KPPU Berikan Sanksi Denda Sebesar Rp15 Miliar Kepada TikTok, Akibat Lalai Notifikasi Akuisisi
Smartlegal.id -

“Kelalaian TikTok dalam menyampaikan notifikasi akuisisi Tokopedia membuat KPPU berikan sanksi denda TikTok senilai Rp15 miliar.”
Persaingan bisnis yang semakin ketat membuat perusahaan kerap melakukan strategi korporasi untuk memperkuat posisinya di pasar. Salah satu langkah yang sering ditempuh adalah akuisisi, di mana perusahaan besar mengambil alih saham mayoritas dari perusahaan lain.
Namun, setiap langkah akuisisi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis semata. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi demi menjaga persaingan usaha tetap sehat dan adil. Salah satunya adalah kewajiban penyampaian notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam praktiknya, kelalaian administratif seperti keterlambatan melaporkan akuisisi bisa menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku usaha. Baru-baru ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada salah satu perusahaan global yang terbukti lalai dalam menyampaikan notifikasi akuisisi.
Kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan bukanlah hal yang bisa disepelekan. Setiap perusahaan harus memahami risiko yang timbul ketika aturan tersebut tidak dijalankan tepat waktu.
Baca juga: KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Tapi Ada Syarat Ketat!
KPPU Berikan Sanksi Denda TikTok Sebesar Rp15 Miliar
KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini dijatuhkan karena perusahaan terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia. Putusan ini telah dibacakan Majelis Komisi pada 29 September 2025 di kantor pusat KPPU.
Dalam transaksi tersebut TikTok mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia. Sisanya yaitu 24,99 persen tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2024. Berdasarkan aturan, TikTok wajib menyampaikan notifikasi akuisisi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Namun kewajiban itu tidak dipenuhi tepat waktu. TikTok baru melaporkan notifikasi setelah terlambat 88 hari kerja. Sebelumnya KPPU sempat menerima laporan dari entitas TikTok Pte. Ltd. tetapi laporan itu tidak sah karena bukan dari entitas pengambilalih resmi. Pada 7 Agustus 2024 laporan dibatalkan dan sejak 8 Agustus 2024 KPPU memulai penyelidikan keterlambatan notifikasi.
Dalam kasus ini TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. bertindak sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi akuisisi. KPPU menilai penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
KPPU menegaskan bahwa meskipun akuisisi ini sebelumnya telah disetujui secara bersyarat dan dinilai tidak berdampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap merupakan pelanggaran. Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban untuk menyampaikan notifikasi tepat waktu.
Dalam proses persidangan TikTok mengakui keterlambatan dan bersikap kooperatif. Perusahaan juga belum pernah melakukan pelanggaran serupa.
Hal ini menjadi faktor yang meringankan. Meski demikian KPPU tetap menegaskan bahwa kelalaian administratif tidak bisa dianggap sepele. Denda sebesar Rp15 miliar harus dibayarkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPPU Persoalkan Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok atas Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Kewajiban Notifikasi Akuisisi
Notifikasi akuisisi merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham dengan nilai aset atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu untuk melaporkan tindakan tersebut kepada KPPU (Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999)).
Kewajiban ini berfungsi untuk memastikan bahwa akuisisi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap struktur persaingan di pasar. Dengan adanya kewajiban ini, KPPU dapat menilai sejak dini apakah suatu akuisisi berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Batas waktu penyampaian notifikasi akuisisi ini ditetapkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal akuisisi berlaku efektif secara yuridis (Pasal 2 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)).
Pelaku usaha yang melakukan akuisisi diwajibkan menyampaikan notifikasi melalui Sistem Notifikasi, yang dapat diakses secara online melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Proses ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut (Pasal 13 ayat 4 PerKPPU 3/2023):
- Mendaftar akun menggunakan alamat surat elektronik yang aktif.
- Setiap akun hanya digunakan untuk satu kali transaksi akuisisi.
- Notifikasi dapat disampaikan setiap hari selama jam layanan, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
- Seluruh dokumen dan informasi yang diunggah harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi semua akuisisi. Notifikasi hanya diperlukan jika nilai aset perusahaan setelah akuisisi melebihi Rp2,5 triliun atau nilai penjualannya melampaui Rp5 triliun (Pasal 6 ayat (1) PerKPPU 3/2023). Ketentuan ini dimaksudkan agar pengawasan lebih difokuskan pada transaksi besar yang berpotensi mempengaruhi persaingan usaha di pasar.
Untuk menghitung ambang batas aset, jumlah aset semua pihak yang melakukan akuisisi digabungkan dengan aset entitas yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh pihak tersebut (Pasal 7 PerKPPU 3/2023).
Mekanisme yang sama berlaku untuk nilai penjualan, di mana perhitungan mencakup seluruh entitas yang terkait dalam kendali (Pasal 8 PerKPPU 3/2023). Dengan cara ini, KPPU dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai dampak akuisisi terhadap pasar.
Baca juga: Keberatan Atas Putusan KPPU? Diajukan Ke Pengadilan Mana Ya?
Sanksi Akibat Lalai Menyampaikan Notifikasi Akuisisi
Pelaku usaha dilarang melakukan akuisisi yang berpotensi merugikan persaingan usaha atau menimbulkan praktik monopoli. Untuk memastikan langkah akuisisi tetap sesuai aturan, penyampaian notifikasi menjadi langkah penting yang wajib dilakukan, sehingga setiap transaksi dapat diawasi sejak awal.
Apabila pelaku usaha lalai menyampaikan notifikasi akuisisi atau melewati batas waktu 30 hari sejak akuisisi berlaku efektif secara yuridis, KPPU berwenang melakukan penyelidikan (Pasal 46 ayat (1) PerKPPU 3/2023).
Penghitungan hari keterlambatan dimulai dari hari ke-31 sejak akuisisi berlaku efektif dan berlanjut hingga tanggal dimulainya penyelidikan atau diterimanya notifikasi yang terlambat.
Jika notifikasi disampaikan tetapi tidak sah atau dilakukan oleh pihak yang bukan pengambilalih resmi, kondisi ini tetap dihitung sebagai pelanggaran. KPPU tetap dapat menjatuhkan sanksi administratif karena ketentuan hukum mengharuskan notifikasi dilakukan oleh pihak yang melakukan akuisisi.
Dalam praktiknya, pelaku usaha yang melanggar kewajiban notifikasi setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan sampai maksimal Rp25 miliar (Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010)).
Kasus TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menjadi salah satu contoh nyata penerapan ketentuan ini. Dalam akuisisi Tokopedia, perusahaan tersebut dinyatakan terlambat menyampaikan notifikasi kepada KPPU.
Selain itu, laporan awal yang disampaikan dinyatakan tidak sah karena dilakukan oleh entitas yang bukan pihak resmi pengambilalih. Akibat pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp15 miliar.
Kasus ini menegaskan bahwa kewajiban notifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaku usaha harus memastikan prosedur dipenuhi secara tepat, baik dari sisi tenggat waktu maupun keabsahan pihak yang menyampaikan agar terhindar dari risiko sanksi berat.
Pastikan setiap langkah akuisisi perusahaan Anda sesuai aturan hukum. Konsultasikan kebutuhan notifikasi dan kepatuhan bisnis Anda bersama Smartlegal.id agar terhindar dari risiko sanksi.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://money.kompas.com/read/2025/09/29/200300326/kppu-denda-tiktok-rp-15-miliar-karena-telat-laporkan-akuisisi-tokopedia
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250929201345-97-1279020/kppu-denda-tiktok-rp15-miliar-karena-telat-lapor-akuisisi-tokopedia
https://www.tempo.co/ekonomi/kppu-denda-tiktok-rp-15-miliar-karena-telat-melaporkan-akuisisi-tokopedia-2074716