OSS Jadi Celah WNA Kuasai Usaha Kecil di Bali, Bagaimana Ketentuan dan Batasan WNA Mendirikan Usaha di Indonesia?
Smartlegal.id -

“Terdapat ketentuan dan batasan WNA mendirikan usaha di Indonesia melalui PT PMA, salah satunya larangan masuk ke sektor UMKM.”
Indonesia terus menjadi salah satu tujuan utama investasi asing berkat potensi pasar yang besar dan sumber daya yang melimpah. Kondisi ini mendorong semakin banyak warga negara asing (WNA) yang tertarik untuk mendirikan usaha di Indonesia.
Belakangan ini muncul sorotan publik terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko yaitu OSS yang dianggap memberi celah bagi WNA untuk masuk ke usaha kecil, seperti yang ramai diperbincangkan di Bali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan hukum yang sebenarnya berlaku bagi WNA yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Pada dasarnya, pemerintah telah memberikan jalur hukum yang jelas bagi WNA untuk menjalankan usaha, salah satunya melalui pendirian PT PMA. Bentuk usaha ini menjadi wadah resmi agar investasi asing dapat berjalan legal, transparan, dan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Dengan adanya aturan yang tegas mengenai bidang usaha terbuka maupun tertutup, serta pembatasan pada sektor UMKM, WNA tetap dapat berinvestasi tanpa mengganggu ruang usaha masyarakat lokal. Ingin tahu lebih lanjut bagaimana ketentuan dan batasan tersebut berlaku? Mari simak pembahasan berikut.
Baca juga: 10 Contoh Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia (PMA) Berbagai Industri
OSS sebagai Celah Bagi WNA Memiliki Usaha Kecil di Bali
Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi sorotan karena mempermudah WNA memperoleh izin usaha di Bali, termasuk untuk usaha mikro dan kecil yang seharusnya terbatas bagi investor asing. Pemerintah daerah mengaku tidak bisa mengintervensi karena OSS sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementerian pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa investor asing hanya diperbolehkan masuk pada level risiko menengah hingga tinggi. Jika WNA memegang izin UMKM, perlu dicek apakah mereka menjalankan usaha sendiri atau bekerja sama dengan warga lokal.
Praktik peminjaman nama warga lokal atau penggunaan Nominee kerap terjadi karena tidak ada aturan daerah yang mengatur kepemilikan usaha mikro oleh WNA secara ketat. Pemerintah Bali tengah membahas Ranperda Nominee untuk menutup celah hukum ini, meski memerlukan kajian matang agar dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, menyebut OSS memungkinkan WNA menguasai sektor strategis hingga level mikro, seperti penyewaan kendaraan, homestay, dan biro perjalanan. Gubernur Bali, Wayan Koster, membentuk satuan tugas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang telah berjalan dan melindungi UMKM lokal.
Apakah PT PMA wajib ada modal dalam negeri atau bisa sepenuhnya modal asing? Simak ulasannya dalam artikel Penanaman Modal Asing PT PMA Berupa 100 Persen Modal Asing, Emangnya Bisa?
Ketentuan dan Batasan WNA Mendirikan Usaha di Indonesia
WNA diperbolehkan memiliki usaha di Indonesia melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA memungkinkan WNA menjalankan usaha secara legal dan berpartisipasi dalam perekonomian Indonesia.
PT PMA adalah perseroan terbatas dengan modal dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)).
Bidang usaha yang bisa dimiliki WNA adalah sektor yang terbuka bagi penanaman modal asing, sedangkan sektor strategis atau khusus seperti pertahanan, keamanan, dan kegiatan tertentu yang hanya dijalankan pemerintah, tertutup bagi WNA (Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021).
WNA tidak diperbolehkan memiliki usaha mikro dan kecil, karena sektor ini dimaksudkan untuk mendorong ekonomi lokal dan memberi ruang bagi masyarakat setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk menekankan perlindungan dan pengembangan UMKM lokal agar tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
PT PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan (Pasal 7 Perpres 10/2021). Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus (Pasal 8 ayat (1) Perpres 10/2021).
Secara keseluruhan, ketentuan dan batasan ini menegaskan bahwa WNA tetap bisa berinvestasi secara sah di Indonesia melalui pendirian PT PMA, namun regulasi menjaga keseimbangan antara kepentingan investor asing dan pelaku usaha lokal, khususnya pada level UMKM. Ketentuan ini memastikan bahwa investasi asing tidak mengambil alih usaha yang seharusnya menjadi hak masyarakat lokal.
Baca juga: Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN, Berapa Minimal Nilainya?
Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA
Bagi WNA yang ingin berbisnis di Indonesia, pendirian PT PMA menjadi pintu masuk utama. Bentuk badan usaha ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga menjadi mekanisme resmi pemerintah untuk mengawasi dan mengatur investasi asing.
Syarat Pendirian PT PMA
Annisaa Azzahra salah satu konsultan Smartlegal memberikan pendapatnya:
Sebelum mendirikan PT PMA, terdapat beberapa persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi agar usaha dapat dijalankan secara legal di Indonesia, antara lain:
- PT PMA harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri atau lebih
- Nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
- Modal dasar PT PMA minimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dengan kewajiban setoran modal minimal 25% dari jumlah modal dasar.
- Skala usaha tidak termasuk kategori mikro atau kecil.
- PT PMA memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Apakah PT PMA wajib memiliki komisaris dan direksi WNI? Temukan jawabannya dalam artikel Syarat PT PMA: Wajib Punya Direktur dan Komisaris WNI?
Prosedur Pendirian PT PMA
Setelah seluruh syarat dipenuhi, pendirian PT PMA dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Pendaftaran Nama Perusahaan
Langkah awal adalah memilih dan mendaftarkan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem online mereka. Nama harus unik, tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar, dan harus mencerminkan jenis usaha yang akan dijalankan.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Setelah nama disetujui, notaris berwenang akan menyusun akta pendirian PT PMA. Akta tersebut memuat informasi penting, seperti nama perusahaan, alamat, tujuan dan lingkup usaha, susunan pemegang saham, modal dasar dan modal disetor, serta struktur organisasi. Notaris juga akan memastikan akta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pengesahan Badan Hukum
Akta pendirian yang telah disusun dan ditandatangani harus diajukan ke Kemenkumham untuk mendapat pengesahan resmi sebagai badan hukum Indonesia. Pengesahan badan hukum ini memberikan status legal yang sah bagi PT PMA.
4. Pengajuan Izin Prinsip Investasi ke BKPM
Investor kemudian harus mengajukan permohonan izin prinsip investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini adalah persetujuan awal yang menunjukkan bahwa perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dan investasi di Indonesia sesuai rencana bisnis yang diajukan.
5. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan izin prinsip, perusahaan wajib mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas resmi perusahaan dalam menjalankan usaha dan juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir (untuk kegiatan impor), serta akses perizinan usaha lain.
6. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebagai pelaku usaha legal, PT PMA harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP perusahaan. NPWP diperlukan untuk kepatuhan perpajakan dan pelaporan pajak perusahaan.
7. Pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Jika PT PMA akan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), harus diurus IMTA sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Izin ini mengatur legalitas penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan.
8. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
Setelah seluruh administrasi dan perizinan selesai, langkah terakhir adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi bisnis dan operasional.
Ingin mendirikan PT PMA secara legal dan sesuai regulasi? Smartlegal.id siap membantu Anda dalam pendirian PT PMA dari proses awal hingga selesai. Hubungi tim kami sekarang juga dan pastikan investasi Anda di Indonesia berjalan lancar dan aman!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://radarbuleleng.jawapos.com/ekonomi-bisnis/2166493973/oss-jadi-celah-wna-kuasai-usaha-kecil-di-bali-pemprov-akui-tak-bisa-berbuat-banyak
https://tirto.id/pemprov-bali-wna-manfaatkan-celah-oss-untuk-buka-usaha-di-bali-hgaC
https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8071729/pemprov-bali-akui-ada-umkm-dikelola-warga-asing-ini-biang-keroknya