Hati-Hati! Dalam Hubungan Kemitraan Pengusaha Besar Dilarang Menguasai UKM

Smartlegal.id -
Hubungan Kemitraan
Hubungan Kemitraan

“Selain pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mitra bisnisnya dalam hubungan kemitraan”

Bisnis kemitraan adalah model bisnis yang tepat bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Kemitraan adalah hubungan bisnis berdasarkan perjanjian.

Bisnis kemitraan dapat berbentuk kerja sama bisnis langsung maupun tidak langsung. Perikatan bisnis kemitraan terjadi antara pelaku usaha menengah dan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Baca Juga: 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKM 

Pada pelaksanaannya, bisnis kemitraan harus berlandaskan 4 prinsip, yakni (Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)):

  1. Saling memerlukan;
  2. Saling mempercayai;
  3. Saling memperkuat; dan
  4. Saling menguntungkan bagi para pihak.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Bisnis Kemitraan Dan Beragam Keuntungannya! 

4 Prinsip tersebut diperlukan untuk melindungi usaha mikro atau kecil agar terhindar dari tindakan usaha menengah atau besar yang merugikan usaha mikro atau kecil.

Dalam menjalankan bisnis kemitraan, usaha besar atau usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro atau usaha kecil yang menjadi mitra kerjanya (Pasal 2 ayat (4) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Perkom 4/2019).

Larangan tersebut wajib dipatuhi usaha menengah dan besar. Apabila dilanggar, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Pasal 120 ayat  ayat (1) PP 7/2021).

Pihak-pihak yang bersangkutan adalah:

  1. Usaha mikro, kecil atau menengah yang usahanya dimiliki dan/atau dikuasai oleh usaha besar dalam hubungan kemitraan;
  2. Usaha mikro atau kecil yang usahanya dimiliki dan/atau dikuasai oleh usaha menengah dalam hubungan kemitraan;
  3. Orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.

Nah, laporan ini disampaikan secara tertulis kepada KPPU (Pasal 8 ayat (1) Perkom 4/2019) untuk selanjutnya diperiksa oleh KPPU.

Berangkat laporan tertulis, KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan (Pasal 121 ayat (1) PP 7/2021). Jika dari pemeriksaan pendahuluan diketahui bahwa ada dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan, maka KPPU memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. (Pasal 121 ayat (2) PP 7/2021).

Ketentuan yang tercantum dalam peraturan tertulis ini wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Apabila peringatan tertulis tidak dipatuhi sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan, maka KPPU akan melakukan pemeriksaan lanjutan (Pasal 121 ayat (3) PP 7/2021).

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran (Pasal 122 ayat (1) pp 7/2021). Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini wajib dilakukan oleh pemberi izin paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 122 ayat (2) pp 7/2021).

Selain berasal dari laporan, pemeriksaan atas pelanggaran juga bisa dilakukan oleh inisiatif dari KPPU. Pemeriksaan oleh KPPU dilakukan berdasar data dan/atau informasi atas adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan (Pasal 16 ayat (1) Perkom 4/2019).

Ingin membuka bisnis dengan pola kemitraan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY