Yuk! Simak Dulu Ketentuan Investasi Biar Gak Terjebak Investasi Bodong

Smartlegal.id -
investasi bodong

“Investasi bodong kembali menelan korban, ternyata ada faktor penting biar gak terjebak investasi bodong”

Investasi bodong kembali menelan korban. Kali ini lebih dari 25 orang mengalami kerugian mencapai Rp9,1 miliar, akibat berinvestasi ke tambak udang vaname milik Hendy Setiono “Kebab Baba Rafi”. Hendy Setiono mengklaim bahwa udang vaname miliknya tahan akan penyakit dan menguntungkan.

Hingga akhirnya para korban menyetorkan sejumlah uang kepada Hendy Setiono dengan harapan bisa mendapat keuntungan dari investasi tambak udang tersebut.

Namun, ternyata udang yang diklaim tahan banting justru mengalami gagal panen. Para korban yang telah menginvestasikan uangnya sejak Mei 2018 tidak kunjung mendapatkan keuntungan ataupun kejelasan.

Baca juga: Ingin Mendirikan Usaha Konsultasi Investasi? Ini Ketentuan Terbarunya!

Maraknya korban investasi bodong ini diakibatkan oleh ketidaktahuan tentang apa itu investasi 

Adapun yang dimaksud dengan Investasi menurut Asharyanto, pakar hukum Smartlegal.id

Segala bentuk kegiatan menanam Modal baik dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang, baik diperoleh dengan cara penyertaan modal maupun pinjaman untuk memperoleh manfaat ekonomi ataupun manfaat lainnya.

Asharyanto

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), investasi terbagi menjadi 2 kategori, yaitu: 

  1. Investasi secara Langsung
    Pemilik Modal dapat mengontrol Perusahaan secara langsung (atau dapat juga, berperan aktif dalam operasional); jangka waktu investasi Panjang; dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan; melakukan kerja sama operasi tanpa membentuk perusahaan baru; mengonversikan pinjaman menjadi penyertaan modal; memberikan memberikan lisensi dan cara lainnya.
  1. Investasi Tidak Langsung atau Portofolio
    Pemilik Modal tidak memiliki kontrol pengelolaan Perusahaan sehari-hari; jangka waktu investasi terbilang singkat/pendek; dilakukan melalui kegiatan transaksi di pasar modal, pasar uang, obligasi atau surat berharga lainnya seperti sertifikat deposito. 

Bagaimana dengan Investasi secara langsung seperti kasus investasi tambak udang vaname?

Menurut Asharyanto, pada prinsipnya setiap usaha berhak dan dapat melakukan kerja sama atau menerima investasi secara langsung dari pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum. 

Namun, pelaksanaannya wajib dilakukan dengan benar & diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan cara:

  1. Akuisisi
    Investor membeli Sebagian atau Seluruh Saham dalam Perusahaan Anda.
  1. Joint Venture
    Investor dan Anda (sebagai Penerima Investasi) mendirikan Perusahaan Patungan.
  1. Joint Operation / Kerja Sama Operasi (KSO)
    Dua pihak atau lebih melakukan aktivitas tertentu untuk saling menguntungkan dan dalam waktu tertentu.
  1. Waralaba /Franchise
    Suatu hak khusus yang diberikan kepada Investor untuk mendapatkan hak penggunaan atau memanfaatkan sistem bisnis yang telah terbukti berhasil (profit).
  1. Pembiayaan / Pinjaman Modal Kerja
  2. Merger & Konsolidasi, 
  3. Penawaran Saham ke Publik (IPO) dan lainnya.

Apabila kerja sama atau investasi yang dilakukan selain disebutkan diatas, maka wajib memeriksa legalitasnya lebih rinci. Terutama untuk usaha yang menerima investasi dari banyak investor.

Berikut Skema kerjasama bisnis yang dikategorikan sebagai Investasi Bodong

Asharyanto juga mengatakan, aspek legalitas merupakan bagian yang sangat penting dalam suatu usaha. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana suatu kerja sama itu dibuat dan apa tujuannya.

Baca juga: Berinvestasi Di Bidang Sosial, Mending Pakai Yayasan atau PT?

Jika perusahaan tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan-kegiatan berikut: 

  1. Melakukan kegiatan menghimpun dana dari Masyarakat secara langsung (Lembaga Keuangan/Bank)
  2. Melakukan kegiatan usaha di sektor Jasa Keuangan (termasuk Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana atau dikenal Crowdfunding)
  3. ataupun  tidak melaksanakan penerimaan investasi dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh Undang-Undang

Sebaiknya berhati-hati saat akan berinvestasi ke perusahaan-perusahaan tersebut. 

Agar Anda tidak terjebak dengan Investasi Bodong, cari tahu informasi terlebih dahulu terkait bagaimana suatu kerjasama investasi itu dibuat dan apa tujuannya. 

Sebelum berinvestasi pelajari secara detail perusahaan dan legalitas usahanya. Jika Anda sangat berminat berinvestasi, tapi usahanya belum memiliki legalitas biarkan Kami mengurus legalitasnya. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY