Lisensi Merek Dagang Bisa Bikin Panen Royalti!

Smartlegal.id -
Lisensi Merek Dagang Bisa Bikin Panen Royalti!

Melalui Perjanjian Lisensi Merek Dagang Teh Pucuk Harum memanfaatkan untuk memproduksi masal teh terkenal di dalam negeri.  

Pasti tak asing lagi bagi penikmat minuman dengan iklan “Pucuk..Pucuk..Pucuk Rasa Teh Terbaik Ada di Pucuknya” bukan? Yes. Minuman teh ready to drink dengan merek “TEH PUCUK HARUM”.

Tau gak sih? ternyata nama merek “TEH PUCUK HARUM” yang punya adalah perusahaan asing. Kalau gak percaya coba Anda cek melalui cek merek smartlegal.id, deh. “TEH PUCUK HARUM” diproduksi oleh PT. Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan dari Mayora Group.

Selama ini kebanyakan orang beranggapan Teh Pucuk Harum merupakan produk buatan lokal. Ternyata, dilansir melalui laman Pangkalan Data PDKI, kepemilikan mereknya dimiliki oleh perusahaan asing. Dengan nomor pendaftaran IDM000233294 pemilik merek Pucuk Harum adalah Matsui Koshi Limited, sebuah perusahaan yang berasal dari Kepulauan Virgin, Inggris (British English Island)

Sampai disini pasti masih bingung ya, Kok bisa brand luar negeri diproduksi oleh Perusahaan Lokal?

Tidak dipungkiri, perkembangan arus globalisasi juga merambah pada dunia bisnis. Hal ini juga memberikan dampak bagi perusahaan lokal yang banyak menggunakan brand dengan kepemilikan paten milik perusahaan asing. Seperti misalnya Teh Pucuk Harum, Le Minerale atau merek ‘We’ yang dijual lisensinya kepada WeWork seharga $5.9 juta. 

Tentunya hal demikian mendorong banyak perusahaan asing yang hanya mematenkan nama merek, kemudian menjual lisensi produknya saja tanpa harus produksi barang tersebut dalam bentuk fisik ke perusahaan lokal.  Karena dengan mematenkan lisensi dari merek mereka, perusahaan asing tersebut mampu menghasilkan keuntungan yang besar.

Perusahaan-perusahaan seperti Teh Pucuk Harum ini memanfaatkan lisensi merek dagang untuk mengantongi izin dalam rangka memasarkan produk milik pemegang hak merek secara legal. Lisensi ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.(Pasal 1 angka 18 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi  Geografis (UU MIG)). 

Sebenarnya, apa sih keuntungan dari pemberi lisensi merek terdaftar?

Jadi, Dalam Pasal 44 UU MIG, negara memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Apabila pemilik merek terdaftar tidak menggunakan sendiri mereknya di Indonesia, penggunaan merek tersebut oleh penerima lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik Merek terdaftar yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 44 UU MIG). 

Melalui perjanjian lisensi merek yang dicatatkan ke Kementerian Hukum dan HAM, penggunaan merek dapat dialihkan kepada pihak lain untuk digunakan pihak lain tersebut. 

Baca Juga: Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah 

Selain akan memperoleh royalti, pemilik merek juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengkomersilkan produknya. Namun, keuntungan tersebut tentunya tak serta merta didapatkan oleh pemberi lisensi sebab pemberi lisensi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam perjanjian lisensi merek. 

Punya pertanyaan terkait merek atau perlu bantuan dalam mendaftarkan merek Anda? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari 

Editor: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY