Cara Mendapatkan NITKU untuk Cabang Usaha dan Contoh Nomornya sebagai Pengganti NPWP

Smartlegal.id -
Cara mendapatkan NITKU untuk cabang usaha
Cara mendapatkan NITKU untuk cabang usaha

“Cari tahu Cara Mendapatkan NITKU untuk Cabang Usaha secara praktis dan sesuai regulasi.”

Mulai 1 Juli 2024, penggunaan NITKU sebagai identitas resmi tempat kegiatan usaha yang terpisah telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 112/2022).

Regulasi ini merupakan pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk:

  1. Menyederhanakan sistem administrasi perpajakan
  2. Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha multi lokasi
  3. Mewujudkan integrasi data pajak berbasis sistem yang lebih modern dan transparan

Baca Juga: Baru! NPWP Cabang Diubah Menjadi NITKU, Bagaimana Ketentuannya?

Mengenal Apa Itu NITKU?

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.  

NITKU digunakan untuk membedakan aktivitas usaha di berbagai lokasi cabang dari kegiatan usaha pusat, terutama dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Nomor ini merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan yang diperkenalkan melalui program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), di mana sistem perpajakan Indonesia secara bertahap diarahkan menuju digitalisasi dan integrasi data Wajib Pajak secara nasional.

1. Fungsi dan Kegunaan NITKU

merupakan identitas resmi bagi setiap lokasi usaha yang berada di luar kantor pusat, menggantikan fungsi NPWP Cabang dalam sistem administrasi perpajakan yang terbaru. 

Meskipun NITKU tidak secara langsung mengambil alih peran NPWP Cabang dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah, kehadirannya tetap krusial untuk mencatat dan mengelola transaksi perpajakan cabang secara terstruktur dan terintegrasi.

2. Kemudahan Administrasi Perpajakan Melalui NITKU

Penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi langkah strategis dalam menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha dengan banyak lokasi operasional. 

Dengan adanya NITKU, setiap tempat kegiatan usaha (cabang) dapat diidentifikasi secara administratif tanpa perlu memiliki NPWP cabang tersendiri, sehingga mempermudah pelaporan, efisiensi biaya kepatuhan, dan pengawasan fiskal.

Sebelum sistem ini diberlakukan, setiap cabang usaha wajib memiliki NPWP Cabang untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Namun kini, berdasarkan peraturan terbaru, NPWP Cabang secara bertahap digantikan oleh NITKU. Meski keduanya berfungsi sebagai identitas lokasi usaha cabang, terdapat perbedaan mendasar:

  1. NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah di setiap cabang.
  2. NITKU, sebaliknya, hanya bersifat administratif dan tidak mengandung kewajiban perpajakan tersendiri. Seluruh pelaporan dan penyetoran tetap dilakukan menggunakan NPWP Pusat.

Dengan demikian, NITKU bukanlah pengganti NPWP secara fungsional, melainkan penguatan sistem identifikasi usaha cabang yang lebih ringkas dan terintegrasi.

Seiring dengan transisi menuju sistem administrasi yang lebih digital dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengadaptasi sejumlah layanan agar dapat diakses menggunakan:

  1. NIK (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk)
  2. NPWP format 16 digit (berbasis NIK atau nomor entitas)
  3. NITKU (untuk tempat kegiatan usaha selain kantor pusat).

Baca Juga: Cara Penghapusan/Penonaktifan NPWP Badan: Syarat, Langkah-langkah, dan Lama Proses Penghapusan Diterbitkan

Berikut adalah daftar layanan administrasi perpajakan yang kini dapat diakses menggunakan ketiga jenis identitas tersebut:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak melalui e-Registration
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  3. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Bupot 21/26
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  6. Pelaporan PPh oleh Instansi Pemerintah: e-Bupot PPh 21/26 dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
  7. Pengajuan keberatan pajak secara elektronik (e-Objection)

Meskipun sistem baru telah diterapkan, NPWP lama dengan format 15 digit masih tetap dapat digunakan untuk mengakses layanan-layanan tersebut selama masa transisi.

3. Format NITKU

NITKU terdiri dari 22 digit, yang dibagi menjadi dua bagian:

  1. 16 digit pertama: merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat
  2. 6 digit terakhir: merupakan kode urutan cabang, yang secara otomatis dihasilkan oleh sistem DJP saat cabang didaftarkan

Contohnya:

Jika NPWP pusat adalah 01.234.567.8-901.000, maka NITKU cabang pertama akan berbentuk 01.234.567.8-901.001, dan bertambah sesuai jumlah lokasi usaha.

Cara Mendapatkan NITKU untuk Cabang Usaha

Sejak diberlakukannya Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada 1 Januari 2024, proses penerbitan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi lebih sederhana dan otomatis. Kini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara terpisah untuk mendapatkan NITKU.

1. NITKU Terbit Secara Otomatis Saat Perubahan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) kepada Wajib Pajak Cabang yang telah memiliki NPWP Cabang sebelum diberlakukannya PMK 112/2022. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk memperoleh NITKU.

Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (Pasal 9 ayat (1) PMK 136/2023)

Dengan demikian, proses transisi dari NPWP Cabang ke sistem NITKU dilakukan secara bertahap dan tanpa mengganggu hak serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang telah tercatat sebelumnya.

Berikut langkah-langkah sederhana yang bisa Anda ikuti untuk memperoleh NITKU:

  1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP Cabang.
  2. Jika belum, segera lakukan pendaftaran melalui DJP Online.

Baca Juga: NPWP PT Perorangan Tidak Keluar? Tenang Ini Penyebab Dan Solusinya

Periksa NITKU Anda melalui:

  1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau
  2. Cetak ulang kartu NPWP yang juga akan memuat informasi NITKU terbaru

Jika Anda melakukan perubahan data usaha setelah 1 Januari 2024, sistem akan secara otomatis menghasilkan NITKU untuk cabang Anda.

2. Kanal Konfirmasi dan Bantuan Informasi NITKU

Apabila Anda ingin memastikan atau menanyakan status NITKU, berikut saluran resmi yang dapat digunakan:

  1. Website DJP: www.pajak.go.id
  2. Email resmi DJP: Alamat tersedia di situs pajak.go.id
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat cabang Anda terdaftar
  4. Kring Pajak 1500200 (layanan contact center resmi DJP)
  5. Aplikasi atau platform digital yang ditetapkan oleh DJP

Smartlegal.id menyediakan layanan pendampingan legalitas usaha yang profesional dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pengurusan NITKU sebagai identitas resmi cabang.

Author :Kunthi Mawar Pratiwi

Editor :Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-nitku-pengganti-npwp-cabang 
https://klikpajak.id/blog/apa-itu-nitku/
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/peluncuran-layanan-perpajakan-berbasis-nik-sebagai-npwp-npwp-16-digit-dan-nitku
https://www.online-pajak.com/pembayaran-invoice/bagaimana-cara-mendapatkan-nitku-panduan-lengkap-dan-mudah-dipahami
https://legalitas.org/tulisan/mengenal-tentang-nitku

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY