Punya Usaha Franchise Tapi Belum Terdaftar? Awas Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
Usaha Franchise Belum Terdaftar
Usaha Franchise Belum Terdaftar

“Terhadap pelanggaran pendaftaran prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba jika waralaba atau franchise tersebut belum terdaftar maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pencabutan STPW.”

Usaha franchise atau waralaba memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya adalah adanya kemungkinan untuk mendapatkan pengalaman paling sedikit lima tahun  dalam menjalankan usaha waralaba. Selain itu, pemberi waralaba juga dimungkinkan untuk dapat bertahan dan mengembangkan usahanya menjadi bukti bahwa usaha waralaba tersebut telah memberikan keuntungan.

Definisi waralaba sendiri dapat ditemukan pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) yang menyebutkan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 

Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Waralaba? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu

Perlu diketahui, untuk menjalankan usaha waralaba, baik pemberi maupun penerima waralaba diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebagai syarat administratif, lho. Hal tersebut bertujuan agar kedua pihak terjamin kedudukannya di mata hukum.

Pendaftaran waralaba

Untuk itu, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba (Pasal 10 ayat (1) PP Waralaba).

Yang dimaksud prospektus penawaran waralaba adalah data berupa (Pasal 7 ayat (2) PP Waralaba): 

  1. Data identitas pemberi waralaba; 
  2. Legalitas usaha pemberi waralaba; 
  3. Sejarah kegiatan usahanya; 
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba; 
  5. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; 
  6. Jumlah tempat usaha; 
  7. Daftar penerima waralaba; dan 
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. 

Selain prospektus penawaran waralaba, hal lain yang perlu didaftarkan adalah perjanjian waralaba. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PP Waralaba, penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba. 

Baik prospektus penawaran waralaba maupun perjanjian waralaba, sama-sama didaftarkan kepada Menteri Perdagangan (Pasal 12 ayat (3) PP Waralaba). Kemudian, setelah didaftarkan dan dianggap telah memenuhi semua persyaratan, Menteri akan menerbitkan sebuah dokumen yang bernama Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) (Pasal 12 ayat (4) PP Waralaba).

Baca juga: Franchisor Menutup Waralaba Sepihak, Bagaimana Nasib Franchisee?

Pengenaan Sanksi

Apabila pemberi dan/atau penerima waralaba melanggar kewajiban pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba, maka Menteri Perdagangan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing berhak menjatuhkan sanksi administratif terhadap penerima atau pemberi waralaba yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Waralaba, sanksi tersebut dapat berupa:

Peringatan Tertulis

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran pendaftaran dapat diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Denda

Sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp100 juta kemudian dikenakan setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

Pencabutan STPW

Sedangkan sanksi pencabutan STPW hanya dikenakan bagi pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba, setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

Pentingnya Pendaftaran Waralaba

Penting untuk diketahui, tidak terdaftarnya prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba bukan hanya berdampak secara administratif, namun juga akan bermasalah secara perdata dan dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak. 

Mengacu pada buku yang berjudul “Hukum Perjanjian” halaman 25 karangan Subekti, perjanjian yang sudah ditetapkan secara formal atau memiliki bentuk baku dengan tata cara tertentu dinamakan perjanjian formal

Sehingga, apabila dalam hal ini perjanjian yang demikian tidak memenuhi formalitas yang telah ditetapkan oleh undang-undang, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. 

Apabila dikaitkan dengan syarat sah perjanjian yang merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, tidak didaftarkannya perjanjian waralaba secara otomatis tidak memenuhi unsur perjanjian ke-4, yaitu unsur adanya sebab yang halal. 

Artinya, para pihak diharuskan memperjanjikan suatu hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat.

Sehingga, selain dapat dikenai sanksi administratif atas prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba bagi waralaba atau franchise yang belum terdaftar, hal demikian juga dianggap batal demi hukum. Konsekuensinya, perjanjian dianggap tidak pernah ada, meskipun kegiatan usaha waralaba secara riil sudah berjalan.

Ingin Mendaftarkan Legalitas Usaha Anda? Tunggu Apa Lagi? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY