Merek Terdaftar Dihapus Tiba-Tiba? Ini Perlindungan Hukumnya
Smartlegal.id -
“Apabila pemilik merek merasa keberatan atas merek yang telah terdaftar dihapus oleh menteri, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Dalam berbisnis, tentunya pelaku usaha memerlukan merek sebagai bentuk identitas terhadap produk berupa barang atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, merek juga memainkan peran penting dalam menjalankan usaha, sebab merek ibarat alat untuk membranding bisnis kepada konsumen.
Merek termasuk dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang pada dasarnya adalah tanda untuk mengidentifikasikan dan membedakan produk berupa barang atau jasa dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain.
Namun, apa jadinya jika merek Anda yang sudah terdaftar dan punya peran sebegitu esensialnya dalam bisnis tapi tiba-tiba dihapus dan dianggap tidak mendapatkan perlindungan lagi secara hukum?
Apabila ditinjau dari kacamata hukum, merek tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Hak atas merek terdaftar yang dihapus
Dalam UU Merek, yang diklasifikasikan sebagai merek antara lain adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut (Pasal 1 angka 1 UU Merek).
Lebih lanjut, untuk mendapat perlindungan terhadap merek bisnis, maka merek harus didaftarkan agar mendapatkan hak merek. Definisi hak merek sendiri dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 5 UU Merek yang menyatakan bahwa hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dari definisi yang diberikan dapat diketahui bahwa hak merek memiliki sifat konstitutif. Konstitutif artinya pihak yang berhak atas suatu merek adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (first to file). Hal ini juga dapat ditemukan di pasal lain yaitu pada Pasal 3 UU Merek. Secara terang, pasal tersebut mengatur bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Mengenai merek yang telah terdaftar kemudian dihapus diatur pada Pasal 72 UU Merek. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat tiga pihak yang dapat menghapus merek yang telah didaftarkan, yaitu:
- Pemilik merek (Pasal 72 ayat (1) UU Merek)
- Menteri Hukum dan HAM (Pasal 72 ayat (6) UU Merek); atau
- Pihak ketiga (Pasal 74 ayat (1) UU Merek).
Lebih lanjut, terhadap penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Pasal 72 ayat (7) UU Merek dapat dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu antara lain:
- Memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
- Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
Baca Juga : Ini 3 Alasan yang Membuat Merek Terdaftar Bisa Dihapus
Upaya hukum pemilik merek
Apabila pemilik merek merasa keberatan atas penghapusan merek oleh menteri, maka pemilik merek dapat melakukan suatu upaya hukum yaitu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 73 ayat (1) UU Merek).
Perlu diketahui, gugatan yang diajukan kepada PTUN merupakan gugatan administratif. Sehingga segala hal termasuk didalamnya adalah gugatan Tata Usaha Negara (TUN) patut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).
Dalam UU PTUN, yang menjadi sengketa TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sehingga apabila dikaitkan dengan penghapusan merek oleh menteri sebagaimana disebutkan di atas, dapat dimaknai bahwa keputusan penghapusan merek tersebut merupakan KTUN.
Oleh karena keputusan penghapusan merek tergolong sebagai KTUN, maka pemilik hak merek terkait dapat menggugat kepada PTUN apabila tidak dapat menerima keputusan penghapusan merek terdaftar miliknya.
Selain itu, apabila pemilik merek masih merasa keberatan terhadap putusan PTUN dimungkinkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 73 ayat (2) UU Merek).
Adanya ketentuan tersebut dalam UU Merek memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek yang mereknya dihapus. Hal tersebut setidaknya dapat memberikan pemegang hak merek untuk mendapatkan asas kepastian terhadap keberlakuan mereknya.
Punya Pertanyaan Mengenai Hak Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Lainnya? Konsultasikan Ke SmartLegal.id Sekarang Juga Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author: Bima Satriojati