RUPSLB Bank Mandiri, Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Smartlegal.id -
RUPSLB Bank Mandiri
Freepik/author/Freepik

“RUPSLB Bank Mandiri untuk mengubah susunan pengurus, ini aspek RUPSLB mulai dari mekanisme dan dasar hukumnya.”

Pergantian jajaran manajemen kerap menjadi bagian dari dinamika perusahaan dalam merespons tantangan industri yang berkembang. Di sisi lain, perubahan struktur pengurus juga mencerminkan arah baru dalam strategi korporasi.

Baru-baru ini, Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menetapkan direktur utama dan wakil baru perusahaan. Agenda tersebut menjadi bagian penting dari perombakan struktur kepemimpinan demi mendukung transformasi jangka panjang.

RUPSLB memang tidak rutin seperti RUPS tahunan, tetapi perannya sangat vital dalam keputusan strategis. Terutama saat perusahaan harus bergerak cepat menangani situasi tertentu yang mendesak dan tidak bisa ditunda.

Mekanisme RUPSLB tidak dapat dilakukan sembarangan karena melibatkan tahapan hukum yang harus dipatuhi secara ketat. Setiap langkah dari permintaan sampai pengambilan keputusan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, kapan sebenarnya RUPSLB bisa dilakukan dan bagaimana mekanisme pelaksanaan RUPSLB? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak pembahasan lengkap dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Alfamart Akuisisi Lawson Tanpa RUPS, Emang Bisa?

Perubahan Pengurus Usai Bank Mandiri RUPSLB

Bank Mandiri secara resmi menggelar RUPSLB pada tanggal 4 Agustus 2025 untuk melakukan perubahan susunan pengurus perseroan. Rapat ini menjadi momentum penting memperbarui kepemimpinan demi mendukung strategi perusahaan ke depan.

Dalam RUPSLB tersebut, Riduan resmi menggantikan Darmawan Junaidi sebagai Direktur Utama Bank Mandiri. Sementara posisi Wakil Direktur Utama diisi oleh Henry Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bisnis Penjaminan PT Jaminan Kredit Indonesia.

Perubahan ini terjadi beberapa bulan setelah diadakan RUPS Tahunan pada 25 Maret 2025 yang juga melakukan pergantian pengurus yaitu Darmawan Junaidi tetap menjadi Direktur Utama sedangkan Wakil Direktur Utama menjadi Riduan yang sebelumnya diduduki oleh Alexandra Askandar. 

Selain pengisian dua jabatan tertinggi, terjadi perubahan signifikan pada sejumlah posisi direksi dan komisaris. Beberapa posisi diganti untuk memperkuat tim manajemen dan meningkatkan kinerja perusahaan ke depan.

Manajemen menegaskan perubahan ini bertujuan mendukung transformasi digital dan pengembangan bisnis Bank Mandiri. Inisiatif perubahan ini menunjukkan komitmen dalam menghadapi tantangan industri perbankan nasional.

Selain RUPS dikenal juga Keputusan Sirkuler, apa itu? Temukan jawabannya dalam artikel  RUPS vs Keputusan Sirkuler, Apa Saja Perbedaannya?

Kapan RUPSLB Dilakukan? 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam struktur perseroan terbatas. Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT), RUPS terdiri atas dua jenis, yakni RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya atau biasa disebut RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

RUPS Tahunan bersifat wajib dan diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UU PT). Sementara itu, RUPSLB tidak memiliki jadwal tetap dan hanya diadakan jika terdapat kepentingan tertentu yang mendesak atau strategis bagi kelangsungan perseroan yang perlu segera diputuskan (Pasal 78 ayat (4) UU PT).

RUPSLB dilaksanakan oleh Direksi saat berdasarkan kebutuhan kepentingan Perseroan, atau atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris. Pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPSLB (Pasal 79 ayat (2) UU PT).

RUPSLB umumnya diselenggarakan untuk mengambil keputusan penting yang tidak bisa ditunda hingga RUPS Tahunan. Berikut beberapa alasan umum dilakukannya RUPSLB:

  1. Perubahan susunan direksi atau dewan komisaris, baik pengangkatan maupun pemberhentian (Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 105 ayat (1) UU PT).
  2. Perubahan anggaran dasar perseroan, termasuk perubahan nama, maksud dan tujuan, atau modal dasar (Pasal 21 ayat (1) UU PT).
  3. Pemberian persetujuan terhadap aksi korporasi besar, seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan (Pasal 122 ayat (1) UU PT).
  4. Persetujuan atas rencana pembubaran perseroan sebelum berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan (Pasal 142 ayat (1) huruf a UU PT).
  5. Penggunaan laba yang tidak ditetapkan dalam RUPS Tahunan, atau hal-hal yang sebelumnya ditunda atau belum diputuskan.

RUPSLB memberi ruang bagi pemegang saham untuk menyikapi kebutuhan strategis secara cepat tanpa menunggu jadwal rapat tahunan. Dengan mekanisme ini, pengambilan keputusan penting tetap dapat berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola perusahaan.

Baca juga: RUPS Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Tata Caranya

Mekanisme Pelaksanaan RUPSLB

Pelaksanaan (RUPSLB tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat serangkaian tahapan formal yang harus dipenuhi agar keputusan yang diambil sah secara hukum dan tidak dapat digugat oleh pihak manapun. Berikut adalah tahapan-tahapan mekanismenya:

1. Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB

Permintaan penyelenggaraan RUPSLB dapat diajukan oleh satu orang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil, atau oleh Dewan Komisaris (Pasal 79 ayat (2) UU PT)

Permintaan tersebut disampaikan kepada Direksi secara tertulis melalui surat tercatat disertai alasan dan tembusan kepada Dewan Komisaris (Pasal 79 ayat (3) dan (4) UU PT).

2. Kewajiban Direksi untuk Menindaklanjuti

Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPSLB paling lambat 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPSLB diterima. Jika Direksi menjalankan kewajiban ini, maka pelaksanaan RUPSLB dilanjutkan sesuai prosedur (Pasal 79 ayat (5) UU PT).

3. Pengalihan Permintaan kepada Dewan Komisaris

Apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangka waktu tersebut, permintaan dapat diajukan kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPSLB paling lambat 15 hari sejak menerima permintaan penyelenggaraan RUPSLB (Pasal 79 ayat (6) dan (7) UU PT).

4. Permohonan ke Pengadilan Negeri

Dalam hal Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPSLB, pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan perseroan untuk mendapatkan izin melakukan sendiri pemanggilan RUPSLB dengan membuktikan bahwa ia mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPSLB (Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU PT).

5. Pengumuman Rencana RUPSLB (Khusus Perusahaan Terbuka)

Perusahaan terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan (Pasal 83 UU PT).

6. Pemanggilan Rapat

Pemanggilan RUPSLB dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan pelaksanaan. Pemanggilan disampaikan melalui surat tercatat dan/atau diumumkan dalam surat kabar atau media elektronik sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU PT).

7. Isi Pemanggilan Rapat 

Panggilan rapat harus memuat informasi mengenai tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat, serta pemberitahuan bahwa bahan rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal pemanggilan sampai dengan hari pelaksanaan (Pasal 82 ayat (3) UU PT).

8. Pelaksanaan Rapat dan Kuorum Kehadiran

RUPSLB dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan dalam pemanggilan. Agar keputusan yang diambil sah, RUPSLB harus memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan jumlah kehadiran pemegang saham. 

RUPSLB dapat dilaksanakan jika dihadiri pemegang saham dengan hak suara sah lebih dari 1/2  jumlah seluruh saham (Pasal 86 ayat (1) UU PT). Jika tidak tercapai, dapat diadakan rapat kedua dengan kuorum minimal 1/3 (Pasal 86 ayat (4) UU PT)

Jika masih tidak tercapai, dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri setempat agar ditetapkan kuorum untuk rapat ketiga (Pasal 86 ayat (5) UU PT).

Bagaimana jika tidak memenuhi kuorum? Simak ulasannya dalam artikel Menyelenggarakan RUPS tapi Tidak Mencapai Kuorum? Ini Solusinya!

9. Pengambilan Keputusan

Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB (Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU PT).

10. Risalah dan Publikasi Hasil RUPSLB

RUPS wajib dituangkan dalam risalah yang ditandatangani oleh  ketua rapat dan paling sedikit 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari peserta RUPS (Pasal 90 ayat (1) UU PT)

Bagi Perseroan Terbuka, ringkasan risalah RUPS wajib diumumkan kepada publik paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal RUPS (Pasal 51 ayat (2) POJK 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020)).

Masih belum memahami mekanisme hukum penyelenggaraan RUPSLB? Konsultasikan langsung dengan tim ahli Smartlegal.id agar prosesnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20250723202100-17-651712/rupslb-bank-mandiri-ada-perubahan-pengurus-ini-respons-danantara 
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8043603/rupslb-bank-mandiri-dimajukan-ada-pergantian-direksi
https://jambi.antaranews.com/berita/624517/rupslb-angkat-riduan-jadi-dirut-bank-mandiri-henry-panjaitan-wadirut

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY