Update Terbaru Kemenkum Tetapkan Lama Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan
Smartlegal.id -

“Update terbaru Kemenkum menetapkan lama pendaftaran merek paling lama 6 bulan, memastikan proses pendaftaran merek berjalan lebih cepat, bagaimana prosesnya?”
Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas usaha dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, prosesnya selama ini kerap dinilai lambat dan tidak memberikan kepastian waktu yang jelas.
Kementerian Hukum mengambil langkah perbaikan untuk menjawab kebutuhan percepatan layanan pendaftaran merek nasional. Kebijakan baru ini diyakini sebagai bentuk respons terhadap keluhan pelaku usaha di berbagai sektor.
Perubahan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha yang mengandalkan kekuatan merek dalam bersaing. Lantas, seperti apa perubahan yang kini mulai diberlakukan dalam proses pendaftaran merek?
Baca juga: Amankan Identitas Bisnis UMKM Anda Lewat Pendaftaran Merek!
Aturan Terbaru Membatasi Lama Pendaftaran Merek
Kementerian Hukum menetapkan kebijakan baru bahwa proses pendaftaran merek kini dibatasi paling lama 6 bulan. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya percepatan layanan publik dan peningkatan kepastian hukum.
Batas waktu 6 bulan menjadikan proses pendaftaran di Indonesia lebih cepat dibanding Amerika Serikat dan Cina yang dibutuhkan sekitar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4-7 bulan dan Singapura sekitar 9 bulan.
Transformasi digital menjadi salah satu faktor pendukung percepatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum. Sistem pelayanan yang semakin digital diharapkan mampu memangkas waktu proses secara signifikan.
Pelayanan digital dianggap mempercepat proses administrasi, mempermudah akses masyarakat, serta meningkatkan transparansi. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan merek yang efisien.
Sebelumnya Tidak Ada Kepastian Waktu dalam Proses Pendaftaran
Sebelum aturan enam bulan diberlakukan, proses pendaftaran merek belum memiliki ketentuan batas waktu yang pasti. Waktu penyelesaian sangat bergantung pada jumlah permohonan yang masuk serta tahapan pemeriksaan administratif yang dilalui.
Dalam praktiknya, penyelesaian pendaftaran bisa memakan waktu antara 12 hingga 18 bulan sejak permohonan diajukan. Lamanya proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, antrean pemeriksaan, serta potensi adanya keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman.
Ketidakpastian waktu ini menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha yang ingin segera mengamankan hak atas mereknya. Tanpa perlindungan hukum yang pasti, merek menjadi rentan disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.
Wajib ketahui proses pendaftaran merek untuk meminimalisir ditolak, simak ulasannya dalam artikel Pendaftaran Merek Ditolak: Ketahui Proses Pengajuan Merek
Alur Proses Pendaftaran Merek
- Pengecekan Ketersediaan Merek
Pemohon disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa apakah merek yang akan didaftarkan telah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penolakan permohonan akibat adanya kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain.
- Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara elektronik atau nonelektronik oleh pemohon atau kuasanya dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan yang ditetapkan (Pasal 6 – Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) terakhir diubah dengan Permenkumham 12/2021.
Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain (Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 67/2016):
- Bukti pembayaran biaya permohonan
- Label merek (3 lembar, ukuran 2×2 cm s.d. 9×9 cm)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Surat kuasa (jika melalui kuasa)
- Dokumen hak prioritas (jika ada)
- Penetapan Tanggal Penerimaan
Jika dokumen telah lengkap dan pembayaran diterima, permohonan dinyatakan sah dan diberikan tanggal penerimaan. Tanggal ini menjadi dasar dimulainya proses pendaftaran (Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 67/2016).
- Pemeriksaan Formalitas
DJKI melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan permohonan dalam waktu paling lama 15 hari. Jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu 2 bulan sejak surat pemberitahuan dikirimkan untuk melengkapinya. Jika tidak dilengkapi, permohonan dianggap ditarik kembali (Pasal 9 dan 10 Permenkumham 67/2016).
- Pengumuman Permohonan
Permohonan yang memenuhi syarat formalitas diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan selama masa pengumuman, dan pemohon berhak menyampaikan sanggahan dalam waktu maksimal dua bulan sejak keberatan diteruskan (Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham 67/2016).
- Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir, DJKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 150 hari. Pemeriksaan ini mempertimbangkan keberatan yang diajukan dan memastikan merek tidak melanggar ketentuan atau memiliki persamaan dengan merek lain (Pasal 12 dan 13 Permenkumham 67/2016).
- Penolakan dan Tanggapan
Jika permohonan ditolak, DJKI wajib memberitahukan alasan penolakan secara tertulis. Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan (Pasal 24 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).
- Penerbitan Sertifikat
Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Sertifikat diberikan kepada pemohon sebagai bukti hak eksklusif atas merek (Pasal 25 dan Pasal 35 UU Merek).
Baca juga: Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak
Tips Membuat Merek agar Tidak Ditolak
Agar permohonan merek tidak ditolak oleh DJKI, penting bagi pemohon untuk memperhatikan sejumlah aspek sejak tahap perancangan nama. Banyak permohonan ditolak bukan karena kesalahan teknis, tetapi karena merek yang diajukan melanggar ketentuan substantif merek.
Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda membuat merek yang layak didaftarkan dan minim risiko penolakan:
- Pastikan Merek Tidak Sama atau Mirip dengan Merek Terdaftar
Lakukan pengecekan merek sebelum mengajukan permohonan. Hindari kemiripan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain, karena hal ini menjadi alasan utama penolakan (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).
- Jangan Mengandung Unsur yang Bertentangan dengan Norma Hukum
Pastikan merek tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 20 huruf a UU Merek).
- Hindari Penggunaan Nama yang Hanya Menunjukkan Jenis Barang atau Jasa
Merek tidak boleh hanya menyebutkan nama produk atau jasa secara langsung tanpa tambahan unsur identitas lain. Penggunaan kata generik tanpa modifikasi akan dianggap tidak memiliki ciri khas dan dapat berakibat pada penolakan (Pasal 20 huruf b UU Merek).
- Hindari Kata atau Simbol yang Menyesatkan
Jangan menggunakan kata, gambar, atau simbol yang dapat membingungkan konsumen terkait jenis, kualitas, asal, atau manfaat barang/jasa (Pasal 20 huruf c UU Merek).
- Gunakan Unsur yang Memiliki Daya Pembeda
Merek harus mampu membedakan barang atau jasa Anda dari yang lain. Hindari penggunaan kata umum tanpa unsur khas yang menjadikan merek Anda unik (Pasal 20 huruf e UU Merek). Terkadang mereka mendaftarkan merek mirip dengan merek terkenal sehingga ditolak, untuk lebih jelasnya Anda dapat membaca Merek Terkenal, Salah Satu Alasan Pendaftaran Merek Ditolak!
- Hindari Penggunaan Nama atau Lambang Resmi Tanpa Izin
Jangan menggunakan nama orang terkenal, bendera negara, atau lambang lembaga tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (Pasal 21 ayat (2) dan (3) UU Merek).
- Gabungkan Kata Unik, Imajinatif, atau Kombinasi Nama
Gunakan unsur baru, singkatan, atau gabungan kata yang bersifat kreatif agar merek lebih kuat dan mudah dibedakan secara hukum.
Ingin mendaftarkan merek Anda? Hubungi Smartlegal.id untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.idxchannel.com/news/kemenkum-tetapkan-pendaftaran-merek-paling-lama-6-bulan-lebih-cepat-dari-as-dan-china#google_vignette
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6025991/pendaftaran-merek-di-indonesia-kini-paling-lama-6-bulan-lebih-cepat-dari-as-dan-china
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/03550031/berapa-lama-proses-pendaftaran-merek?page=all