iPhone 16 Rilis: Sanksi, TKDN, dan Investasi yang Dipertaruhkan

Smartlegal.id -
iPhone 16 Rilis
Image: freepik.com/author/freepik

“Rencana iPhone 16 rilis di Indonesia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi TKDN, di mana komitmen investasi Apple menjadi kunci untuk mempertahankan posisi di pasar Indonesia.”

Rencana peluncuran iPhone 16 oleh Apple di Indonesia masih menuai ketidakpastian. Pasalnya, Apple menghadapi hambatan regulasi yang cukup serius terkait sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama untuk memasarkan produk di Indonesia.

Sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya, sementara komitmen investasi Apple di Indonesia pada periode sebelumnya belum sepenuhnya direalisasikan. 

Kondisi ini tidak hanya memengaruhi peluncuran iPhone 16, tetapi juga dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk potensi pelarangan penjualan produk-produk Apple lainnya di tanah air. 

Persoalan ini menjadi sorotan penting, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar potensial yang besar bagi Apple, terutama dengan basis pengguna yang terus berkembang.  Namun, apa sebenarnya aturan yang mengikat dalam hal ini, dan bagaimana dampaknya bagi kelangsungan bisnis Apple di Indonesia?

Baca juga: Belajar Dari Kasus Iphone 16, Pentingnya Sertifikat TKDN Bagi Bisnis

TKDN sebagai Syarat Utama

Regulasi TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Permenperin 29/2017)

Berdasarkan aturan ini, produk telekomunikasi seperti ponsel pintar yang beredar di Indonesia harus memenuhi kandungan komponen lokal minimal 35%. Aturan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing komponen lokal di pasar global.

Namun, sertifikat TKDN Apple dilaporkan telah habis masa berlakunya. Pemerintah tidak dapat memperpanjang sertifikat tersebut karena Apple belum merealisasikan komitmen investasinya pada periode 2020–2023. Akibatnya, distribusi iPhone 16 di Indonesia terancam dihentikan hingga Apple dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.

Apple pernah diisukan minta tax holiday 50 tahun apa itu? Simak ulasannya dalam artikel Permintaan Apple Tax Holiday 50 Tahun: DPR RI, “Tak Masuk Akal!”

iPhone 16 Rilis: Proposal Investasi yang Dipertanyakan

Dalam proposal terbaru kepada pemerintah Indonesia, Apple mengajukan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi yang diklaim mencapai USD 1 miliar (sekitar Rp16 triliun). Namun, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan nilai riil investasi tersebut hanya sebesar USD 200 juta (Rp3,2 triliun). 

Penurunan estimasi ini terjadi karena Apple memasukkan komponen pembelian bahan baku sebagai bagian dari modal investasi (capital expenditure/ capex), yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam perhitungan nilai TKDN.

Berdasarkan regulasi, nilai investasi hanya mencakup pembelian tanah, pembangunan fasilitas, dan pembelian mesin atau teknologi. Hal ini menjadi salah satu kendala besar yang harus diselesaikan oleh Apple jika ingin memenuhi persyaratan TKDN untuk meluncurkan iPhone 16 di Indonesia.

Peluang dan Hambatan Bagi Apple

Febri, perwakilan Kemenperin, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada hambatan besar bagi Apple untuk memenuhi persyaratan investasi di Indonesia. Dengan kemampuan finansial yang kuat, Apple seharusnya mampu membangun fasilitas produksi di Indonesia dan membawa rantai pasokan global mereka (Global Value Chain/ GVC) masuk ke Indonesia.

Selain itu, Indonesia telah menyediakan ekosistem industri yang kondusif, termasuk keberadaan sumber daya manusia yang kompeten dan regulasi yang mendukung investasi. 

Pandangan yang menyebut birokrasi sebagai penghambat investasi dinilai tidak relevan karena Apple telah berbisnis di Indonesia sejak tahun 2017 tanpa kendala signifikan.

Namun, dalam proses negosiasi, Apple menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk membangun fasilitas produksi dan menyesuaikan rantai pasokan global mereka. Pembangunan pabrik AirTag yang direncanakan baru akan beroperasi pada 2026, yang dinilai terlalu lambat untuk memenuhi kebutuhan regulasi TKDN saat ini.

Potensi Sanksi bagi Apple dan Dampaknya Pada iPhone 16 Rilis

Ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi TKDN dapat memicu berbagai sanksi berat dari pemerintah Indonesia. 

Berikut adalah potensi sanksi yang dapat dihadapi Apple:

  1. Larangan Distribusi Produk
    Pemerintah dapat melarang distribusi iPhone 16 di pasar Indonesia hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN. Bahkan, produk-produk lawas seperti iPhone 13 dan 14 yang dirilis dalam periode 2020–2023 juga bisa ikut diblokir jika sertifikat TKDN tidak diperbarui.
  2. Pencabutan Izin Operasional
    Jika pelanggaran terus berlanjut, Apple berisiko kehilangan izin operasional untuk produk-produknya di Indonesia. Hal ini dapat berdampak signifikan pada pangsa pasar mereka di Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara (Pasal 57 ayat 1 Permenperin 29/2017).
  3. Denda Administratif
    Pemerintah dapat mengenakan denda kepada Apple sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait pelanggaran regulasi (Pasal 59 ayat (3) Permenperin 29/2017).

Baca juga: Yuk! Simak Dulu Ketentuan Investasi Biar Gak Terjebak Investasi Bodong

Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi Indonesia

Kepatuhan terhadap regulasi TKDN tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pengembangan industri lokal. Dengan memenuhi persyaratan TKDN, Apple dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, termasuk:

  1. Penyerapan Tenaga Kerja: Pembangunan fasilitas produksi dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
  2. Peningkatan Daya Saing Industri Lokal: Kolaborasi dengan pemasok lokal dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk.
  3. Penguatan Ekosistem Teknologi: Kehadiran Apple sebagai investor besar dapat menarik lebih banyak perusahaan teknologi global untuk berinvestasi di Indonesia.

Nasib iPhone 16 di Indonesia kini berada di tangan Apple. Untuk meluncurkan produk terbarunya, Apple harus segera memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati, termasuk pembangunan fasilitas produksi dengan kandungan lokal sesuai regulasi TKDN. 

Jika tidak, Apple berisiko menghadapi sanksi berat yang dapat merugikan bisnis mereka di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan panduan hukum atau konsultasi terkait regulasi hukum bisnis, kepatuhan TKDN, atau pengurusan sertifikat penting lainnya, Smartlegal.id siap membantu Anda. Kunjungi situs kami atau hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kebutuhan bisnis Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250123111248-37-605398/tak-cuma-iphone-16-iphone-15-dan-iphone-14-bisa-dilarang-di-ri 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY