Belajar dari Kasus Kebab Baba Rafi: Bisakah Gugatan PKPU Dicabut Setelah Adanya Kesepakatan Damai?

Smartlegal.id -
Kebab Baba Rafi PKPU
Freepik/author/Rawpixel.com

“Dikabarkan pionir bisnis kebab di Indonesia Kebab Baba Rafi PKPU akibat pinjaman usaha yang belum dilunasi, namun karena damai gugatan tersebut dicabut.”

Perselisihan keuangan kerap menjadi pemicu sengketa antara pelaku usaha dalam berbagai skala maupun sektor industri. Bahkan perusahaan yang sudah dikenal luas pun tidak luput dari potensi permasalahan serupa.

Salah satu mekanisme hukum yang sering digunakan dalam penyelesaian utang adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga. Langkah ini biasanya ditempuh saat upaya penyelesaian secara bisnis tidak menemukan titik temu.

Belum lama ini, publik dikejutkan dengan munculnya permohonan PKPU terhadap perusahaan pemilik merek kuliner ternama yaitu Kebab Baba Rafi. Gugatan tersebut diajukan oleh perusahaan fintech yang mengklaim adanya kewajiban pembayaran utang.

Kasus ini mencuatkan isu hukum penting yang kerap muncul dalam hubungan bisnis modern. Lantas, apa itu PKPU dan bagaimana pengaturannya dalam sistem hukum Indonesia?

Baca juga: Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?

Kasus Kebab Baba Rafi PKPU

Perusahaan pemilik merek Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), tengah menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh perusahaan pinjaman online, PT Creative Mobile Adventure (CMA). 

Permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025 dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus‑PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan CMA, yang mengklaim memiliki tagihan terhadap PT Sari Kreasi Boga sebesar Rp2 miliar. Fasilitas pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk invoice financing berbasis proyek (by project), yang digunakan sebagai modal kerja jangka pendek oleh perusahaan.

Dalam keterangannya melalui keterbukaan informasi, Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk, Eko Pujianto, membenarkan bahwa fasilitas tersebut memiliki tenor dua bulan dengan bunga 4% untuk setiap 60 hari. Fasilitas pembiayaan itu jatuh tempo pada Maret 2025, namun hingga saat ini belum dapat diselesaikan pembayarannya.

Perusahaan menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh adanya penundaan penerimaan dana dari sejumlah pelanggan. Hal tersebut berdampak pada arus kas perusahaan dan menyebabkan kewajiban kepada pihak CMA belum bisa dipenuhi sesuai jadwal.

Eko menambahkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan bahwa PT Sari Kreasi Boga Tbk berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini secara damai, dan berharap perkara ini tidak berdampak besar terhadap kegiatan usaha.

Melalui pernyataan resmi, perusahaan juga menegaskan bahwa telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan otoritas bursa. Meskipun permohonan PKPU ini belum tentu berujung pada kepailitan, prosesnya tetap menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi persepsi publik dan kepercayaan investor terhadap perusahaan.

Kasus PKPU akhir-akhir ini banyak bermunculan salah satunya dialami Jawa Pos, simak artikel Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Ajukan Tagihan Hingga Rp 54,5 M, Ini Faktanya

Mengenal Apa Itu PKPU

PKPU adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh debitur yang tidak mampu atau memperkirakan tidak akan mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004)).

Permohonan PKPU juga dapat diajukan oleh kreditor yang memiliki piutang yang tidak dibayar debitur (Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004). Tujuan dari permohonan ini adalah agar debitur memperoleh waktu untuk menyusun dan mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya.

Rencana perdamaian tersebut berisi tawaran pelunasan seluruh atau sebagian utang dalam jangka waktu tertentu. Penyusunan rencana perdamaian dilakukan oleh debitur, dan ditawarkan kepada para kreditornya untuk disetujui.

 PKPU terbagi menjadi dua tahapan, yaitu:

1. PKPU Sementara

Pengadilan akan menetapkan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang berikutnya. Dalam jangka waktu ini, debitur wajib menyampaikan rencana perdamaian yang memuat cara pelunasan hutang kepada kreditur (Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004).

2. PKPU Tetap

PKPU tetap ditetapkan oleh pengadilan apabila kreditor menyetujui untuk memberikan tambahan waktu kepada debitor guna menyusun rencana perdamaian. Selain itu, PKPU tetap juga dapat diberikan jika kreditor belum dapat mengambil keputusan atas rencana perdamaian yang telah diajukan oleh debitur. Jangka waktu PKPU tetap paling lama berlangsung selama 270 hari sejak tanggal putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat (6) UU 37/2004).

Baca juga: JCO PKPU Lagi, Bagaimana Kronologi dan Ketentuannya?

Syarat Pengajuan PKPU

Sebelum mengajukan PKPU, pemohon baik debitur maupun kreditur wajib memenuhi ketentuan hukum tertentu. Syarat ini penting untuk memastikan permohonan dapat diterima dan diproses oleh pengadilan.

  1. Debitor memiliki dua atau lebih kreditur: Permohonan hanya dapat diajukan jika debitur mempunyai kewajiban kepada minimal dua pihak (Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004)
  2. Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih: Utang debitur harus sudah melewati jatuh tempo dan bersifat dapat ditagih secara hukum (Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU 37/2004).
  3. Itikad baik debitur: Debitor wajib menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan utangnya melalui skema perdamaian. Itikad baik ini tercermin dari kesediaan bernegosiasi dan menyusun rencana pembayaran (Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU 37/2004).
  4. Prospek usaha yang baik: Debitor harus meyakinkan pengadilan dan kreditur bahwa ia memiliki kemampuan membayar. 

Ternyata banyak jenis PKPU, simak ulasannya dalam artikel Ini Dia Serba-Serbi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang Harus Anda Tahu!

Cara Mengajukan PKPU

Permohonan PKPU dilakukan melalui prosedur hukum yang diajukan ke Pengadilan Niaga. Prosesnya dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan, debitor atau kreditor.

1. Diajukan oleh Debitur

Mengajukan Surat Permohonan 

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Niaga sesuai domisili hukum debitor. Panitera akan mencatat permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon (Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004).

Melampirkan Dokumen Pendukung

Debitor harus melampirkan daftar piutang dan utang, bukti dokumen yang relevan, serta rencana perdamaian. Dokumen ini menunjukkan kelayakan dan keseriusan permohonan (Pasal 224 ayat (2) UU 37/2004).

Penetapan oleh Pengadilan

Pengadilan akan menetapkan PKPU sementara dalam waktu maksimal 3 hari sejak permohonan didaftarkan. Dalam penetapan tersebut, pengadilan juga menunjuk hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama debitur mengurus harta debitur (Pasal 225 ayat (2) UU 37/2004).

2. Diajukan oleh Kreditur

Mengajukan Surat Permohonan 

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Niaga. Panitera akan mendaftarkan dan memberikan tanda terima resmi (Pasal 224 ayat (1) UU 37/2004).

Melampirkan Dokumen Pendukung

Pengadilan memanggil debitur melalui juru sita paling lambat 7 hari sebelum sidang. Pada hari sidang, debitor wajib membawa daftar piutang, bukti, dan rencana perdamaian (Pasal 224 ayat (3) dan (4) UU 37/2004).

Penetapan oleh Pengadilan

Pengadilan akan menetapkan PKPU sementara dalam waktu maksimal 20 hari sejak permohonan didaftarkan. Dalam penetapan tersebut, pengadilan juga menunjuk hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama debitur mengurus harta debitur (Pasal 225 ayat (3) UU 37/2004).

Update Kasus: PKPU Kebab Baba Rafi Diselesaikan Secara Damai

PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik merek Kebab Turki Baba Rafi, menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan PT Creative Mobile Adventure (CMA) terkait tunggakan pinjaman usaha senilai Rp2 miliar. Kesepakatan ini menjadi penyelesaian damai atas sengketa yang sebelumnya diajukan melalui permohonan PKPU oleh CMA.

Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. CMA juga telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Eko menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terdampak secara material oleh proses ini.

Fasilitas pinjaman dari CMA disebut sebagai bagian kecil dari pembiayaan modal kerja jangka pendek dengan skema invoice financing. Keterlambatan pelunasan disebut terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari pelanggan RAFI, namun arus kas perusahaan dinyatakan masih mencukupi dan terkendali.

Bisakah Kesepakatan Damai Mencabut Gugatan PKPU?

Permohonan PKPU terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya dicabut setelah tercapai kesepakatan damai dengan pemohon, PT Creative Mobile Adventure. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan sengketa utang piutang melalui musyawarah sebelum proses PKPU berlanjut ke tahap persidangan.

Meskipun UU 37/2004 tidak mengatur secara eksplisit tentang pencabutan permohonan PKPU, praktik pengadilan menunjukkan bahwa pencabutan dimungkinkan selama belum ada putusan. Selama pengadilan belum menetapkan PKPU sementara, pemohon masih dapat menarik kembali permohonan secara sah.

Langkah ini sejalan dengan semangat dari PKPU itu sendiri. Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004, tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitur memiliki waktu untuk menyusun dan menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditornya. Artinya, jika perdamaian sudah tercapai di luar proses pengadilan, maka tidak ada lagi kebutuhan untuk melanjutkan permohonannya.

Dengan demikian, pencabutan permohonan PKPU setelah kesepakatan damai merupakan bentuk penyelesaian sukarela yang tetap selaras dengan semangat PKPU yaitu memberi ruang penyelesaian secara damai, mencegah pailit dan memberi solusi restrukturisasi utang yang adil bagi semua pihak.

Ingin mengajukan PKPU atau sedang menghadapi gugatan utang usaha? Hubungi Smartlegal.id, kami siap membantu Anda dengan layanan hukum terpercaya, mulai dari konsultasi PKPU, pendampingan di Pengadilan Niaga, hingga penyusunan dokumen legal secara efektif dan efisien.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20250709144425-17-647617/kebab-baba-rafi--rafi--digugat-pkpu-perusahaan-pinjol-ada-apa
https://infobanknews.com/digugat-pkpu-oleh-pindar-boost-bos-kebab-baba-rafi-buka-suara/
https://www.rctiplus.com/news/detail/idxchannel/4807339/kebab-baba-rafi--rafi--sepakat-damai-soal-utang-pinjol--pastikan-gugatan-pkpu-bakal-dicabut

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY