UMKM Terkena Sanksi Pidana Karena Tidak Cantumkan Tanggal Kadaluarsa, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
UMKM Terkena Sanksi Pidana
Image: Pexels.com/author/Sora Shimazaki

“UMKM terkena sanksi pidana jika tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk mereka, yang dapat berisiko pada hukum dan reputasi usaha.”

UMKM kini berkembang pesat dengan produk yang semakin beragam dan menarik. Meski begitu masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya informasi yang tercantum dalam kemasan produk.

Salah satu elemen penting dalam kemasan produk adalah tanggal kadaluarsa yang wajib dicantumkan secara jelas. Informasi ini berkaitan langsung dengan keamanan konsumen yang menggunakan atau mengonsumsi produk tersebut.

Belakangan muncul kasus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diproses hukum karena menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kadaluarsa. Kasus ini menuai perhatian karena pelaku usaha mengaku belum memahami kewajiban mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan produk.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha perlu memahami ketentuan hukum sebelum memasarkan produknya.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Sanksi Bagi Penjual yang Tidak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa Pada Produk

UMKM Terkena Sanksi Pidana, Emang Bisa?

Kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait produk makanan yang dijual oleh Toko Mama Khas Banjar. Produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, dan beberapa di antaranya dilaporkan menimbulkan bau tidak sedap serta memiliki tekstur yang lembek.

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap barang-barang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan keamanan produk. 

Setelah melalui serangkaian proses, pemilik usaha bernama Firly ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Firly kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan, namun permohonan tersebut ditolak karena alasan administratif. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan pemangku kepentingan. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Firly seharusnya cukup dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Pangan, dan UMKM seperti Firly perlu dibina bukan langsung diproses pidana. 

Selain itu UMKM juga perlu izin usaha, bagaimana ketentuannya simak ulasannya dalam artikel Mudah! Cara Daftar UMKM Secara Online Beserta Persyaratannya pada Single Submission (OSS)

Pentingnya Tanggal Kadaluarsa pada Kemasan Produk

Tanggal kadaluarsa adalah bagian penting dalam kemasan produk, khususnya untuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Informasi ini menunjukkan batas waktu aman penggunaan produk sesuai standar mutu yang ditetapkan.

Bagi konsumen, tanggal kadaluarsa memberikan kepastian bahwa produk masih layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan. Tanpa informasi ini, konsumen tidak bisa menilai apakah produk tersebut aman digunakan atau justru berisiko.

Dari sisi pelaku usaha, mencantumkan tanggal kadaluarsa juga menunjukkan bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk. Ini menjadi salah satu indikator profesionalitas yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Kemasan produk bukan hanya soal estetika, tetapi juga sarana komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen. Informasi yang lengkap, termasuk tanggal kadaluarsa, menjadi bagian dari pemenuhan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mengabaikan Kewajiban Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa

Mengabaikan kewajiban mencantumkan tanggal kadaluarsa dapat menimbulkan masalah serius. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Dalam pasal tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Tanggal kadaluarsa merupakan bagian dari informasi yang wajib disampaikan melalui label kemasan produk.

Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran ketentuan ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain pidana pokok, pelaku usaha juga bisa dijatuhi sanksi tambahan seperti penyitaan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu, hingga pencabutan izin usaha. 

Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen yang berhak mendapatkan informasi jelas atas produk yang dibelinya.

Baca juga: Keuntungan Izin Edar Produk Pangan Olahan Sejenis, Cek Faktanya!

Informasi Wajib dalam Kemasan Produk

Selain tanggal kadaluarsa, masih ada sejumlah informasi lain yang juga wajib dicantumkan dalam kemasan produk. Informasi-informasi ini tidak hanya penting untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. 

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012) dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Perka BPOM 31/2018) yang diubah terakhir Perka BPOM 6/2024, mewajibkan pencantuman label dalam atau pada kemasan pangan. Label tersebut harus memuat paling sedikit keterangan mengenai:

  1. Nama produk: Nama produk harus jelas dan mencerminkan identitas pangan yang dijual. Nama ini penting agar konsumen tahu apa yang mereka beli dan tidak merasa tertipu.
  2. Komposisi bahan: Semua bahan baku harus dicantumkan, terutama bahan yang berpotensi menyebabkan alergi. Urutannya biasanya berdasarkan jumlah terbanyak dalam komposisi.
  3. Berat bersih atau isi bersih: Menyatakan jumlah isi produk (gram, mililiter, atau satuan lain) agar konsumen tahu nilai kuantitatif produk.
  4. Nama dan alamat produsen atau importir: Informasi ini diperlukan agar konsumen bisa melapor jika ada keluhan. Ini juga bagian dari akuntabilitas pelaku usaha.
  5. Label halal (jika perlu): Jika produk diwajibkan bersertifikat halal (misalnya makanan dan minuman untuk konsumsi umum), maka logo halal harus ditampilkan sesuai ketentuan BPJPH.
  6. Tanggal produksi: Tanggal produksi dan/atau kode batch digunakan untuk pelacakan produk, penting dalam proses penarikan produk (recall) jika ditemukan masalah.
  7. Nomor izin edar: Nomor ini membuktikan bahwa produk telah melalui proses uji keamanan dan legalitas oleh BPOM atau otoritas terkait (misalnya PIRT untuk skala kecil).
  8. Asal usul bahan tertentu: Beberapa bahan pangan tertentu (seperti daging, susu, atau bahan impor) perlu dicantumkan asal usulnya agar konsumen tahu sumbernya.

Cari lebih lanjut apa saja yang wajib dicantumkan dalam label kemasan, dalam artikel Apa Aja yang Harus Dicantumkan Dalam Isi Label Kemasan Pangan

Cegah Risiko Hukum dengan Urus Legalitas Sejak Awal

Kasus yang menimpa pelaku UMKM karena tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa menunjukkan pentingnya memahami aspek legal dalam berusaha. Selain memahami apa saja yang perlu dicantumkan dalam kemasan produk, pelaku usaha juga perlu memahami legalitas yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya.

Salah satu bentuk legalitas dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menjadi pintu masuk untuk mengurus izin lainnya seperti izin edar produk (PIRT atau BPOM) sesuai dengan jenis produk yang dijual.

Dengan memiliki NIB dan perizinan yang sesuai, pelaku UMKM dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Legalitas ini juga menjadi nilai tambah yang membuat produk lebih dipercaya oleh konsumen dan lebih mudah masuk ke pasar modern.

Tidak paham proses perizinan label di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kumparan.com/kumparannews/nasib-umkm-di-banjar-dipidanakan-karena-tak-pakai-label-expired-254s5p8iMjL/full 
https://klikkalsel.com/tepis-kriminalisasi-pelaku-umkm-polda-kalsel-jelaskan-duduk-perkara-hukum-perlindungan-konsumen/
https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7914657/menteri-umkm-soal-pelanggaran-label-pangan-sanksi-administratif-bukan-pidana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY