McDonald’s Gunakan Logo BTS Pada BTS Meal? Kok Bisa?

Smartlegal.id -
BTS Meal
BTS Meal

“Perjanjian lisensi harus dicatatkan ke DJKI agar penerima lisensi dapat menggunakan merek secara legal”

Melakukan kolaborasi dengan artis terkenal bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan daya tarik pembeli terhadap produk yang dipasarkan. Strategi ini pun dilakukan oleh restoran cepat saji McDonald’s (McD) yang menggandeng BTS. 

Kolaborasi ini menghadirkan menu BTS Meal mulai tanggal 7 Juli 2021 pukul 11.00 WIB. Terbukti, nampak antrian panjang driver ojek online di sejumlah gerai McD di Indonesia pada hari pertama tersedianya menu tersebut.

Kehadiran BTS Meal berangkat dari adanya pemanfaatan lisensi merek milik BTS oleh McD. Sehingga McD dapat mencantumkan logo BTS pada kemasan produk BTS Meal tersebut. 

Dilihat dari sudut pandang hukum di Indonesia, lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau UU Merek).

Dengan adanya perjanjian lisensi, penerima lisensi dapat memperoleh hak eksklusif pemilik merek/pemberi lisensi untuk menggunakan merek artis tersebut pada produknya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual atau PP 36/2018). Selain itu, pemberi lisensi juga mendapatkan keuntungan berupa royalti dari penerima lisensi. 

Baca juga: Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah

Sebelum mengadakan perjanjian lisensi, pastikan bahwa merek tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi merek kepada penerima merek apabila merek tersebut (Pasal 4 PP 36/2018)

  1. Berakhir masa perlindungannya, dalam artian merek yang sudah terdaftar telah habis masa perlindungannya;
  2. Telah dihapuskan, dalam artian telah dihapusnya merek dari daftar umum DJKI berdasarkan permintaan sendiri, putusan komisi banding, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terhadap perjanjiannya, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat (Pasal 6 PP 36/2018):

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembagan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda ke DJKI

Perlu diingat, perjanjian lisensi harus dicatatkan ke DJKI (Pasal 42 ayat (3) UU Merek). Apabila tidak dicatatkan, perjanjian tersebut tidak akan berakibat hukum pada penerima lisensi. Dalam artian, penggunaan merek oleh penerima lisensi menjadi tidak diakui secara hukum. 

Bingung dan kesulitan dalam melakukan pendaftaran merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY