KFC Digugat Melanggar Hak Cipta Karena Gunakan Gambar Tugu Selamat Datang, Ini Aturannya

Smartlegal.id -
KFC Melanggar Hak Cipta
Image: Pexel.com/author/Avit

“KFC melanggar hak cipta dengan menggunakan gambar Tugu Selamat Datang tanpa izin, yang memicu gugatan hukum dari pemilik hak cipta.”

Iklan promosi makanan cepat saji milik KFC kembali menarik perhatian publik, kali ini karena visualnya. Gambar Tugu Selamat Datang yang ikonik digunakan dalam desain mereka untuk kampanye bertema Jakarta.

Namun, siapa sangka jika ilustrasi tersebut ternyata memunculkan sengketa hukum yang melibatkan ahli waris seniman. Pihak keluarga Henk Ngantung merasa memiliki hak cipta atas sketsa asli tugu tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum soal hak cipta dan penggunaan gambar dalam materi promosi?

Baca juga: 6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Kronologi Kasus KFC Melanggar Hak Cipta

PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemilik waralaba KFC digugat oleh ahli waris Henk Ngantung. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Perkara ini bermula dari penggunaan gambar Tugu Selamat Datang oleh KFC dalam kemasan produknya. Gambar tersebut digunakan dalam rangka promosi ulang tahun KFC yang ke-43.

Ahli waris menilai gambar itu digunakan tanpa izin dari pemegang hak cipta yang sah atas sketsa tersebut. Mereka merasa penggunaan gambar itu melanggar hak ekonomi yang telah mereka terima melalui pengalihan resmi.

Akibat penggunaan tanpa izin tersebut, ahli waris mengajukan gugatan karena menganggapnya sebagai pelanggaran hak cipta. Mereka menuntut pengakuan kepemilikan serta ganti rugi materil dan immateril.

Selain kasus KFC ternyata masih banyak kasus pelanggaran hak cipta lainnya, penasaran? Dan bagaimana cara penyelesaiannya? Simak artikel 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya

Gugatan Ahli Waris Henk Ngantung terhadap KFC

Henk Ngantung adalah seorang seniman dan mantan Gubernur DKI Jakarta yang dikenal sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang. Sketsa tersebut dibuat atas permintaan Presiden Soekarno untuk menyambut tamu Asian Games IV tahun 1962.

Hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang telah dialihkan secara sah kepada ahli waris Henk Ngantung. Pengalihan itu dicatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui tiga surat tertanggal 25 Oktober 2019.

Dalam kasus ini ahli waris sebagai penggugat telah menggugat PT Fast Food Indonesia Tbk, pemilik merek KFC di Indonesia, atas dugaan pelanggaran hak cipta.  

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan mengakui Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang Hak Cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang dan menyatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta atas penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang pada kemasan produk KFC. 

Penggugat juga menuntut ganti rugi berupa Rp 2,8 miliar lebih untuk kerugian materil dari penggunaan tanpa izin dan Rp 500 juta untuk kerugian immateril sebagai bentuk pengakuan atas dampak moral.

Baca juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta Dalam Kehidupan Sehari Hari

Mengenal Hak Cipta dan Dasar Hukumnya

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya orisinalnya yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya orisinalnya. Perlindungan ini mencakup hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin atas pemanfaatan karya tersebut.

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Undang-undang ini melindungi berbagai jenis ciptaan, termasuk karya seni rupa seperti gambar, sketsa, hingga karya arsitektur (Pasal 40 UU Hak Cipta)

Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis hak yang melekat pada pencipta yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan sebagai pencipta, sedangkan hak ekonomi memberi hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari ciptaan.

Hak ekonomi dapat dialihkan, baik secara penuh maupun sebagian, kepada pihak lain termasuk ahli waris. Pengalihan ini dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang sah menurut hukum (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta)

Meskipun sebuah karya sudah berada di ruang publik, hak cipta atas karya tersebut tetap melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan karya tersebut untuk tujuan komersial oleh pihak lain tetap memerlukan izin resmi dari pemegang hak cipta.

Pelanggaran hak cipta dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa gugatan perdata maupun sanksi pidana. Dalam gugatan perdata, pemegang hak dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang timbul.

Penasaran dengan denda maksimal yang harus dibayar pelaku? Simak dalam artikel Denda Maksimal yang Harus Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta, Berapa Besar?

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta 

Perlindungan hak cipta sangat penting untuk menjaga keaslian karya kreatif dan mencegah penyalahgunaan tanpa izin. Dengan perlindungan ini, pencipta memiliki hak eksklusif yang melindungi karya dari penyalinan ilegal dan pembajakan.

Hak cipta juga memberikan insentif ekonomi kepada pencipta melalui hak eksklusif atas pemanfaatan karya. Pencipta maupun pemegang hak dapat mengendalikan distribusi, perbanyakan, atau lisensi atas ciptaan secara legal.

Untuk memperoleh perlindungan secara formal, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Layanan pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem e-hakcipta.

Meskipun hak cipta melekat secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, pencatatan tetap disarankan. Pencatatan di DJKI berguna untuk memperkuat perlindungan hukum dan memudahkan pembuktian jika terjadi sengketa.

Belajar dari kasus diatas, jangan biarkan karya Anda digunakan tanpa izin. Segera daftarkan hak cipta Anda dan serahkan proses pendaftaran kepada Smartlegal.id  untuk perlindungan hukum yang lengkap

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/gunakan-gambar-tugu-selamat-datang--kfc-digugat-ahli-waris-henk-ngantung-lt68247efcba894/?page=1 
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210120195130-241-596349/tugu-selamat-datang-dari-henk-ngantung-untuk-asian-games-iv

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY