Ekspansi Merek China ke Indonesia Makin Gencar, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Smartlegal.id -
Ekspansi Merek China
Freepik/author/Freepik

“Ekspansi merek China ke Indonesia mendorong pertumbuhan pusat perbelanjaan dan membuka peluang investasi asing. Hal ini mendorong investasi PMA, lantas apa yang perlu diperhatikan?”

Industri pusat perbelanjaan di Indonesia kembali menunjukkan tren positif seiring maraknya ekspansi merek ritel asal China yang terus masuk ke pasar domestik. Fenomena ini dinilai memberi stimulus baru bagi sektor mal dan ritel modern yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi dan perubahan perilaku belanja digital.

Menurut laporan sejumlah pengamat properti, okupansi pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta tercatat meningkat pada kuartal III 2025. Salah satu faktor pendorong terbesar adalah agresivitas merek-merek China seperti Chagee, Miniso, O-Fresh, dan Hotwind, yang terus memperluas jaringan gerai secara cepat di kota-kota besar.

Tren ini tidak hanya berdampak pada tingkat hunian ruang ritel, tetapi juga meningkatkan trafik pengunjung pusat belanja karena banyak brand tersebut menawarkan pengalaman belanja yang unik, harga kompetitif, dan strategi pemasaran intensif di platform digital.

Baca Juga: 7 Strategi Sebelum Melakukan Ekspansi Bisnis yang Wajib Dilakukan Agar Tidak Rugi Di Tengah Jalan

Mengapa Indonesia Menjadi Target Bisnis Ekspansi Merek China?

Ada beberapa alasan strategis mengapa Indonesia dipilih sebagai destinasi ekspansi, di antaranya:

  1. Populasi besar dengan mayoritas penduduk usia produktif.
  2. Pertumbuhan konsumsi middle class yang stabil.
  3. Ekosistem digital dan pembayaran non-tunai yang berkembang pesat.
  4. Biaya operasional ritel dan SDM yang relatif kompetitif.
  5. Banyaknya pusat perbelanjaan yang siap menampung tenant baru.

Dengan kombinasi faktor tersebut, Indonesia dianggap sebagai pasar ritel high potential yang menawarkan ruang pertumbuhan besar dalam jangka panjang.

Berdasarkan data realisasi investasi triwulan 2025, aliran modal dari China dan Hong Kong ke Indonesia meningkat signifikan, termasuk ke sektor retail, lifestyle, supply chain, dan properti ritel.

Namun, hadirnya investor dan brand asing tidak cukup melalui strategi pemasaran dan ekspansi lokasi saja. Mereka wajib melalui jalur legalitas usaha dan izin operasional sesuai regulasi pemerintah Indonesia.

Proses Ekspansi Bisnis: Dari Perizinan Hingga Mulai Operasi di Indonesia

Ekspansi merek asing, termasuk brand asal China, tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum toko pertama dibuka, terdapat rangkaian prosedur hukum, administrasi, hingga pemenuhan standar regulasi yang wajib dipenuhi agar operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan.

1. Pembentukan Badan Usaha PMA

Langkah pertama bagi investor asing adalah mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Proses ini dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

Ketentuan mengenai besaran modal untuk investor asing di Indonesia diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 1/2020)

Pada Pasal 6 ayat (2) Perka BKPM 1/2020 menjelaskan bahwa total nilai investasi untuk perusahaan berbasis PMA wajib berada di atas Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap satu bidang usaha pada satu lokasi proyek. Selain itu, modal ditempatkan harus sama dengan modal disetor dengan nilai minimal Rp 2,5 miliar, dan kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal.

Regulasi ini juga menetapkan batasan khusus untuk beberapa sektor usaha. Misalnya, kegiatan perdagangan besar wajib memiliki nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan berdasarkan klasifikasi dua digit KBLI. 

Untuk sektor jasa makanan dan minuman apabila terbuka untuk PMA nilai investasi yang sama berlaku dalam satu wilayah kabupaten/kota. Sementara untuk usaha konstruksi, ketentuan nilai investasi di atas Rp 10 miliar berlaku untuk setiap kegiatan proyek selama sektor tersebut diperbolehkan untuk PMA.

Baca Juga: Jasa Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT dan PMA serta Biayanya

2. Perizinan Operasional dan Komersial

Proses ini diawali dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi perusahaan melalui OSS. Selanjutnya, bisnis perlu mendapatkan sertifikat standar sesuai klasifikasi usaha serta persetujuan lokasi dari pengelola pusat belanja atau otoritas daerah.

Untuk sektor tertentu seperti makanan dan minuman, kosmetik, elektronik, atau produk impor fashion, tambahan perizinan teknis dari instansi seperti BPOM, Kemendag, atau Kemenperin dapat diperlukan. 

Dengan terpenuhinya seluruh izin ini, perusahaan asing dapat menjalankan operasional secara legal dan sesuai regulasi di Indonesia.

3. Impor Barang dan Distribusi

Jika perusahaan menjual produk impor, maka seluruh proses pemasukan barang harus mengikuti regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia. 

Perubahan NIB yang berfungsi sebagai API wajib divalidasi melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan OSS. Barang yang telah diimpor sebelum perubahan tetap dapat diperjualbelikan, namun perizinan impor sebelumnya akan otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh sistem (Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor). 

Perusahaan harus memenuhi ketentuan impor, termasuk:

  • Perizinan impor sesuai Permendag No. 37 Tahun 2025
  • Kewajiban label Bahasa Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
  • Pemenuhan SNI wajib untuk kategori produk tertentu

Selain itu, proses impor tetap harus melalui pemeriksaan kepabeanan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kepatuhan terhadap ketentuan ini memastikan legalitas distribusi produk serta mendukung integrasi rantai pasok nasional, termasuk logistik dan distribusi lokal.

4. Kepatuhan Pajak dan Ketenagakerjaan

Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kewajiban PKP, pelaporan pajak berkala, serta kepatuhan atas mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak karyawan.

Untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan harus memperoleh izin resmi sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Penempatan TKA hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu dan wajib disertai program alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi nasional.

Baca Juga: Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN, Berapa Minimal Nilainya?

Investasi di Indonesia: Peluang Besar dengan Regulasi yang Semakin Transparan

Masuknya merek China ke pusat perbelanjaan modern menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar potensial, tetapi juga destinasi investasi ritel global. Melalui sistem digital OSS-RBA dan regulasi berbasis risiko, pemerintah menempatkan Indonesia sebagai negara yang ramah investasi namun tetap menjaga standar perlindungan konsumen dan tata kelola bisnis.

Dengan proses yang jelas mulai dari pendirian PT PMA, perizinan operasional, pengaturan impor, hingga kepatuhan pajak Indonesia membuka jalan bagi investor asing untuk tumbuh bersama ekonomi domestik.

Jangan biarkan hambatan izin usaha menghambat ekspansi bisnis Anda. Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id untuk pendampingan lebih lanjut mulai dari OSS, izin operasional, hingga kepatuhan pajak.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://industri.kontan.co.id/news/industri-pusat-belanja-dapat-dorongan-dari-ekspansi-merek-china-ke-indonesia?utm_source=chatgpt.com#google_vignette
https://bplawyers.co.id/syarat-prosedur-pendirian-pt-pma-terbaru/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY