Ini Akibatnya Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Smartlegal.id -
Direktur menggunakan harta perusahaan

“Jika pemegang saham dan/atau direktur perusahaan menggunakan harta kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya, maka dapat dituntut dengan tindak pidana penggelapan.”

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang memiliki karakter tanggung jawab terbatas. Artinya, jika PT mengalami kerugian, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi:

“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki”.

Adanya tanggung jawab terbatas membuat PT memiliki harta kekayaan yang terpisah dari para pemegang saham dan/atau pendiri perusahaan. Sehingga harta kekayaan perusahaan hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan saja. Jika pemegang saham dan/atau pendiri perusahaan menggunakan harta kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya, kemudian ketika diminta oleh perusahaan untuk dikembalikan dan tidak dapat dikembalikan, maka tindakan pemegang saham tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

Kemudian di Pasal 374 KUH Pidana bagi penggelapan yang disebabkan karena hubungan kerja. Bunyi dari Pasal 374 KUH Pidana itu sebagai berikut:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”

Bagi para pemegang saham dan pendiri PT sebaiknya tidak menggunakan harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadinya. Terutama bagi Direktur perusahaan yang dalam menjalankan tugasnya juga mengelola keuangan perusahaan. Lalu ada tindakan direksi yang berpotensi menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga : Tugas Pokok dan Fungsi Direktur dan Komisaris PT

Seperti yang dialami oleh PT Selancar Property Service (Hotel Escofera), dimana Direkturnya, Dmitry Maslennikov, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Sebagai Direktur PT Selancar Property Service, Dmitry Maslennikov salah satu tugasnya mengelola keuangan perusahaan. Sehingga dia mempunyai kewenangan untuk mengambil uang perusahaan untuk kepentingan operasional perusahaan. Tugas itu ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. 

Namun, Dmitry Maslennikov menyalahgunakan kekuasaanya tersebut. Direktur tersebut menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar.

Karena perusahaan mengalami kerugian akibat dari perbuatan Direkturnya, perusahaan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Melalui putusan Nomor 1409/Pid.B/2018/PN.Dps, Dmitry Maslennikov secara sah terbukti bersalah melakukan perubatan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan jabatan. Ia dijerat Pasal 374 KUH Pidana dengan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga : Sanksi Bagi Direktur dan Komisaris Yang Rangkap Jabatan

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian badan usaha atau memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan, segera hubungi Smartlegal.id melalui Telpon/WA 081315158719 atau email [email protected]

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY