2027 Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu, Bagaimana Teknisnya?

Smartlegal.id -
Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan
Picture generates with AI

“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan menyatakan bahwa perusahaan wajib kirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027, bagaimana teknisnya?”

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mengirim laporan keuangan ke Kemenkeu pada tahun 2027 mendatang. Amanat ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025)

Berdasarkan Pasal 39 PP 43/2025, laporan keuangan akan disampaikan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) secara bertahap. Penyampaian laporan keuangan  dari pelapor emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal dilakukan paling lambat tahun 2027, sedangkan pelapor lainnya dilakukan sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh menteri.

Tujuan dari Laporan Keuangan wajib dilaporkan kepada Kemenkeu adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan konsistensi data keuangan nasional. Melalui PP 43/2025 tersebut, pemerintah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian hingga pemanfaatan laporan keuangan. 

Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Berlakunya aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan yang nantinya menjadi rujukan untuk pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.

Baca juga: Hati-hati! Kena Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan

Apakah Semua Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu?

Laporan keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah. Laporan keuangan ini nantinya wajib dikirimkan oleh pelapor. 

Pelapor yang wajib mengirim laporan keuangan adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Perusahaan yang wajib mengirimkan laporan keuangan terdapat di dalam Pasal 3 PP 43/2025, yaitu:

  1. Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan: perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Lembaga keuangan khusus: perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).
  3. Lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat: penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan, dan lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Pelaku usaha infrastruktur sektor keuangan: pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain (konvensional atau syariah).

Baca juga: Perseroan Perseorangan Wajib Laporan Keuangan Loh, Kalau Tidak Ada Sanksinya

Penyusunan Laporan Keuangan yang Wajib Perusahaan Kirim ke Kemenkeu

Laporan keuangan yang dikirimkan oleh perusahaan ke Kemenkeu harus disusun secara lengkap dan sesuai dengan standar laporan keuangan serta ketentuan dalam perundang-undangan. Laporan keuangan ini dapat disusun oleh profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan berpraktik atau akuntan publik.

Laporan keuangan yang dikirimkan kepada Kemenkeu disusun untuk tujuan umum. Namun, laporan keuangan juga dapat diminta oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas disusun untuk tujuan khusus bila diperlukan.

Komitmen tanggung jawab pelapor atas isi dari laporan keuangan dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan ini nantinya akan ditandatangani oleh pemilik usaha atau pejabat yang berwenang jika pelapor berbentuk badan hukum/non badan hukum (Pasal 6, PP 43/2025).

Baca juga: Cara membuat Cash Flow dan Contohnya untuk Melihat Kondisi Keuangan Perusahaan

Prosedur Kirim Laporan Keuangan Wajib oleh Perusahaan ke Kemenkeu

Pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah disusun kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas yang berwenang. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib dikirimkan melalui PBPK. 

PBPK merupakan sistem elektronik khusus untuk menyampaikan laporan keuangan secara tunggal. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menyederhanakan pelaporan keuangan serta mengintegrasikan data laporan keuangan dari perusahaan ke pemerintah.

Pelapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran data serta informasi dalam laporan keuangan yang disampaikan melalui PBPK. Penyampaian laporan keuangan ini meliputi laporan keuangan dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas terkait (Pasal 8 ayat 1, PP 43/2025)

Laporan keuangan oleh pelapor yang merupakan entitas induk usaha meliputi laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas induk yang sifatnya informasi tambahan, dan dokumen pendukung jika dibutuhkan. Untuk laporan keuangan oleh pelapor berupa entitas wajib audit memuat laporan keuangan auditan, laporan auditor independen atas laporan keuangan, dan dokumen pendukung bila diperlukan.

Adapun laporan keuangan bagi pelapor yang merupakan entitas induk wajib audit menurut Pasal 8 ayat 4, PP 43/2025 harus memuat:

  1. Laporan keuangan konsolidasi auditan
  2. Laporan keuangan identitas induk
  3. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasi
  4. Dokumen pendukung jika diperlukan.

Baca juga: Karena 6 Hal Ini Laporan Keuangan Perusahaan Harus Diaudit Akuntan Publik

Konsekuensi Bila Perusahaan Tidak Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu

Bagi perusahaan yang tidak mengirim laporan keuangan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif ini akan diberikan oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas yang berwenang kepada pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban menyusun laporan keuangan (Pasal 45 PP 43/2025).

Ketidakpatuhan terhadap pengiriman laporan keuangan kepada Kemenkeu akan berdampak kredibilitas perusahaan di hadapan regulator maupun mitra bisnis. Dalam jangka panjang, perusahaan bisa saja menghadapi potensi risiko hambatan administratif yang dapat mengganggu kelancaran operasional bisnis Anda.

Mengirim laporan keuangan ke Kemenkeu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting untuk menjaga transparansi, tata kelola, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah. 

Dengan melaporkan laporan keuangan kepada Kemenkeu, perusahaan dapat terhindar dari potensi risiko yang dapat merusak reputasi atau menghambat operasional bisnis Anda. 

Pastikan kegiatan bisnis Anda sesuai regulasi agar terhindar dari potensi risiko dengan berkonsultasi dengan tim SmartLegal.id yang siap membantu kepatuhan bisnis Anda!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251124142203-532-1298881/perusahaan-wajib-kirim-laporan-keuangan-ke-Kemenkeu-mulai-2027 
https://money.kompas.com/read/2025/11/27/125303926/perusahaan-wajib-setor-laporan-keuangan-ke-Kemenkeu-mulai-2027?page=all#page2
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8226815/alasan-perusahaan-mesti-setor-laporan-keuangan-ke-kemenkeu#google_vignette

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY