Usaha Waralaba Wajib Didaftarkan, Ini Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan!

Smartlegal.id -
Usaha Waralaba

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba menjadi bukti bagi pemberi dan penerima waralaba dalam menjalankan usaha waralaba tersebut”

Saat ini, bisnis model waralaba banyak dipilih oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Keunikan yang dimiliki tiap-tiap jenis waralaba menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha untuk memperoleh banyak keuntungan. 

Penting untuk diketahui, dalam menyelenggarakan bisnis waralaba pelaku usaha wajib mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW merupakan bukti bagi pemberi waralaba yang telah mendaftarkan prospektus penawaran waralabanya pada instansi terkait

Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Waralaba? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu

STPW juga menjadi bukti bagi penerima waralaba yang telah mendaftarkan perjanjian waralabanya pada instansi terkait (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag Waralaba).

Sebelumnya, patut diketahui tentang prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba.

Prospektus penawaran waralaba merupakan keterangan tertulis yang dibuat oleh pemberi waralaba yang sedikitnya memuat (Pasal 1 angka 7 Permendag Waralaba):

  • Identitas pemberi waralaba
  • Legalitas usaha (izin usaha seperti SIUP, ITUP dan sebagainya)
  • Sejarah pendirian usaha
  • Struktur organisasi pemberi waralaba
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir
  • Jumlah tempat usaha
  • Daftar penerima waralaba
  • Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba
  • Hak kekayaan intelektual yang melekat pada usaha waralaba

Selain itu, ada juga perjanjian waralaba, yakni perjanjian tertulis antara pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan (Pasal 1 angka 8 Permendag Waralaba).

Nah, Kewajiban STPW berlaku bagi (Pasal 10 Permendag Waralaba):

  1. Pemberi waralaba dalam negeri;
  2. Pemberi waralaba luar negeri;
  3. Pemberi waralaba lanjutan dalam negeri;
  4. Pemberi waralaba lanjutan luar negeri;
  5. Penerima waralaba dalam negeri;
  6. Penerima waralaba luar negeri;
  7. Penerima waralaba lanjutan dalam negeri; dan
  8. Penerima waralaba lanjutan luar negeri.

Baca juga: Perbedaan Kemitraan Dengan Waralaba, Ketahui Disini Yuk!  

Pelaku usaha mengajukan permohonan  STPW melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Sehingga, sebelum mengurus STPW, yang bersangkutan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perizinan ini sesuai dengan kode KBLI yang dimiliki waralaba, yakni kode KBLI 77400.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 Tahun 2020, STPW dengan kode KBLI 77400 termasuk proses bisnis tipe 2, yakni izin usaha yang membutuhkan izin komersial atau operasional dengan persyaratan teknis. 

Pelaku usaha mengajukan permohonan STPW melalui:

1. Melalui Kementerian Perdagangan

Direktorat Bina Usaha dan pelaku distribusi memproses permohonan STPW bagi (Pasal 11 ayat (3) Permendag Waralaba):

  1. Pemberi waralaba dalam negeri;
  2. Pemberi waralaba luar negeri;
  3. Penerima waralaba luar negeri;
  4. Pemberi waralaba lanjutan luar negeri; dan
  5. Pemberi waralaba lanjutan dalam negeri.

Permohonan ini diajukan melalui OSS dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kementerian Perdagangan (http://sipt.kemendag.go.id/portal/news)

Sesuai dengan ketentuan SIPT, yang bersangkutan wajib memenuhi:

  1. Pemberi waralaba dalam negeri wajib memenuhi prospektus penawaran waralaba;
  2. Pemberi waralaba luar negeri wajib memenuhi prospektus penawaran waralaba;
  3. Penerima waralaba luar negeri wajib memenuhi perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba;
  4. Pemberi waralaba lanjutan dalam negeri wajib memenuhi  prospektus penawaran waralaba; dan
  5. Pemberi waralaba lanjutan luar negeri wajib memenuhi prospektus penawaran waralaba.

2. Melalui Unit Terpadu Satu Pintu

Permohonan STPW diajukan ke dinas yang membidangi perdagangan atau unit terpadu satu pintu wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bagi (Pasal 11 ayat (4) Permendag Waralaba):

  1. Penerima waralaba dalam negeri;
  2. Penerima waralaba lanjutan luar negeri; dan
  3. Penerima waralaba lanjutan dalam negeri.

Sebagai contoh, pengajuan permohonan STPW di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, dengan persyaratan:

  • Surat permohonan bermaterai
  • Identitas penanggung jawab/pemohon
  • Identitas badan hukum/badan usaha (jika berupa badan hukum/badan usaha)
  • Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen Lingkungan
  • SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Prospektus penawaran waralaba
  • Tanda bukti pendaftaran HKI
  • perjanjian tanah atau bangunan yang disewa (jika ada)

Namun, persyaratan permohonan STPW melalui unit terpadu satu pintu berbeda-beda, sesuai dengan ketentuan masing-masing unit di tiap kabupaten/kota.

Ingin membuka bisnis waralaba namun kesulitan mengurus legalitas usaha? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

 Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY