan sengketa.

  1. Perubahan Data Perusahaan

Rebranding yang signifikan, termasuk perubahan logo atau identitas visual, mungkin memerlukan pembaruan data di sistem pemerintah, seperti dalam Online Single Submission (OSS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Perubahan ini harus dilaporkan agar data perusahaan tetap konsisten di mata hukum.

  1. Pemenuhan Standar Iklan dan Publikasi

Semua promosi atau iklan terkait rebranding harus mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999), yang melarang iklan yang menyesatkan atau membingungkan konsumen.

Strategi Bisnis Rebranding yang Efektif

  1. Komunikasi yang Jelas
    Rebranding harus disampaikan dengan cara yang jelas dan transparan, baik kepada konsumen maupun mitra bisnis. Hal ini bertujuan agar perubahan diterima dengan baik.
  2. Memperhatikan Audiens Target
    Sebelum meluncurkan identitas baru, perusahaan harus melakukan riset pasar untuk memastikan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan preferensi target audiens.
  3. Mempertahankan Elemen Kunci Merek
    Meski berubah, perusahaan perlu mempertahankan elemen-elemen yang telah dikenal, seperti kualitas produk atau nilai-nilai inti perusahaan.
  4. Evaluasi Dampak Hukum dan Bisnis
    Perusahaan perlu melibatkan konsultan hukum dan tim bisnis untuk mengevaluasi dampak rebranding terhadap operasional, kontrak, dan hubungan dengan mitra.

Rebranding adalah langkah strategis yang penting bagi perusahaan untuk tetap relevan di pasar yang terus berkembang. Namun, dalam konteks hukum di Indonesia, langkah ini memerlukan perencanaan matang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

Jaguar, sebagai contoh, dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain, namun juga menjadi pengingat bahwa perubahan besar harus dikelola dengan bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap citra merek.

Dengan pendekatan yang strategis, rebranding dapat menjadi alat yang kuat untuk memperkuat identitas merek, meningkatkan daya saing, dan menciptakan hubungan yang lebih erat dengan konsumen.

Jika Anda atau perusahaan Anda berencana untuk melakukan rebranding, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tim Smartlegal.id siap membantu dalam melindungi merek, mengelola kontrak bisnis, dan memastikan semua langkah rebranding perusahaan Anda berjalan tanpa hambatan. 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi

https://internasional.kontan.co.id/news/jaguar-rebranding-nama-dan-logo-baru-picu-kontroversi-dan-kemarahan-di-dunia-maya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY