Belajar dari Kasus Minyakita: Sanksi dan Kewajiban Pelaku Usaha
Smartlegal.id -

“Dari kasus Minyakita dapat dipelajari beberapa kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi dan langkah yang diambil pasca terdapat dugaan kecurangan.”
Label makanan bukan sekadar pelengkap kemasan namun juga sumber informasi utama bagi konsumen untuk mengetahui kandungan, jumlah isi kemasan, keamanan, serta nilai gizi dari produk yang mereka konsumsi.
Oleh karena itu, ketidaksesuaian informasi dalam label makanan sangat dilarang, baik oleh hukum maupun oleh prinsip etika dalam industri pangan.
Seperti kasus penyimpangan dalam takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita yang dilakukan oleh PT Aya Rasa Nabati menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Perusahaan ini terbukti mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku.
Bareskrim Polri menyita 10.560 liter minyak goreng dan menetapkan AWI, kepala pabrik, sebagai tersangka. Kasus ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan pangan.
Lalu, bagaimana sanksi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan dan aspek perlindungan konsumen yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha?
Baca juga: Kosmetik Palsu Beredar, Bagaimana Perlindungan Konsumen?
Aspek Perlindungan Konsumen yang Dilanggar
Dalam kasus ini, perusahaan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), antara lain:
- Hak Konsumen untuk Mendapatkan Barang yang Sesuai: Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Mengurangi isi kemasan tanpa pemberitahuan jelas merupakan tindakan yang merugikan konsumen.
- Kewajiban Pelaku Usaha untuk Memberikan Informasi yang Benar: Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, atau komposisi yang sebenarnya.
- Larangan Perbuatan yang Merugikan Konsumen: Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, dan menjual barang yang tidak sesuai dengan komposisi sebagaimana diklaim dalam label atau iklan.
Pelaku wajib mencantumkan apa saja informasi yang ada pada label pangan, untuk mengetahui bagaimana ketentuan dalam pelabelan Anda dapat membaca artikel Apa Aja yang Harus Dicantumkan Dalam Isi Label Kemasan Pangan
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen: Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
- Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 102 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan label dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.
- Pasal 142 menegaskan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai label pangan dapat dikenakan denda hingga Rp 2 miliar.
- Sanksi Administratif: Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pangan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Greenwashing dan Hubungannya Dengan Perlindungan Konsumen
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Perlindungan Konsumen
Agar kejadian serupa tidak terulang, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dalam produksi dan distribusi barang, termasuk:
- Memastikan Akurasi Informasi pada Label Produk: Informasi mengenai volume, komposisi, dan kualitas produk harus sesuai dengan fakta sebenarnya.
- Mematuhi Standar dan Ketentuan yang Berlaku: Pelaku usaha harus mengikuti regulasi terkait standar produk, termasuk ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Bersikap Transparan dan Jujur dalam Usaha: Praktik bisnis yang sehat dan transparan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan di mata masyarakat dan regulator.
- Mendukung Pengawasan yang Ketat: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap produk bersubsidi seperti Minyakita agar tidak ada penyimpangan dalam distribusi dan penjualan.
Kasus pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor pangan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif yang berat. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga hak konsumen dan menghindari konsekuensi hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kepercayaan konsumen adalah aset penting dalam menjalankan bisnis. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam pembuatan iklan produk juga harus diperhatikan iklan klaim berlebihan juga dapat berujung pidana, kok bisa? Simak selengkapnya dalam artikel Hati-Hati! Buat Iklan Produk Terlalu Overclaim Bisa Terjerat Pidana.
Langkah yang Dapat Diambil Minyakita dalam Kasus Dugaan Minyak Tidak Sesuai Takaran
Terdakwa harus mampu menyajikan fakta bahwa tidak ada niat jahat dalam kasus tersebut. Selain itu harus jelas juga argumen bahwa tuduhan yang diajukan tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pengurangan minyak dilakukan dengan sengaja atau merupakan tindakan fraud.
Jika terjadi kesalahan pengukuran atau produksi terdakwa harus membuktikan bahwa pengurangan tersebut mungkin disebabkan oleh kesalahan teknis, baik dalam proses produksi maupun dalam pengukuran volume produk, dan bukan merupakan niatan untuk menipu konsumen.
Oleh karena itu perusahaan harus mengumpulkan bukti pendukung, seperti dokumen yang menunjukkan kualitas dan kuantitas produk yang telah diproduksi, laporan audit internal, dan sertifikat dari pihak ketiga yang menjamin kualitas produk.
Pelaku usaha wajib paham aturan! Jangan sampai produk Anda melanggar hukum. Konsultasikan dengan ahli hukum kami hanya di SmartLegal.id!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.tempo.co/hukum/kasus-pengurangan-isi-minyakita-bareskrim-sita-10-560-liter-minyak-goreng--1218158
https://news.detik.com/berita/d-7817398/10-ribu-liter-minyak-goreng-disita-dari-produsen-curang-minyakita-di-depok