Ingin Membuat Logo Merek Dagang? Ini Aturan yang Harus Dipatuhi!

Smartlegal.id -
Membuat Logo Merek Dagang

“Ketahui syarat dan ketentuan penting dalam membuat logo merek dagang agar permohonan diterima dan tidak timbul masalah hukum kedepannya.”

Membuat logo untuk merek bukan sekadar soal estetika, tetapi juga tentang kepatuhan pada hukum dan etika bisnis. Di era persaingan yang ketat, logo yang menarik dan unik dapat menjadi kunci untuk menarik perhatian konsumen. 

Namun, banyak pemilik bisnis yang tidak menyadari bahwa ada aturan dan ketentuan yang harus diikuti agar desain logo mereka tidak melanggar hak cipta atau merek dagang orang lain.

Ketidakpahaman tentang hal ini bisa berakibat fatal, mulai dari tuntutan hukum hingga kerugian finansial yang besar. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memulai proses desain. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan-aturan rahasia yang patut Anda patuhi agar desain logo merek Anda tidak hanya menonjol, tetapi juga bebas dari masalah hukum.

Baca juga: Rebranding Logo Baru Permata Bank Mirip Logo Bank Lain, Kok Bisa?

Regulai Membuat Logo Merek Dagang

Dalam upaya mengatur dan mencegah permasalahan logo merek dagang, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Merek).

Logo merupakan bagian dari merek, hal ini dapat diketahui dari definisi merek yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selain itu dalam Pasal 2 ayat (3) UU Merek merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar atau logo.

Logo yang terdaftar sebagai merek akan mendapatkan perlindungan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Merek.  

Nantinya setelah dilakukan pendaftaran, logo akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama, seperti diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Merek.  

Baca juga: Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?

Syarat dan Ketentuan Membuat Logo Merek Dagang

  1. Keaslian dan Originalitas

Logo harus merupakan hasil karya asli dan tidak meniru desain logo lain. Hal ini berarti bahwa elemen grafis, tipografi, dan warna yang digunakan harus unik. Jika logo terlalu mirip dengan logo lain, risiko pelanggaran hak cipta atau merek dagang akan meningkat. 

  1. Tidak Mengandung Unsur yang Dilarang

Dalam mendesain logo, penting untuk menghindari penggunaan simbol, gambar, atau teks yang dilarang. Ini termasuk elemen yang bisa dianggap menyinggung, diskriminatif, atau tidak etis. 

Selain itu, pastikan untuk tidak menggunakan merek, logo, atau nama dagang yang sudah terdaftar tanpa izin, karena ini dapat mengakibatkan masalah hukum.

  1. Kesesuaian dengan Identitas Merek

Logo harus mencerminkan nilai dan identitas merek. Desain yang baik akan membantu menyampaikan pesan merek dan menarik target audiens. Pikirkan tentang warna, font, dan elemen desain lainnya yang sesuai dengan karakteristik produk atau layanan yang ditawarkan.

  1. Pendaftaran dan Perlindungan Hukum

Setelah logo selesai, langkah penting selanjutnya adalah mendaftarkannya sebagai merek dagang. Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum terhadap logo Anda dan mencegah pihak lain menggunakan desain yang sama. 

Baca juga: ACE Hardware Ganti Logo dan Nama Perusahan, Apa Konsekuensinya?

Prosedur Pendaftaran

Adapun prosedur pendaftaran logo sebagai merek dagang adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 ayat (1) UU Merek)
  2. Dalam permohonan wajib mencantumkan:
  • tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  • nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  • nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  1. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya dan  dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya (Pasal 4 ayat (3) dan (4) UU Merek)
  2. Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut (Pasal 4 ayat (6) UU Merek).
  3. Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara  (Pasal 4 ayat (7) UU Merek).
  4. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya  (Pasal 4 ayat (8) UU Merek).

Khawatir logo anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya pendaftaran merek berupa logo. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY