Cara Penghapusan/Penonaktifan NPWP Badan: Syarat, Langkah-langkah, dan Lama Proses Penghapusan Diterbitkan
Smartlegal.id -
“Cara penghapusan NPWP badan usaha dilakukan dengan mengajukan ke Dirjen Pajak. Adapun proses pengajuannya harus memenuhi syarat serta ketentuan.”
Cara penghapusan NPWP badan usaha harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sama ketika menerbitkannya, maka pemilik usaha harus mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila ingin menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usahanya.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan untuk jenis badan usaha Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Firma, dan badan usaha lainnya. Untuk mengajukannya harus dilakukan wajib pajak pribadi atau badan kantor perwakilan sesuai ketentuan berlaku.
Alasan Penghapusan NPWP Badan Usaha
Mengutip dari halaman www.indonesia.go.id cara penghapusan NPWP badan harus dilakukan apabila sebuah perusahaan mengalami berbagai kondisi tertentu.
Kondisi-kondisi tersebut telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Salah satunya adalah ketika operasional perusahaan tersebut dihentikan atau tutup usaha.
Apabila sebuah perusahaan menyatakan pailit atau bangkrut dan menutup usahanya, maka harus mengajukan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak segera setelah menyatakan usaha ditutup.
Prosedur dan cara penghapusan NPWP badan dapat diketahui dengan datang langsung ke KPP atau melakukan pengajuan online melalui portal khusus milik Dirjen Pajak.
Selain alasan ditutupnya usaha, penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak juga bisa dilakukan ketika sebuah perusahaan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Artinya perusahaan tersebut harus menghapus NPWP kemudian membuat yang baru.
Perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan usaha juga wajib mengajukan penonaktifan NPWP. Kemudian mengajukan permohonan baru ke Dirjen Perpajakan.
Ingin tau cara mengaktifkan NPWP dengan status non efektif? Ketahui jawabannya dalam artikel berikut ini.
Siapa yang Dapat Mengajukan Penghapusan NPWP Badan Usaha
Ketentuan mengenai penonaktifan nomor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Mengutip dari laman www.pajak.go.id, ketentuan mengenai penghapusan nomor pajak juga tertuang pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Pajak PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak (Peraturan DJP 20/2013).
Dalam kedua ketentuan tersebut tersebut tertuang cara penghapusan NPWP badan, termasuk ketentuan tentang Wajib Pajak (WP) yang bisa melakukan pengajuan penonaktifan, yaitu:
- WP bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- WP yang memiliki lebih dari 1 Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk menentukan NPWP sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- WP orang pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham, dan pegawai dengan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- WP badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak memiliki kewajiban dari penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.
- WP badan usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. Status usaha tidak aktif dan tidak memiliki penghasilan serta tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP Badan Usaha
Cara penghapusan NPWP badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma (Fa) atau jenis perusahaan lainnya dilakukan dengan mengajukan ke Dirjen Pajak.
Adapun proses pengajuannya harus memenuhi syarat serta ketentuan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan. Berikut syarat serta ketentuan yang perlu dipahami:
- Syarat Harus Dipenuhi
Cara penghapusan NPWP badan hanya dapat dilakukan apabila WP dapat memenuhi ketentuan persyaratan berikut:
- Terjadinya penghentian maupun penggabungan usaha yang mengakibatkan WP dilikuidasi atau dibubarkan.
- Kegiatan WP di Indonesia dihentikan, dibuktikan dengan dokumen resmi bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP. Contoh: akta pembubaran perusahaan yang diakui instansi berwenang.
- Kepemilikan lebih dari satu NPWP yang tidak termasuk milik cabang. Dibuktikan dengan surat pernyataan kepemilikan ganda disertai copy seluruh NPWP yang dimiliki.
- Ketentuan
Selain harus memenuhi persyaratan di atas, WP baru bisa melaksanakan cara penghapusan NPWP badan apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
- Tidak memiliki utang pajak.
- Tidak sedang mengalami beragam tindakan berupa: Pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maupun penuntutan yang terjadi dalam bidang perpajakan.
- Tidak tengah menjalani proses penyelesaian bersama.
- NPWP cabang telah dihapus seluruhnya sebelum penghapusan milik kantor pusat.
- Tidak tengah menjalani proses penyelesaian upaya hukum dalam bidang perpajakan, meliputi: Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan maupun pembatalan SKP dan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB dan gugatan, banding, atau peninjauan kembali.
- Ketentuan Utang Pajak
Apabila perusahaan masih memiliki utang pajak, maka harus melakukan pelunasan sebelum mengajukan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun utang pajak yang dimaksudkan merupakan semua pajak terutang saat perusahaan beroperasi.
Akan tetapi, utang pajak yang telah mengalami kedaluwarsa tidak termasuk dalam perhitungan. Atau apabila WP tidak punya harta kekayaan untuk menyelesaikan pelunasan, maka utang akan dihapuskan.
Penonaktifan NPWP ketika perusahaan tutup atau ketentuan lainnya, harus dilakukan agar terhindar dari sanksi administrasi, berupa denda.
Cara Penghapusan NPWP Badan Usaha dan Lama Waktu Prosesnya
Regulasi mengenai penonaktifan NPWP diatur dalam Undang-undang yang berlaku dan dijalankan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Dirjen Pajak. Proses penonaktifan dimulai dengan pemenuhan syarat dan ketentuan dari WP. Kemudian, melanjutkan dengan mengikuti prosedur atau cara penghapusan NPWP badan berikut ini:
- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan. Pemohon dapat meminta formulir ke KPP terdekat atau melakukan proses online melalui https://klikpajak.id/.
- Lengkapi persyaratan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan (WPB) telah dibubarkan, yaitu akta pembubaran.
- WPB melayangkan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP di wilayah kerja meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau lokasi kegiatan usaha WPB. Bisa dikirimkan langsung atau melalui jasa ekspedisi dan kurir.
- Jika permohonan diterima dan sudah sesuai persyaratan serta ketentuan, maka KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP akan menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut atau surat penolakan dalam jangka 6 bulan setelah permohonan diajukan oleh WPB.
- Apabila dalam jangka waktu 6 bulan belum dikeluarkan keputusan atas permohonan, maka KPP harus menerbitkan keputusan paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut.
- Apabila dalam permohonan tertulis tidak lengkap, maka permohonan akan ditolak. Kemudian WPB harus mengajukan ulang.
Dalam rangkaian cara penghapusan NPWP badan yang harus dijalani oleh WPB, apabila proses sesuai ketentuan dan dokumen diterima, maka memerlukan waktu maksimal 7 bulan untuk proses penonaktifan.
Apabila dalam proses administrasi tidak terpenuhi, maka WPB harus menyelesaikan semua permasalahan sebelum melakukan pengajuan ulang. Hal ini akan membuat waktu proses semakin lama, sesuai dengan waktu penyelesaian masalah yang diperlukan.
Sebuah perusahaan wajib melakukan penonaktifan NPWP apabila sudah berhenti melakukan kegiatan usaha, tidak memiliki kemampuan membayar pajak, atau melakukan penggabungan usaha dengan perusahaan lain.
Tata cara penghapusan NPWP badan dimulai dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan, kemudian mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak terdekat, maksimal lama proses hingga diterbitkannya surat resmi penonaktifan adalah 7 bulan.
Sekarang NPWP cabang diubah menjadi Nomor Identitas Tunggal Keuangan Usaha (NITKU), bagaimana ketentuaanya? Ketahui jawabannya dalam artikel berikut ini.
FAQ
- Apakah NPWP Badan bisa dihapus?
NPWP badan dapat dihapuskan apabila terjadi kondisi, meliputi penghentian kegiatan usaha, penggabungan bisnis, atau likuidasi maupun pembubaran perusahaan tersebut.
- Bagaimana cara menonaktifkan NPWP badan?
Untuk menonaktifkan NPWP badan, wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, mengisi formulir dan menyerahkannya ke loket antrian ditambah berbagai dokumen pendukung, dan menunggu proses penghapusan NPWP.
- Apakah NPWP badan bisa dinonaktifkan online?
Bisa, wajib pajak dapat melakukan penonaktifan NPWP badan secara online melalui https://klikpajak.id.
Pastikan Anda memahami setiap regulasi perpajakan, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. Smartlegal.id siap membantu Anda dengan konsultasi hukum terbaik, Klik tombol dibawah ini!
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://klikpajak.id/blog/penghapusan-npwp-badan-usaha/
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8155476/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-kalimantan-selatan-dan-tengah/standar-pelayanan-permohonan-penghapusan-npwp-badan
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8128377/kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-bali/permohonan-penghapusan-npwp-wajib-pajak-badan-pusat
https://www.pajak.go.id/index.php/id/penghapusan-nomor-pokok-wajib-pajak