Gojek Tokopedia Kembali Digugat Soal Merek ke PN Jakpus, Ada Apa?

Smartlegal.id -
Gojek Tokopedia Kembali Digugat Soal Merek
Picture generates with AI

“Gojek Tokopedia kembali digugat soal merek ke PN Jakpus. Sengketa merek GOTO dengan PT Terbit Financial Technology menjadi sorotan dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan merek dalam bisnis digital.”

Dunia bisnis digital kembali diguncang oleh isu hukum. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, kini tengah menghadapi gugatan terkait penggunaan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut diajukan oleh PT Terbit Financial Technology yang mengklaim bahwa penggunaan nama dan merek “GOTO” memiliki kemiripan dengan merek yang telah mereka daftarkan lebih dahulu.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan berstatus unicorn dengan skala bisnis nasional. Selain itu, sengketa ini menegaskan kembali bahwa perlindungan merek bukan hanya soal branding, tetapi juga aspek hukum yang dapat berdampak pada reputasi, strategi bisnis, hingga nilai perusahaan.

Baca Juga: Dari Ide ke Identitas: Menghadapi Kesulitan dalam Memilih Nama Merek yang Tepat

Kronologi Kasus Gojek Tokopedia Kembali Digugat Soal Merek

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Terbit Financial Technology resmi mengajukan gugatan terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 14 November 2025 dengan nomor perkara 131/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 November 2025. 

Menariknya, hingga gugatan terdaftar, petitum atau isi tuntutan belum dicantumkan sehingga dasar gugatan belum diketahui publik. Menanggapi hal tersebut, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada 19 November 2025, Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, menyampaikan bahwa perusahaan belum menerima panggilan resmi dari pengadilan dan belum memiliki informasi mengenai latar belakang perkara yang dimaksud. 

Kasus ini juga bukan sengketa pertama antara kedua pihak, karena pada tahun 2021 PT Terbit Financial Technology pernah menggugat Gojek dan Tokopedia yang saat itu masih berdiri sebagai entitas terpisah dengan nilai gugatan mencapai Rp 2,08 triliun.

Gugatan sebelumnya didasarkan pada klaim bahwa penggugat telah lebih dulu mendaftarkan merek GOTO dengan nomor pendaftaran IDM000858218 di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, serta menilai penggunaan nama GoTo, termasuk turunannya seperti goto financial, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah mereka daftarkan. 

Namun, pada 9 Juni 2022, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut dengan alasan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut, setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Ingin Daftar Merek? Cek Dulu di Sini, Apakah Namanya Sudah Terpakai?

Pentingnya Perlindungan Merek

Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan merek dalam bisnis. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek yang telah melakukan pendaftaran resmi berhak memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Perlindungan ini mencakup larangan bagi pihak lain untuk meniru, menggunakan tanpa izin, atau memakai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.

Indonesia menganut prinsip first to file, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek ke DJKI akan diakui sebagai pemilik sah, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya di pasar.

Karena itu, pendaftaran merek bukan sekadar urusan administratif, tetapi langkah strategis untuk melindungi identitas usaha, mencegah sengketa di kemudian hari, dan menghindari potensi kerugian seperti pemblokiran nama hingga rebranding.

Suatu merek dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya: 

  1. Merek tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  2. Tidak menimbulkan persamaan dengan merek lain yang sudah ada sebelumnya.
  3. Merek digunakan sesuai kelas produk dan/atau jasa yang didaftarkan.

Tanpa mengikuti prosedur hukum ini, risiko konflik maupun klaim kepemilikan dari pihak lain menjadi semakin besar.

Baca Juga: 5 Contoh Brand Awareness Dari Merek Terkenal Di Indonesia yang Bisa Jadi Inspirasi

Prosedur Resmi Pengajuan Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek hanya dapat diajukan oleh pemilik merek atau pihak kuasa yang sah, baik melalui sistem online maupun secara manual. Seluruh permohonan wajib diajukan dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah (Pasal 4 UU Merek).

Persyaratan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah legal yang menentukan sah atau tidaknya suatu merek di mata hukum.

Dalam kasus GoTo, tahapan administratif ini menjadi sangat penting. Sengketa muncul karena adanya klaim penggunaan nama yang dianggap serupa dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

Apabila proses pendaftaran dilakukan secara lengkap, tepat waktu, dan sesuai prosedur sejak awal, risiko perselisihan seperti ini dapat diminimalisir atau bahkan dihindari sama sekali. 

Pengajuan pendaftaran merek wajib memenuhi unsur administratif berikut (Pasal 4 ayat (2) UU Merek):

  • Tanggal pengajuan permohonan
  • Identitas lengkap pemohon (nama, kewarganegaraan, dan alamat)
  • Data kuasa jika permohonan diajukan melalui perantara
  • Keterangan warna jika merek terdiri dari elemen warna
  • Informasi hak prioritas apabila digunakan
  • Penentuan kelas barang/jasa disertai deskripsi jenis produk atau layanan

Tahapan administratif ini menjadi dasar verifikasi awal untuk memastikan legalitas permohonan yang masuk ke DJKI.

Baca Juga: Pemalsuan Merek Berujung Sengketa, Ini Penyelesaian dan Sanksinya

Permohonan pendaftaran merek tidak selalu dapat disetujui. Suatu permohonan dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan (Pasal 21 ayat (1) UU Merek):

  1. Merek yang sudah didaftarkan atau sedang dalam proses pendaftaran oleh pihak lain
  2. Merek terkenal untuk produk sejenis atau tidak sejenis, sesuai ketentuan
  3. Indikasi geografis yang telah terdaftar

Selain itu, terdapat kategori merek yang otomatis ditolak karena sifatnya dianggap dapat menimbulkan permasalahan hukum atau pelanggaran etika, seperti (Pasal 21 ayat (2) UU Merek):

  1. Nama orang terkenal, foto, lembaga, atau badan hukum tanpa izin resmi
  2. Nama negara, bendera, simbol resmi nasional maupun internasional
  3. Tanda stempel atau cap resmi instansi pemerintahan tanpa otorisasi

Tidak hanya itu, permohonan juga dapat ditolak apabila pemohon dinilai bertindak dengan itikad tidak baik, misalnya mencoba menyalin atau memanfaatkan ketenaran merek milik pihak lain (Pasal 21 ayat (3) UU Merek).

“Merek yang didaftarkan hari ini adalah investasi yang melindungi reputasi dan nilai bisnis Anda di masa depan. Membangun merek memang membutuhkan waktu, tetapi melindunginya hanya perlu satu keputusan tepat: daftarkan segera.”

Kasus gugatan merek GoTo menjadi pengingat pentingnya legalitas identitas bisnis. Jangan menunggu sampai sengketa terjadi. Segera konsultasikan pendaftaran merek Anda bersama Smartlegal.id untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.tempo.co/ekonomi/gojek-tokopedia-digugat-soal-merek-ke-pn-jakpus-2090316?utm_source=chatgpt.com#google_vignette 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY