Update! KBLI 2025 Resmi Terbit, Perusahaan Wajib Sesuaikan KBLI
Smartlegal.id -

“KBLI 2025 terbit! Ketahui perubahannya agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik resmi menerbitkan KBLI 2025 untuk menggantikan KBLI 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sendiri memiliki peran krusial bagi kegiatan usaha karena menjadi dasar dalam perizinan berusaha di sistem OSS-RBA.
KBLI juga berperan penting untuk penentuan tingkat risiko dan skala usaha. Pemilihan kode KBLI harus sesuai agar perusahaan dapat beroperasi tanpa hambatan birokrasi maupun risiko hukum.
Dalam KBLI 2025, pemerintah melakukan beberapa pembaruan terhadap sistem klasifikasi usaha di Indonesia. Perubahan dan penyesuaian kode KBLI ini berdampak langsung pada perizinan berusaha, cakupan kegiatan usaha, serta tingkat kepatuhan hukum perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami ketentuan dan implikasi KBLI 2025. Hal ini dilakukan agar kegiatan usaha tetap selaras dengan regulasi terbaru dan terhindar dari potensi yang dapat menghambat kegiatan usaha.
Baca juga: Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
KBLI 2025 Terbit
KBLI 2025 resmi ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025). Dengan terbitnya peraturan ini, KBLI 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, penyesuaian KBLI 2025 ini wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah peraturan diundangkan. Pembaruan KBLI 2025 sendiri dilatarbelakangi oleh transformasi digital dan mitigasi perubahan iklim. KBLI 2025 dianggap mampu menampung aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum tercakup dalam KBLI 2020.
Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS RI, menjelaskan bahwa KBLI 2025 disusun berdasarkan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC). Adapun pembaruan KBLI secara berkala setiap lima tahun dilakukan atas rekomendasi dari Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC).
Dalam OSS-RBA, KBLI berfungsi sebagai identifikasi resmi jenis kegiatan bisnis yang akan digunakan untuk menentukan jenis perizinan serta tingkat risiko. Tanpa KBLI, syarat untuk mendapatkan dokumen legalitas usaha seperti NIB dan Akta pendirian tidak akan terpenuhi.
Jika pelaku usaha salah atau keliru dalam memilih KBLI, izin usaha yang dimiliki berpotensi dinyatakan tidak sah atau bahkan dibatalkan. Kekeliruan KBLI juga dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti terhambatnya operasional usaha, kesulitan dalam memperoleh perizinan lanjutan, hingga terbatasnya akses ke layanan perbankan. Selain itu, pelaku usaha dapat menghadapi risiko sanksi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.
KBLI merupakan fondasi utama dalam legalitas dan perizinan usaha. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk senantiasa mengikuti perkembangan dan pembaruan KBLI agar legalitas serta perizinan usahanya tetap sah.
Baca juga: Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit, Apakah Bisa?
Lalu Apa Perubahan dalam KBLI 2025?
Terdapat beberapa hal yang diubah dalam KBLI 2025. Dari sisi struktur, terdapat perubahan dalam jumlah kategori dalam KBLI 2025. Sebelumnya, di KBLI 2020 terdapat 21 kategori (A-U), sedangkan untuk KBLI 2025 bertambah 1 menjadi 22 kategori (A-V).
Penambahan ini terjadi karena adanya pemecahan pada kategori J. Sebelumnya kategori J dalam KBLI 2020 mencakup informasi dan komunikasi. Kini, dalam KBLI 2025, kategori ini dipecah menjadi 2 kategori, yaitu kategori J dan K.
Kategori J dalam KBLI 2025 mencakup aktivitas penerbitan, penyiaran, serta produksi dan distribusi konten. Adapun kategori K dalam KBLI 2025 meliputi aktivitas telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultasi, infrastruktur komputasi, dan jasa informasi lainnya.
Selain itu, dalam KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok yang sebelumnya dalam KBLI 2020 terdapat 88 golongan pokok. Dalam KBLI 2025 juga terdapat penambahan golongan, yakni menjadi 257 golongan dari sebelumnya hanya 245 golongan.
Terdapat pula pengurangan dalam subgolongan yang semula sebanyak 567 pada KBLI 2020 menjadi 519 subgolongan pada KBLI 2025. Begitu pula dengan jumlah kelompok pada KBLI 2025 bertambah menjadi 1.560 kelompok yang sebelumnya 1.789 kelompok.
KBLI 2025 juga mengakomodir berbagai aktivitas ekonomi baru. Adapun kegiatan yang termasuk aktivitas ekonomi baru dalam KBLI 2025 diantaranya:
1. Jasa Intermediasi Platform Digital
Pada KBLI 2020, jasa intermediasi berbasis teknologi masuk ke dalam kategori spesifik. Namun, dalam KBLI 2025, jasa ini tidak lagi masuk ke dalam KBLI khusus.
Jasa intermediasi platform digital dalam KBLI 2025 disertakan dalam masing-masing kategori yang diintermediasikan. Contohnya pada layanan platform konsultasi kesehatan dikategorikan sebagai kategori R karena merupakan intermediasi jasa kesehatan.
2. Factoryless Goods Producers (FGP)
Pada KBLI 2020 semua aktivitas Factoryless Goods Producer atau FGP masuk pada kategori G atau perdagangan. Sementara pada KBLI 2025 FGP memiliki kode sesuai dengan industrinya.
Contohnya adalah perusahaan skincare yang tidak memiliki mesin produksi dan harus subkontrak ke perusahaan lain. Perusahaan skincare tersebut tetap memiliki kekayaan intelektual atas hasil produk sehingga termasuk dalam kategori FGP.
3. Aktivitas Konten Digital dan Media Kreatif
Pada KBLI 2025, BPS menambahkan aktivitas konten digital. Aktivitas konten digital mencakup penciptaan, pengemasan, hingga distribusi konten dan media kreatif.
Dalam KBLI 2025 juga terdapat subgolongan pembuatan audio podcast, distribusi dan streaming audio on demand serta distribusi dan streaming video on demand.
4. Aktivitas Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Dalam KBLI 2020 aktivitas carbon capture dan carbon storage masuk dalam aktivitas remediasi dan pengolahan limbah dan sampah.
Untuk KBLI 2025, aktivitas ini dipecah menjadi aktivitas penangkapan karbon, aktivitas penyimpanan karbon, serta aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya.
5. Pembedaan Pembangkit Tenaga Listrik
Pada KBLI 2025 aktivitas pembangkit tenaga listrik dipecah berdasarkan sumbernya menjadi tiga kelompok. Adapun ketiga sumber pembangkit listrik tersebut meliputi:
- Pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi
- Pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi
- Pembangkit listrik dari energi terbarukan
6. Penambahan Klasifikasi Baru di Sektor Jasa Keuangan
Dalam KBLI 2025 juga terdapat penambahan beberapa aktivitas baru pada jasa keuangan. Beberapa aktivitas baru tersebut meliputi perdagangan aset kripto, perdagangan unit karbon dan penerbitan aset kripto dengan liabilitas.
7. Ruang Lingkup Baru pada Aktivitas Real Estate
Dalam KBLI 2025 terdapat ruang lingkup baru pada aktivitas real estate. KBLI 2025 memuat secara khusus terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelompokkan dalam pengelolaan KEK dan pengelolaan kawasan industri.
Baca juga: Perubahan KBLI, Biaya, Syarat, dan Prosedurnya
Dampak Pembaruan KBLI 2025
Pembaruan KBLI 2025 berdampak bagi pelaku usaha karena menjadi acuan utama legalitas perizinan usaha melalui sistem OSS-RBA. Penyesuaian KBLI secara langsung memengaruhi kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan klasifikasi yang tercatat secara resmi.
Dampak utama dari pembaruan KBLI 2025 berkaitan dengan pola pada klasifikasi. Terdapat dua pola dalam pembaruan KBLI 2025, yaitu many to one dan one to many.
Pola many to one merupakan pola yang terjadi ketika beberapa sub-KBLI digabungkan ke dalam satu kode KBLI. Penggabungan ini berpotensi menyederhanakan kewajiban administratif. Hal ini dikarenakan penginputan nilai investasi dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang sebelumnya dilakukan untuk setiap sub-KBLI dapat dilakukan satu kali.
Adapun pola one to many terjadi ketika satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa kode baru karena cakupan kegiatan yang terlalu luas atau adanya perbedaan tingkat risiko usaha. Pola one to many dapat menimbulkan konsekuensi administratif tambahan, seperti kewajiban penyesuaian izin usaha, pengajuan izin baru, serta potensi peningkatan jumlah LKPM yang harus disampaikan.
Pembaruan KBLI 2025 berdampak langsung pada legalitas, perizinan, serta kelancaran operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu selalu meninjau pembaruan KBLI agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami perubahan dalam KBLI 2025 perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara aman, sah, dan berkelanjutan.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG
Konsultasikan perubahan KBLI dengan smartlegal.id agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum dan administratif yang dapat menghambat operasional usaha. Konsultasikan sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/12/22/kbli-2025-sebagai-fondasi-baru-perizinan-berusaha-berbasis-risiko/
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251219164329-4-695806/bps-ubah-klasifikasi-usaha-kripto-podcast-kek-sampai-belanja-online
https://www.tempo.co/ekonomi/daftar-klasifikasi-usaha-baru-dari-bps-2100833
https://litaparomitasiregar.id/kbli-2025-resmi-terbit-apa-yang-berubah-dan-apa-dampaknya-bagi-pelaku-usaha/

























