TVRI Kantongi Hak Siar Piala Dunia: Bagaimana Ketentuan Lisensinya?

Smartlegal.id -
TVRI Kantongi Hak Siar Piala Dunia
Freepik/author/Freepik

“Resmi, TVRI kantongi hak siar Piala Dunia 2026! Tonton 80 laga seru secara gratis dan pahami bagaimana ketentuan perjanjian lisensinya.”

TVRI resmi mengantongi hak siar FIFA World Cup 2026 di Indonesia. Stasiun televisi nasional milik pemerintah ini dipercaya menjadi penyelenggara tayangan Piala Dunia yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.

Sebagai ajang olahraga terbesar di dunia, kehadiran Piala Dunia selalu dinanti oleh masyarakat Indonesia. Tahun 2026 mendatang, antusiasme penggemar sepak bola tanah air akan terjawab karena TVRI menyiarkan seluruh pertandingan secara gratis, tanpa biaya tambahan ataupun kewajiban berlangganan layanan televisi berbayar.

Tercatat ada 80 pertandingan yang akan ditayangkan secara langsung. Hal ini menjadi kabar baik bagi publik, karena setiap momen penting mulai dari fase grup hingga partai final bisa disaksikan melalui layar kaca TVRI.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran TVRI sebagai televisi publik yang berkomitmen menghadirkan tontonan berkualitas dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Dengan hak siar Piala Dunia 2026, TVRI bukan hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai media nasional yang berperan dalam mempersatukan bangsa melalui semangat olahraga.

Namun, selain antusiasme publik, pencapaian ini juga menyimpan tantangan administratif dan legal khususnya terkait perjanjian lisensi hak siar yang harus diatur secara jelas dan sesuai ketentuan hukum nasional.

Baca Juga: Nobar di Tempat Usaha Bisa Berujung Denda, Ini Aturan Lisensi Hak Siar yang Wajib Dipatuhi

Proses di Balik Hak Siar

Setelah pengumuman bahwa TVRI akan menayangkan Piala Dunia 2026, DPR melalui Komisi VII mendorong agar kualitas siaran ditingkatkan, terutama di wilayah terpencil maupun pulau terluar. 

Meski hak siar sudah di tangan TVRI, mereka diminta memperkuat fasilitas pemancar, teknologi studio, dan jaringan distribusi agar tayangan bebas gangguan dan merata ke seluruh Indonesia. 

Sebagai bagian dari upaya ini, TVRI secara aktif memperkuat infrastruktur transmisi di daerah-daerah seperti Papua Barat Daya, termasuk modernisasi pemancar dan studio di stasiun transmisi Pulau Saonek. Langkah ini diambil agar masyarakat di wilayah terpencil bisa menikmati akses siaran yang setara dengan wilayah perkotaan.

Penting dicatat bahwa perubahan hak siar ini hanya berlaku untuk fase final Piala Dunia 2026. Babak kualifikasi zona Asia tetap disiarkan oleh stasiun swasta yang memiliki kontrak sebelumnya, seperti RCTI dan GTV. Dengan demikian, pengalihan hak siar ke TVRI hanya mengcover pertandingan-pertandingan utama dalam turnamen.

Sementara itu, untuk babak kualifikasi Zona Asia Piala Dunia 2026, hak siarnya tetap berada di stasiun swasta yang telah memiliki kontrak, seperti RCTI dan GTV. Dengan demikian, pergantian hak siar hanya berlaku untuk fase putaran final Piala Dunia.

Baca Juga: ACE Hardware Indonesia Kembali? Ini Aturan Lisensi di Indonesia

TVRI Kantongi Hak Siar Piala Dunia, Bagaimana Ketentuan Perjanjian Lisensi?

Untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum, perjanjian lisensi antara pemilik hak dalam hal ini FIFA atau lembaga penyedia kanal internasional dengan TVRI tidak bisa dibuat secara sembarangan. 

Perjanjian tersebut harus mencerminkan norma hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Melalui ketentuan ini, ditegaskan bahwa pemegang hak kekayaan intelektual berwenang memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya (Pasal 3 PP 36/2018)

Setiap bentuk kerja sama lisensi, termasuk hak siar Piala Dunia 2026, harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah, dicatatkan, serta tunduk pada batasan hukum agar memiliki kekuatan mengikat dan melindungi kepentingan para pihak maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Bisnis Pakai Karya Orang Lain? Boleh Asal Paham Perjanjian Lisensi

Ketentuan Minimum Perjanjian Lisensi

Agar hak siar Piala Dunia 2026 yang dipegang TVRI memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, penyusunan perjanjian lisensi menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan. 

Dalam ranah hukum kekayaan intelektual, lisensi bukan hanya soal izin penggunaan hak, melainkan juga instrumen yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara detail. Suatu perjanjian lisensi setidaknya harus mencantumkan elemen-elemen berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):

  1. Tanggal, tempat, dan waktu penandatanganan perjanjian.
  2. Identitas pemberi lisensi dan penerima lisensi seperti nama dan alamat.
  3. Objek lisensi berkaitan dengan apa yang dilisensikan seperti hak siar pertandingan, hak penyiaran digital, dan lainnya.
  4. Ketentuan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, serta sublisensi (jika diizinkan)
  5. Jangka waktu berlakunya lisensi
  6. Wilayah cakupan lisensi
  7. Bila berlaku, pihak yang bertanggung jawab membayar biaya tahunan (khusus dalam konteks paten) 

Perjanjian lisensi yang telah disusun wajib dicatatkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.  Pencatatan tersebut berfungsi sebagai alat bukti formal dan perlindungan bagi pihak ketiga jika timbul perselisihan di kemudian hari. 

Selain itu, regulasi juga menegaskan adanya batasan tertentu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan (Pasal 6 PP 36/2018):

  1. Merugikan ekonomi nasional atau kepentingan nasional
  2. Menghambat transfer teknologi, penguasaan, dan pengembangan kapasitas dalam negeri
  3. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat
  4. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ketertiban umum 

Adapun terkait prosedur pencatatan:

  1. Permohonan harus diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. 
  2. Bila pemberi atau penerima lisensi berdomisili di luar Indonesia, pencatatan harus dilakukan melalui kuasa sesuai Pasal 8 PP 36/2018
  3. Pemeriksaan atas permohonan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak dokumen lengkap sesuai Pasal 12 PP 36/2018
  4. Pencatatan berlaku selama masa berlakunya lisensi, dan setelah itu bisa diperbaharui atau dibatalkan melalui prosedur yang ditetapkan (Pasal 17 PP 36/2018)

Dalam konteks hak siar Piala Dunia 2026, perjanjian antara pihak FIFA atau badan penyelenggara hak siar dan TVRI harus mematuhi kerangka ini agar sejalan dengan regulasi nasional dan mencegah potensi konflik hukum di masa depan.

Baca Juga: Kisah Strategi Bisnis Indomie, Bebas Lisensi Logo dan Merek Warmindo

Tantangan dan Peluang Ke Depan

Meskipun memperoleh hak siar adalah prestasi besar, beberapa tantangan praktis harus dihadapi oleh TVRI:

  1. Kualitas dan infrastruktur penyiaran: TVRI perlu memperkuat jaringan sinyal, peralatan produksi, serta jaringan distribusi agar siaran bebas gangguan, terutama di daerah terpencil. Komisi DPR telah meminta perbaikan aspek teknis agar publik menikmati tayangan tanpa hambatan. 
  2. Cakupan seluruh pertandingan: Belum ada kepastian apakah 80 pertandingan mencakup semua laga penting atau hanya sebagian dari total 104 pertandingan Piala Dunia 2026. 
  3. Hak siar digital/streaming: Di era konsumen semakin gemar mengakses konten melalui platform digital, kehadiran streaming resmi menjadi relevan. Namun, sejauh ini belum dikonfirmasi apakah TVRI juga memperoleh lisensi streaming digital atau kerja sama dengan platform online
  4. Manfaat ekonomi dan sosial: Bila siaran berjalan baik, ini dapat memacu aktivitas ekonomi lokal seperti nonton bareng, usaha kuliner, serta penjualan merchandise dan atribut sepak bola. Hendry Munief menilai bahwa siaran Piala Dunia yang sukses bisa menjadi momentum kebangkitan sektor jasa kreatif nasional.

Butuh jawaban cepat untuk persoalan hukum bisnis Anda?

Smartlegal hadir dengan layanan konsultasi hukum singkat yang praktis dan profesional. Segera hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan penjelasan yang jelas, padat, dan sesuai kebutuhan mulai dari urusan legalitas usaha, kontrak bisnis, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.instagram.com/p/DPOVtKTCSL5/?igsh=MTdveHRiNGpzMGxocw%3D%3D&img_index=2 
https://www.metrotvnews.com/read/b1oCVEyp-tvri-dapat-hak-siar-piala-dunia-2026
https://tirto.id/tvri-dapat-hak-siar-piala-dunia-2026-apa-timnas-indonesia-tayang-gratis-hiMb

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY