PT Sritex Akan Ganti Nama dan Beroperasi Kembali? Ini Kabar Terbarunya
Smartlegal.id -

“Dikabarkan PT Sritex akan ganti nama dan beroperasi kembali setelah dinyatakan pailit, namun prosesnya harus sesuai dengan UU Cipta Kerja 2023 dan UU Ketenagakerjaan. Investor yang mengambil alih aset perlu memperhatikan perizinan, hak pekerja, dan aspek hukum lainnya.”
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025. Kepailitan ini menyebabkan lebih dari 10.000 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa investor baru siap mengambil alih aset Sritex dan menghidupkan kembali operasional perusahaan, dengan kemungkinan pergantian nama. Lantas, bagaimana aspek hukum dari pengoperasian kembali perusahaan pasca-kepailitan? Apakah eks pekerja Sritex bisa kembali bekerja?
Artikel ini akan mengulas berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).
Baca juga: Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan
PT Sritex Akan Ganti Nama dan Beroperasi Kembali?
Status Kepailitan dan Dampaknya
Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, karena tidak mampu membayar utang kepada krediturnya. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), perusahaan dapat dipailitkan jika memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak terbayar, serta permohonan diajukan oleh debitur atau kreditur.
Pemberesan seluruh harta pailit umumnya terdiri dari tiga tahap, yaitu pra-likuidasi, likuidasi, dan pasca-likuidasi. Lebih lanjut dalam UU Kepailitan tidak menetapkan batas waktu bagi kurator untuk menyelesaikan pemberesan, sehingga prosesnya dapat berlangsung lama.
Setelah putusan pailit, kurator bertugas mengelola dan menyelesaikan aset perusahaan guna membayar utang kepada kreditur. Salah satu langkah yang dapat diambil kurator adalah menjual aset perusahaan atau menyewakan alat-alat produksi kepada investor baru.
Dalam kasus Sritex, terdapat investor yang berminat mengambil alih aset dan kemungkinan akan mengoperasikan kembali perusahaan dengan nama baru. Namun, penggantian nama ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait kasus pailit Sritex Anda dapat menyimak dalam artikel Kasus Sritex Pailit: Penyebab, Dampak, dan Langkah yang Ditempuh.
Penggantian Nama Perusahaan Pasca-Kepailitan
Pergantian nama perusahaan bukan hanya keputusan bisnis, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), disebutkan bahwa setiap perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan nama perusahaan, wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Jika investor baru hanya mengambil alih aset tetapi tidak mengambil badan hukum yang sama, maka entitas usaha yang baru harus didaftarkan sesuai prosedur pendirian perseroan terbatas berdasarkan UU Cipta Kerja 2023. Hal ini meliputi:
- Pendaftaran nama perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM
- Pembuatan akta pendirian perusahaan oleh notaris
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
Dengan demikian, jika Sritex ingin kembali beroperasi dengan nama baru, ada dua kemungkinan skenario:
- Investor mengambil alih badan hukum lama dan mengganti nama perusahaan, yang membutuhkan perubahan anggaran dasar dan persetujuan pemegang saham.
- Investor mendirikan perusahaan baru, yang berarti mereka harus mengurus perizinan baru dan merekrut kembali tenaga kerja.
Pergantian nama Sritex juga bergantung pada keputusan investor yang mengambil alih aset perusahaan melalui proses lelang. Dikabarkan saat ini sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa alat berat milik Sritex, namun belum ada kepastian mengenai nama dan bentuk entitas bisnis.
Baca juga: Vice Media Ajukan Pailit, Kok Perusahaannya Masih Bisa Berjalan?
Bagaimana Nasib Eks Pekerja Sritex?
Salah satu isu utama dalam kebangkitan kembali Sritex adalah nasib para eks pekerja yang terkena PHK akibat kepailitan. Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib berusaha menghindari PHK dan memprioritaskan hak-hak pekerja dalam setiap keputusan bisnis.
Selain itu, UU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, yang mencakup:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Kurator Sritex dan Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 (PP 37/2021) yang diubah dengan PP 6/2025.
Jika perusahaan dengan nama baru beroperasi, apakah eks pekerja Sritex akan otomatis direkrut kembali?
Presiden Prabowo memberi arahan Adanya investor yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap para karyawan Sritex yang menjadi korban PHK. Pekerja dapat di hire kembali dan umunya harus melalui proses rekrutmen ulang.
Namun, ada kemungkinan perjanjian kerja bersama (PKB) atau perjanjian kerja lama bisa menjadi rujukan dalam menentukan skema perekrutan eks pekerja. Oleh karena itu, serikat pekerja dapat berperan dalam memperjuangkan prioritas rekrutmen bagi eks pekerja Sritex.
Sebenarnya mending PKPU atau Pailit, simak ulasannya dalam artikel Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?
Tantangan Hukum dan Bisnis bagi Investor Baru
Jika investor baru ingin mengoperasikan kembali Sritex dengan nama baru, mereka harus mempertimbangkan beberapa aspek hukum dan bisnis, antara lain:
- Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) – Jika merek dagang “Sritex” masih dimiliki oleh pihak lama, investor baru harus mengurus pendaftaran merek dagang yang baru di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Perizinan Berusaha – Jika investor mendirikan badan usaha baru, maka mereka harus mengurus izin usaha melalui sistem OSS.
- Pemenuhan Hak Pekerja – Agar operasional berjalan lancar, investor harus memastikan rekrutmen tenaga kerja dilakukan sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja 2023.
Meskipun Sritex telah dinyatakan pailit, perusahaan ini berpeluang kembali beroperasi dengan nama baru jika ada investor yang mengambil alih asetnya. Jika perusahaan beroperasi kembali dalam bentuk badan hukum yang sama, maka eks pekerja berpotensi direkrut kembali. Namun, jika investor mendirikan entitas baru, maka pekerja harus melalui proses rekrutmen ulang.
Bagi pelaku usaha yang ingin menghindari risiko kepailitan, penting untuk memahami aspek hukum terkait restrukturisasi bisnis dan perlindungan hak pekerja.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut mengenai kepailitan, perubahan badan hukum, atau perizinan usaha, Smartlegal.id siap membantu Anda!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/03/15125041/pt-sritex-akan-ganti-nama-usai-dapat-investor-baru-korban-phk-tetap#google_vignette
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250304073627-92-1204655/sritex-akan-ganti-nama-kalau-dapat-investor-baru
https://www.tempo.co/politik/sudah-ada-investor-baru-menaker-pastikan-eks-pekerja-sritex-akan-dipekerjakan-lagi-1214398
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/05151511/mengapa-karyawan-sritex-bisa-bekerja-lagi-usai-di-phk?page=all