Penting! Ini Ketentuan Pengalihan Hak Atas Saham Perusahaan
Smartlegal.id -
“Apakah hak atas kepemilikan saham dapat dialihkan? Bagaimana cara pengalihan hak atas saham tersebut?”
Salah satu keuntungan menjalankan usaha dengan Perseroan Terbatas (PT), yakni kepemilikan sahamnya dapat dialihkan ke pihak lain. Untuk mengalihkan kepemilikan saham tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui lebih dulu, Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 31 ayat (1) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), perseroan terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Saham dapat diterbitkan oleh perseroan atas nama pemiliknya dengan persyaratan yang dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Setelah saham diterbitkan dan nama pemilik saham dicatat dalam daftar pemegang saham, terdapat hak-hak yang timbul atas kepemilikan saham tersebut.
Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Kenali Klausula Blokkering Untuk Mengatur Pemindahan Hak Atas Saham!
Hak yang dapat diperoleh pemegang saham mencakup hak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, hak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Lantas, apakah hak atas kepemilikan saham dapat dialihkan? bagaimana cara pengalihan hak atas saham tersebut sehingga dapat dialihkan?
- Pastikan Jenis Perusahaan Tempat Anda Memiliki Saham
Secara umum, terdapat dua jenis perusahaan yang akan mempengaruhi cara pengalihan saham, yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka (PT Tbk).
PT Tertutup adalah perusahaan yang tidak melakukan penawaran saham kepada publik sehingga jumlah pemegang saham pada PT Tertutup tidak begitu banyak. Pengalihan saham pada PT Tertutup secara garis besar akan tunduk pada ketentuan dalam UUPT.
Sedangkan, PT Tbk adalah perusahaan yang melakukan penawaran saham kepada publik sehingga kepemilikan sahamnya terbuka untuk umum.
- Pahami Ketentuan Pengalihan Saham dalam UUPT
Dalam UUPT disebutkan bahwa hak atas saham dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, UUPT mengatur bahwa pemindahan hak atas saham harus mendapatkan persetujuan pemegang saham. Sehingga perlu memberitahukan rencana pengalihan saham terlebih dahulu kepada perusahaan.
Dalam hal permintaan persetujuan diterima, maka pemindahan hak atas saham dapat dilakukan dengan menerbitkan akta pemindahan hak.
Salinan akta pemindahan hak tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Hal ini dikarenakan nantinya Direksi wajib melakukan pencatatan atas pemindahan hak atas saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri.
Selanjutnya, UUPT memberikan kebebasan terhadap perseroan untuk mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengalihan hak atas saham melalui Anggaran Dasar (AD). Akan tetapi, Pasal 57 ayat (1) UUPT menetapkan hal-hal yang wajib dicantumkan dalam AD, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memperhatikan ketentuan lebih lanjut terkait pengalihan hak atas saham yang diatur dalam AD perseroan.
- Tentukan Mekanisme Pengalihan
Setelah memahami ketentuan umum tentang pengalihan saham sebagaimana diatur dalam UUPT tersebut, Anda perlu menentukan cara apa yang ingin atau perlu digunakan dalam pengalihan hak atas saham.
Baca juga: Wajib Tahu! Hak Investor Bisa Dilihat Dari Klasifikasi Saham Yang Dimilikinya
Pengalihan Hak Atas Saham Dengan Jual-Beli Saham PT Tertutup
Mekanisme yang paling sering dilakukan adalah melalui jual beli saham. Sebagai pemegang saham, Anda dapat menjual saham kepada pemegang saham lain atau kepada pihak ketiga atau menjual kembali saham kepada perusahaan (buy back shares).
Untuk menjual saham kepada pihak ketiga, berlaku pula ketentuan Pasal 55 sampai Pasal 58 UUPT sebagaimana telah diringkas pada bagian sebelumnya.
Yang harus Anda perhatikan lebih lanjut adalah dalam pemindahan hak atas saham dibutuhkan persetujuan organ perseroan, termasuk RUPS. Sehingga perlu menyelenggarakan RUPS
Adapun Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggaraan RUPS hanya dapat dilakukan atas permintaan dua pihak, yaitu 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dan Dewan Komisaris.
Lantas, bagaimana Anda dapat mengajukan permintaan RUPS untuk pengalihan saham apabila saham Anda tidak mencukupi batas tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu memeriksa kembali bagaimana pengaturan penyelenggaraan RUPS dalam AD perusahaan. Apabila AD mengatur syarat yang lebih rendah dan kepemilikan Anda memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat langsung mengajukan permintaan RUPS.
Namun, jika Anda masih belum dapat memenuhi syarat permintaan penyelenggaraan RUPS, maka Anda dapat meminta kepada Dewan Komisaris untuk membuat permintaan tertulis yang ditujukan kepada Direksi terkait penyelenggaraan RUPS.
Pengalihan Hak Atas Saham Dengan Jual-Beli Saham PT Tbk
Sebagaimana dalam PT Tbk publik dapat dengan mudah melakukan pembelian hak atas saham, penjualannya pun sebenarnya jauh lebih mudah dilakukan dibanding dengan PT Tertutup.
Dalam hal ini, Anda hanya perlu menjual saham Anda melalui pasar sekunder tempat Anda melakukan pembelian saham.
Misalnya, Anda membeli saham PT ABC Tbk melalui marketplace CDEF, maka jika ingin menjual saham, Anda hanya perlu memahami langkah-langkah teknis yang telah ditetapkan marketplace CDEF untuk menjual saham.
Pewarisan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UUPT, saham dikategorikan sebagai suatu benda bergerak. Hal ini menyebabkan terhadap saham berlaku ketentuan Pasal 833 KUHPerdata yang menyebutkan ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang si meninggal.
Adapun dalam melakukan pengalihan saham karena waris, tidak terdapat kewajiban untuk menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dan mendapat persetujuan dari RUPS. Meskipun demikian, pewarisan saham harus tetap dilakukan atas persetujuan dari instansi berwenang.
Masih bingung dengan peralihan saham Perusahaan Anda? Konsultasikan dulu bersama SmartLegal.id
Author: Puti Najlahana
Editor: Dwiki Julio