Franchisor Menutup Waralaba Sepihak, Bagaimana Nasib Franchisee?

Smartlegal.id -
franchesor menutup waralaba
franchesor menutup waralaba

“Apabila franchisor menutup waralaba tidak sesuai dan/atau tidak diakomodir dalam perjanjian waralaba, penerima waralaba dapat mengajukan gugatan wanprestasi.”

Saat ini usaha waralaba atau franchise menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangakan banyak masyarakat, selain karena lebih praktis, tawaran usaha franchise terkadang jauh lebih murah daripada harus membangun usaha sendiri dari awal. 

Namun tidak jarang pula ditemui kondisi ketika bisnis waralaba yang sukses seiring berjalannya waktu ternyata mengalami kegagalan dan Franchisor (pemilik bisnis/pemberi izin bisnis waralaba) berencana untuk menghentikan usaha waralaba. Lantas bagaimana nasib Franchisee (pembeli izin bisnis waralaba)?

Perlu diketahui terlebih dahulu, waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP Waralaba”)).

Dalam menjalankan usaha waralaba, Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”),waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. Memiliki ciri khas usaha; 
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan; 
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan / atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;  
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;  
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan 
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Baca juga: Ini Dia! Pentingnya Daftar Merek Untuk Usaha Franchise 

Dalam hal Franchisor ingin menutup usahanya, Franchisee harus memahami terlebih dahulu, apakah ada tidaknya pasal atau klausul di dalam perjanjian waralaba yang telah disepakati yang menyatakan hak berupa tindakan Franchisor dapat menghentikan usahanya secara sepihak. 

Apabila diatur dalam perjanjian waralaba, maka tindakan tersebut diperbolehkan dan Franchisee tidak dapat meminta ganti rugi apapun. Akan tetapi, jika tidak diatur mengenai pengambilan tindakan sepihak oleh Franchisor dalam situasi di mana Franchisor ingin menghentikan usahanya karena kondisi tertentu maka pemberi waralaba dapat dianggap melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian waralaba tersebut. 

Dengan begitu maka pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Maka dari itu, untuk menghindari hal serupa maka dijelaskan dalam Pasal 5 PP Waralaba, perjanjian waralaba harus memuat yang paling sedikit di dalamnya memuat klausula sebagai berikut:

    1. Nama dan alamat para pihak; 
    2. Jenis hak kekayaan intelektual; 
    3. Kegiatan usaha; 
    4. Hak dan kewajiban para pihak; 
    5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba; 
    6. Wilayah usaha; 
    7. Jangka waktu perjanjian; 
    8. Tata cara pembayaran imbalan; 
    9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris; 
    10. Penyelesaian sengketa; dan 
    11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

Baca juga: Usaha Waralaba Wajib Didaftarkan, Ini Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan!

Penyelesaian sengketa di perjanjian waralaba pada umumnya dilakukan dengan upaya musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu sebagaimana bentuk perjanjian lain pada umumnya. Kemudian, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka  para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa. Dengan begitu maka tercapai sebuah kepastian hukum baik untuk Franchisor maupun Franchisee. 

Punya pertanyaan seputar bisnis waralaba, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY