ACE Hardware Indonesia Kembali? Ini Aturan Lisensi di Indonesia

Smartlegal.id -
ACE Hardware Indonesia Kembali
Freepik/author/Freepik

“ACE Hardware Indonesia kembali lewat MAPI dengan perjanjian lisensi dari ACE Hardware International Holdings.”

Pasar ritel di Indonesia selalu penuh dinamika, dengan merek-merek internasional yang masuk dan keluar silih berganti. Konsumen pun selalu menantikan inovasi dan pengalaman belanja yang berbeda.

Baru-baru ini, kabar kembalinya ACE Hardware menjadi perbincangan hangat. Setelah sempat diganti merek Azko karena masa lisensi sebelumnya berakhir, ACE Hardware kini kembali hadir melalui perjanjian lisensi resmi dengan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI).

Perjanjian lisensi ini memungkinkan MAPI menggunakan nama, sistem, dan prosedur operasional ACE Hardware secara sah. Dengan mekanisme ini, hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima lisensi diakui secara resmi, sehingga keberadaan gerai ACE Hardware terlindungi secara hukum.

Ingin tahu lebih lanjut bagaimana aturan lisensi di Indonesia, prosedur pencatatan perjanjian lisensi, hingga masa berlaku perjanjian lisensi? Simak artikel berikut untuk penjelasan lengkap.

Baca juga: Kisah Strategi Bisnis Indomie, Bebas Lisensi Logo dan Merek Warmindo

ACE Hardware Indonesia Kembali Lagi Lewat MAPI

ACE Hardware resmi pamit dari Indonesia setelah 29 tahun beroperasi karena masa lisensi resmi mereka telah berakhir. Seluruh gerai sebelumnya dikelola oleh PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES), yang memperoleh lisensi resmi dari ACE Hardware International Holdings.

Setelah masa lisensi berakhir, PT ACE Hardware Indonesia Tbk mengganti nama menjadi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI). Perusahaan kemudian memperkenalkan merek baru Azko, yang digunakan untuk seluruh gerai yang sebelumnya beroperasi dengan nama ACE Hardware.

Untuk menghadirkan kembali ACE Hardware di Indonesia, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) menandatangani perjanjian lisensi baru dengan ACE Hardware International Holdings. Lisensi ini memberikan hak kepada MAPI untuk menggunakan nama, sistem, dan prosedur operasional ACE Hardware secara resmi sesuai perjanjian.

Rencana kembalinya ACE Hardware dilakukan secara bertahap melalui anak usaha PT MAP Griya Adiperkasa Ritel. Hingga saat ini, MAPI belum membuka gerai baru, sementara seluruh kegiatan operasional akan mengikuti ketentuan lisensi yang berlaku.

Simak ulasan pergantian nama ACE Hardware menjadi AZKO dalam artikel ACE Hardware Ganti Nama AZKO: Perubahan Identitas dan Langkah Hukum yang Perlu Diketahui

Aturan Lisensi di Indonesia 

Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018)). 

Lisensi wajib dituangkan dalam perjanjian lisensi berbentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018, perjanjian lisensi dapat diberikan atas objek kekayaan intelektual di bidang:

  1. Paten
  2. Merek
  3. Desain industri
  4. Tata letak sirkuit terpadu
  5. Rahasia dagang
  6. Varietas tanaman
  7. Hak cipta dan hak terkait

Dalam membuat perjanjian lisensi, ada beberapa hal yang wajib dicantumkan agar perjanjian tersebut sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekurang-kurangnya, perjanjian lisensi memuat hal-hal berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Perjanjian lisensi yang telah disepakati wajib dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki efek hukum terhadap pihak ketiga. Jika tidak dicatatkan, perjanjian hanya mengikat para pihak secara internal dan tidak bisa menjadi dasar perlindungan hukum dalam sengketa dengan pihak ketiga.

Baca juga: Perjanjian Lisensi: Manfaatkan Aset Bisnis Tak Berwujud Jadi Revenue

Prosedur Pencatatan Perjanjian Lisensi 

Pencatatan perjanjian lisensi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Proses ini memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam perjanjian diakui secara resmi dan dapat ditegakkan jika terjadi sengketa. Berikut prosedur pencatatan perjanjian lisensi yang perlu diperhatikan:

1. Pengajuan Permohonan (Pasal 10 PP 36/2018)

Permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri. Pengajuan dapat dilakukan melalui sistem elektronik DJKI maupun jalur non elektronik. 

Dalam permohonan tersebut, pemohon wajib melampirkan dokumen berupa salinan perjanjian lisensi, sertifikat atau bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual yang masih berlaku, surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa atau Konsultan KI, serta bukti pembayaran biaya pencatatan.

2. Pemeriksaan Administratif (Pasal 12 dan Pasal 13 PP 36/2018)

Setelah permohonan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemeriksaan kelengkapan dilakukan pada saat dokumen pertama kali diterima, dan jika masih ada kekurangan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 

Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, pemeriksaan kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari. Bila terdapat ketidaksesuaian, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.

3. Penyesuaian Dokumen (Pasal 14 PP 36/2018)

Dalam hal diperlukan perbaikan, pemohon memiliki waktu tiga puluh hari untuk menyesuaikan dokumen sebagaimana diminta. Apabila perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, permohonan dinyatakan ditarik kembali. Biaya yang telah dibayarkan juga tidak dapat diminta kembali apabila permohonan dianggap gugur. 

4. Penerbitan dan Pengumuman (Pasal 15 PP 36/2018)

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, Menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi paling lambat dua hari sejak pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Perjanjian lisensi kemudian dicatat dalam daftar umum sesuai jenis kekayaan intelektualnya. Setelah itu, pencatatan diumumkan melalui Berita Resmi Kekayaan Intelektual atau daftar umum yang relevan. 

Cara lisensi merek dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis! Simak ulasannya dalam artikel  Lisensi Merek Dagang Bisa Bikin Panen Royalti!

Masa Berlaku, Perubahan, dan Pencabutan Perjanjian Lisensi

Pencatatan perjanjian lisensi memiliki masa berlaku yang mengikuti durasi perjanjian itu sendiri. Artinya, selama jangka waktu perjanjian masih aktif, pencatatan dianggap sah dan berlaku secara resmi. Setelah jangka waktu berakhir, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 17 PP 36/2018).

Perjanjian lisensi dapat diubah sesuai kebutuhan para pihak. Perubahan yang menyangkut nama penerima atau pemberi lisensi serta objek perjanjian mengharuskan pihak terkait mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi baru (Pasal 18 ayat (3) PP 36/2018).

Sedangkan perubahan di luar hal tersebut penerima lisensi memberitahukan perubahan perjanjian lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan  disertai pembayaran biaya (Pasal 18 ayat (4) PP 36/2018).

Selain perubahan, pencatatan perjanjian lisensi juga dapat dicabut. Pencabutan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima lisensi, berdasarkan putusan pengadilan, atau alasan lain yang berdasarkan ketentuan hukum (Pasal 19 ayat (1) PP 36/2018)

Dengan demikian, pencatatan perjanjian lisensi selalu dapat diperbarui, diubah, atau dicabut sesuai kebutuhan hukum dan kondisi perjanjian.

Ingin melakukan perjanjian lisensi dengan aman dan sesuai ketentuan? Smartlegal.id siap membantu Anda mulai dari penyusunan hingga pencatatan perjanjian lisensi secara profesional.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.instagram.com/p/DNVNA-iz9mo/?igsh=YWpibnkyMndpajRt&img_index=8 
https://www.cnbcindonesia.com/research/20250815103159-128-658249/jelang-17-agustus-isu-ace-hardware-bakal-balik-ke-ri-makin-kencang
https://www.mikirduit.com/mapi-bawa-ace-hardware-balik-begini-persaingannya-dengan-aces/
https://investor.id/market/406399/ace-hardware-mau-balik-ke-indonesia-diboyong-mapi/2

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY