Sungai Cisadane Tercemar Akibat Gudang Kimia Tak Berizin, Soroti Pentingnya TDG dan Izin Lingkungan
Smartlegal.id -

“Sungai Cisadane tercemar akibat kebakaran gudang kimia yang tidak berizin. Ketahui pentingnya TDG dan pengaruh izin lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL, dan SPPL bagi keberlangsungan usaha.”
Kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama berbuntut panjang. Puluhan ton cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane mengakibatkan pencemaran lingkungan yang serius.
Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Dody Efendi, mengungkapkan indikasi yang menunjukkan bahwa Sungai Cisadane telah tercemar setelah kebakaran gudang pestisida. Indikasi tersebut antara lain adalah bau menyengat, air sungai berminyak, dan kematian biota akuatik secara mendadak.
Kasus pencemaran ini menimbulkan pertanyaan dari publik terkait izin lingkungan gudang kimia yang telah beroperasi selama 20 tahun tersebut. Lantas, mengapa izin dan persetujuan lingkungan bagi gudang itu penting? Apa dampaknya bila gudang tidak terdaftar?
Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB
Sungai Cisadane Tercemar Akibat Gudang Kimia Tak Berizin
Sungai cisadane tercemar pestisida usai salah satu gudang kimia yang berlokasi di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, terbakar pada Senin 9 Februari 2026 lalu. Gudang ini menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenos yang biasanya digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen lingkungan. Namun, yang ditemukan hanya dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Padahal, SPPL diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan tidak wajib UKL-UPL. Gudang yang menyimpan bahan kimia berbahaya (B3) jelas bukan kategori risiko rendah. Kegiatan semacam ini umumnya memerlukan dokumen lingkungan yang lebih ketat, seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Tak hanya itu, gudang tersebut juga dilaporkan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pemenuhan kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan.
Selain izin lingkungan, gudang yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang untuk menunjang kegiatan usaha juga harus didaftarkan serta dicatat operasionalnya. Penyimpanan bahan kimia yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi kriteria teknis sangat berisiko, terutama terkait potensi kebakaran di kawasan padat.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh menganggap remeh TDG dan persetujuan lingkungan jika tidak ingin operasional usaha menghadapi risiko hukum seperti pencabutan izin usaha di kemudian hari.
Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?
Pentingnya Tanda Daftar Gudang (TDG)
Gudang bukan sekadar bangunan penyimpanan. Gudang adalah bagian dari kegiatan usaha yang wajib terdaftar dan tercatat secara resmi.
Tanda Daftar Gudang (TDG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) dan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 3/2026).
TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang wajib dimiliki pemilik gudang sebagai landasan legalitas operasionalnya. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) PP 29/2021.
Pemilik gudang yang tidak melakukan pengurusan TDG berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 166 ayat 2 PP 3/2026, yaitu:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Paksaan pemerintah
- Denda administratif
- Pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
- Pencabutan perizinan berusaha atau PB UMKU
Sanksi tersebut dapat dikenakan secara bertahap maupun langsung tanpa peringatan, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Baru pertama kali melakukan pelanggaran
- Belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen
- Sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah
Sebaliknya, pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara tidak bertahap merupakan pengenaan sanksi yang tidak diawali dengan teguran tertulis.
Baca juga: Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang dan Prosedurnya, Urus Lebih Cepat Untuk Hindari Sanksi!
Mengenal Izin Lingkungan
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, izin lingkungan kini dikenal sebagai persetujuan lingkungan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) mengenal 3 dokumen persetujuan lingkungan, yaitu:
1. AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mendalam mengenai dampak penting suatu usaha terhadap lingkungan hidup dan menjadi dasar pengambilan keputusan kelayakan usaha.
Rencana atau kegiatan usaha yang wajib memiliki Amdal meliputi:
- Jenis rencana/kegiatan usaha yang skalanya wajib amdal
- Jenis rencana/kegiatan usaha yang berlokasi di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
2. UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha dengan dampak menengah.
Rencana atau kegiatan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL adalah sebagai berikut:
- Jenis rencana/kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting
- Jenis rencana/kegiatan usaha yang berlokasi di luar atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
- Termasuk jenis rencana/kegiatan usaha yang dikecualikan dari wajib Amdal
3. SPPL
SPPL diperuntukkan bagi usaha dengan risiko rendah yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Rencana atau kegiatan usaha yang wajib memiliki SPPL adalah:
- Jenis rencana/kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting serta tidak wajib UKL-UPL
- Merupakan usaha dengan skala mikro dan kecil sehingga tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
- Termasuk jenis rencana/kegiatan usaha yang dikecualikan dalam wajib UKL-UPL.
Amdal, UKL-UPL, dan SPPL ini bersifat wajib dipenuhi oleh setiap rencana usaha/kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Tidak memenuhi dokumen lingkungan ini, kegiatan usaha akan berisiko dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Jasa Pengurusan Amdal UKL-UPL, Ini Biaya Hingga Prosedurnya
Sanksi Tidak Memiliki TDG dan Izin Lingkungan
TDG dan persetujuan lingkungan termasuk dalam Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Dalam Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada:
- Peringatan
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pengenaan denda administratif
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan
- Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU
Tidak memiliki TDG dan persetujuan lingkungan akan berdampak serius bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus melakukan pengurusan TDG dan persetujuan lingkungan agar operasional usaha dapat berjalan dengan aman serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Mengurus TDG dan persetujuan lingkungan dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan dalam mengurus TDG dan persetujuan lingkungan membutuhkan persyaratan administratif dan verifikasi yang ketat dari instansi yang berwenang.
Jangan tunggu sampai perizinan usaha bermasalah. Konsultasikan pengurusan TDG dan persetujuan lingkungan Anda bersama smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212142018-20-1327485/air-kali-cisadane-belum-aman-gudang-kimia-tak-ada-izin-lingkungan
https://www.dw.com/id/data-dan-angka-di-kasus-sungai-cisadane-tercemar-pestisida/a-75942826
https://nationalgeographic.grid.id/read/134351823/sungai-cisadane-tercemar-pestisida-apa-dampaknya-bagi-kita
https://aktualtangerang.com/news/gudang-kimia-diduga-cemari-sungai-cisadane-tak-punya-izin-lingkungan/



























