Ini Dia! 2 Jenis Perjanjian yang Harus Ada Dalam P2P Lending

Smartlegal.id -
jenis perjanjian p2p lending
jenis perjanjian p2p lending

Terdapat dua jenis perjanjian pada P2P Lending, yakni perjanjian antara penyelenggara P2P Lending dengan Pemberi Pinjaman dan perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.”

Peer to Peer Lending (P2P Lending) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet (Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 77/2016)). 

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa P2P Lending merupakan salah satu cara bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk memperoleh pinjaman dari pemberi pinjaman melalui sistem elektronik yang disediakan oleh penyelenggara P2P Lending yang hubungan antara mereka diikat berdasarkan perjanjian. 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juni 2021, terdapat 125 penyelenggara P2P Lending yang telah mengantongi izin dari OJK, adapun P2P Lending yang banyak dikenali masyarakat antara lain: Investree, Akseleran, Amartha, AwanTunai, Danamas, Koinworks, Alami, dan sebagainya.

Baca juga: Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Menjadi Penyelenggara Pinjaman Online 

Ternyata, dalam menggunakan layanan P2P Lending, terdapat dua jenis perjanjian P2P lending yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah (Pasal 18 POJK No. 77/2016):

  1. Perjanjian antara penyelenggara P2P Lending dengan pemberi pinjaman; dan 
  2. Perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman

Kedua perjanjian tersebut dituangkan dalam dokumen elektronik (Pasal 19 ayat (1) POJK No. 77/2016). Tentu, dalam pelaksanaan perjanjian ini wajib memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, seperti kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Lebih lanjut, POJK No. 77/2016 mengatur klausul apa yang wajib tertuang dalam kedua perjanjian tersebut.

Perjanjian antara penyelenggara P2P Lending dengan pemberi pinjaman wajib paling sedikit memuat (Pasal 19 ayat (2) POJK No. 77/2016)

  1. Nomor perjanjian; 
  2. Tanggal perjanjian;
  3. Identitas para pihak;
  4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
  5. Jumlah pinjaman;
  6. Suku bunga pinjaman;
  7. Besarnya komisi;
  8. Jangka waktu;
  9. Rincian biaya terkait;
  10. Ketentuan mengenai denda (jika ada);
  11. Mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  12. Mekanisme penyelesaian dalam hal penyelenggara P2P Lending tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya

Sedangkan, untuk perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman wajib paling sedikit memuat (Pasal 20 ayat (2) POJK No. 77/2016):

  1. Nomor perjanjian;
  2. Tanggal perjanjian;
  3. Identitas para pihak;
  4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
  5. Jumlah pinjaman;
  6. Suku bunga pinjaman;
  7. Nilai angsuran;
  8. Jangka waktu;
  9. Objek jaminan (jika ada);
  10. Rincian biaya terkait;
  11. Ketentuan mengenai denda (jika ada); dan 
  12. Mekanisme penyelesaian sengketa.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY