Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri

Smartlegal.id -
Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri
Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri

“Selain perubahan terhadap anggaran dasar tertentu, perubahan anggaran dasar lainnya tidak memerlukan persetujuan dari Menteri”

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memerlukan suatu dokumen yang membuktikan telah resmi secara hukum. Dokumen itu dapat berupa akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan pendirian PT.

PT dapat melakukan perubahan terhadap anggaran dasar. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Jika ingin melakukan Perubahan anggaran dasar, maka perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan pelaksanaan RUPS.

Baca juga: Apa yang Harus Ada dan Tidak Boleh Ada Di Anggaran Dasar?

Nah perlu diketahui, perubahan anggaran dasar tertentu yang wajib mendapat persetujuan dari Menteri merujuk Pasal 21 ayat (2) UUPT, adalah sebagai berikut:

  1. Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
  3. Jangka waktu berdirinya perseroan;
  4. Besarnya modal dasar
  5. Pengurangan modal
  6. Ditempatkan dan disetor
  7. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Dikarenakan perubahan anggaran dasar tertentu tersebut perlu persetujuan dari Menteri, maka harus mengajukan permohonan perubahan anggaran dasar kepada Menteri. Terkait permohonan perubahan anggaran dasar yang diajukan, Menteri dapat menolak permohonan jika:

  1. Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar
  2. Isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
  3. Terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Selain perubahan anggaran dasar disebutkan di atas, perubahan anggaran dasar lainnya tidak memerlukan persetujuan dari Menteri. Perubahaan anggaran dasar lainnya hanya perlu diberitahukan kepada Menteri. Setiap perubahan anggaran dasar dinyatakan dalam akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia. 

Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar kepada menteri paling lambat diajukan 30 hari, dihitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lebih dari 30 hari, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Keberlakuan perubahan anggaran dasar sendiri memiliki perbedaan antara perubahan anggaran dasar tertentu dan perubahan anggaran dasar lainnya. Perubahaan anggaran dasar tertentu baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan Menteri. Sedangkan perubahan anggaran dasar lainnya berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Perusahaan Anda ingin melakukan perubahan anggaran dasar? Kami siap membantu mengurus perubahan anggaran dasar Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY