PT Yihong Novatex di Cirebon Produksi Apa? Ini Profilnya Setelah PHK 1.126 Karyawan dan akan Merekrutnya Kembali
Smartlegal.id -

“PT Yihong Novatex di Cirebon produksi apa?, mengenal perusahaan industri tekstil yang melakukan PHK terhadap 1.126 karyawan sebelum berencana merekrut kembali.”
PT Yihong Novatex belakangan menjadi sorotan setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawannya di Cirebon. Di tengah kabar tersebut, perusahaan juga menyampaikan rencana untuk merekrut kembali para pekerja yang terdampak.
Langkah ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik, terutama soal alasan di balik keputusan tersebut. Tidak sedikit pula yang mulai penasaran dengan latar belakang dan bidang usaha dari perusahaan ini.
Lalu sebenarnya, apa yang diproduksi oleh PT Yihong Novatex dan bagaimana profil perusahaannya, serta kasus PHKnya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Baca juga: Kasus Dugaan Alodokter PHK Sepihak: Bagaimana Ketentuan PHK yang Sesuai?
PT Yihong Novatex di Cirebon Produksi Apa? Ini Profilnya
PT Yihong Novatex Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil dan alas kaki. Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing asal Tiongkok yang membuka pabrik di Indonesia untuk mendukung kebutuhan produksi ekspor.
Lokasi pabriknya berada di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pabrik tersebut mulai beroperasi sejak tahun 2023 dan menjadi salah satu fasilitas industri terbesar di kawasan Cirebon Timur.
Produksi utama perusahaan ini adalah alas kaki yang ditujukan untuk pasar internasional. Dalam waktu singkat, PT Yihong mampu menyerap lebih dari seribu tenaga kerja lokal. Keberadaannya sempat dianggap sebagai salah satu investasi padat karya yang menjanjikan di sektor manufaktur.
Perusahaan mengalami kerugian dan terpaksa PHK karyawan? Ini yang perlu diperhatikan simak dalam artikel Perusahaan Mengalami Kerugian Dan Mau Me-PHK Pekerja? Baca Ini Dulu
Kronologi PHK PT Yihong Novatex dan Rencana Perekrutan Kembali
Keberadaan PT Yihong Novatex sempat dianggap sebagai salah satu investasi padat karya yang menjanjikan di sektor manufaktur. Namun tekanan finansial mulai muncul seiring keterlambatan pengiriman barang dan pembatalan pesanan dari sejumlah klien.
Situasi semakin memburuk saat karyawan melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas pemecatan tiga anggota serikat buruh. Ketiga orang tersebut dikenal aktif menyuarakan aspirasi pekerja di tengah kondisi kerja yang dianggap tidak layak.
Alih-alih merespons tuntutan tersebut, perusahaan justru melakukan PHK massal terhadap 1.126 karyawan. Pihak perusahaan berdalih bahwa terjadi penurunan drastis dalam jumlah pesanan dan gangguan operasional akibat mogok kerja.
Namun alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh para pekerja yang mengaku baru saja menyelesaikan kontrak ekspor dalam jumlah besar. Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon untuk menuntut keadilan.
Kemudian, pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan mendesak PT Yihong Novatex untuk mempekerjakan kembali para buruh yang di-PHK. Namun, rencana perekrutan ulang ini menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan mengabaikan hak-hak pekerja lama.
Ketahui juga apa saja hak karyawan setelah di PHK dalam artikel Hak Karyawan PHK Perusahaan: Ini 3 Hak yang Wajib Diberikan
Ketentuan PHK di Indonesia
PHK di Indonesia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah. Pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)).
Jika PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib menyampaikan alasan PHK kepada pekerja dan serikat buruh secara tertulis. Surat pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan (Pasal 37 ayat (2) dan (3) PP 35/2021).
Bila pekerja menyetujui PHK, maka pengusaha wajib melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya agar instansi tersebut dapat menilai apakah alasan PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku (Pasal 38 PP 35/2021).
Namun, jika pekerja menolak PHK, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang timbul akibat PHK maka harus diselesaikan melalui perindingan bipartit.
Apabila perundingan bipartit tidak membuahkan hasil maka penyelesaian PHK ini harus dilakukan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sampai ada putusan, status hubungan kerja masih dianggap berlangsung (Pasal 39 PP 35/2021).
Alasan yang diperbolehkan untuk PHK yang dilakukan perusahaan antara lain adalah efisiensi usaha, penutupan perusahaan, perusahaan pailit, pekerja mangkir, pekerja melakukan pelanggaran berat, atau pekerja ditahan karena tindak pidana, pekerja sakit berkepanjangan (Pasal 154A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan)).
Selain itu, PHK yang dilakukan oleh pekerja dapat berupa pengunduran diri juga sah jika diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif (Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan).
Sebaliknya, PHK dilarang dilakukan karena alasan pekerja menikah, hamil, keguguran, melahirkan, menyusui, menjalankan ibadah, sakit kurang dari 12 bulan, atau terlibat dalam serikat buruh (Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
PHK yang dilakukan dengan alasan ini batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja (Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Baca juga: 47 Gerai KFC Tutup dan Lakukan PHK Massal, Bagaimana Ketentuannya?
Hak Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi sesuai dengan jenis perjanjian kerjanya. Untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hak utama meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan dalam kondisi tertentu, uang pisah (Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021).
Uang pesangon diberikan berdasarkan lamanya masa kerja pekerja (Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021). Sementara itu, uang penghargaan masa kerja hanya diberikan jika masa kerja minimal 3 (tiga) tahun (Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021).
Uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan pekerja dan keluarganya, serta hak lain sesuai perjanjian atau peraturan perusahaan (Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021).
Untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hak utamanya adalah uang kompensasi dan ganti rugi. Uang kompensasi wajib diberikan oleh pengusaha sebesar masa kerja dibagi 12 dikalikan upah bulanan (Pasal 61 A UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 15-17 PP 35/2021).
Ganti rugi berlaku jika PHK dilakukan perusahaan sebelum kontrak kerja berakhir dengan membayar ganti rugi sebesar sisa upah pekerja hingga masa PKWT selesai (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Butuh bantuan mengenai ketentuan ketenagakerjaan? Hubungi Smartlegal.id sekarang untuk mendapatkan konsultasi yang tepat dan solusi hukum yang terpercaya.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2881679/profil-pt-yihong-novatex-perusahaan-asal-tiongkok-phk-1126-karyawan
https://bandung.bisnis.com/read/20250409/550/1867786/kronologi-phk-massal-pt-yihong-novatex-bermula-dari-geger-buruh-mogok-kerja