5 Hal Ini Bikin Hubungan Pemegang Saham Makin Akur

Smartlegal.id -
Hubungan Pemegang Saham

“Hubungan antara para pemegang saham bisa terjadi konflik sehingga mengganggu operasional bisnis, solusinya dengan bikin Shareholders Agreement”

Pada dasarnya Perseroan Terbatas (PT) dibentuk berdasarkan modal yang terdiri atas saham dengan kepemilikan oleh para pemegang saham. Dengan berbagai latar belakang pemegang saham, tidak memungkiri adanya perselisihan antara para pemegang saham dalam menjalankan bisnis. 

Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, tentunya manajemen perusahaan wajib untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran terlebih untuk menghindari perselisihan yang ada di masa mendatang.

Menurut CEO Smartlegal.id, Asharyanto, perselisihan antara pemegang saham dalam bisnis dapat dimitigasi dengan penyusunan Perjanjian Para Pemegang Saham (Shareholders Agreement).

Tak seperti akta pendirian maupun anggaran dasar (AD) yang wajib dibuat dalam bentuk akta notaris (Pasal 109 angka 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja).  Shareholders Agreement tidak diatur ketentuannya oleh Undang – Undang, sehingga dalam penyusunannya tunduk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sah perjanjian, yang terdiri dari:

  1. Kesepakatan antara para pihak;
  2. Kecakapan pihak dalam menyusun perjanjian;
  3. Objek Tertentu;
  4. Sebab yang halal. 

Apa itu Shareholders Agreement?

Walaupun tidak ada definisi khusus mengenai Shareholders Agreement, umumnya dapat diartikan sebagai perjanjian antara para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan. Ataupun juga bisa mengatur secara rinci hubungan para pemegang saham yang mungkin saja tidak terakomodir oleh AD perseroan. 

Baca juga: Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis, Sah Tidak Ya?

Karena dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak, maka Shareholders Agreement ini mengikat para pemegang saham sebagai pihak yang membuatnya, termasuk terhadap perusahaan yang dijalankan (Pasal 1338 KUHPerdata).

Beberapa Hal Yang Perlu Diatur Dalam Shareholders Agreement

  1. Struktur Permodalan

Dalam operasional perusahaan tak hanya mengatur besaran modal yang digunakan, namun perlu dijelaskan secara mendetail mengenai struktur permodalan dalam perseroan,yang dapat terdiri atas:

  • Pembagian kepemilikan saham; 
  • Tata cara penambahan atau pengurangan modal;
  • Syarat untuk mengajukan pinjaman/permodalan melalui pihak ketiga; 
  • Ketentuan mengenai batasan laba ditahan untuk setiap tahun berjalan;
  • Tata cara keluar dari perusahaan dan konsekuensi logis dari keluarnya pemegang saham tersebut
  1. Batasan – Batasan 

Para pemegang saham perlu mengetahui mengenai batasan-batasan yang berlaku untuk mereka. Misalnya, larangan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan bisnis perusahaan atau rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan perusahaan. 

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Melakukan Perjanjian Investasi

  1. Ketentuan Dividen

Apabila kita memutuskan untuk berinvestasi utamanya adalah ingin mendapatkan keuntungan (profit) yang dihasilkan oleh perusahaan, sehingga pembahasan mengenai dividen ini menjadi penting untuk mencegah timbulnya konflik antara pemegang saham. Dalam poin ini bisa juga mengatur mengenai tata cara pembagian dividen, jangka waktu dividen dapat dibagikan, maupun pelaksanaan pembagian dividen interim sebelum tahun buku perusahaan berakhir.

  1. Klasifikasi Saham

Hal ini perlu diatur lantaran jenis saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat berbeda-beda yang akan memberikan hak berbeda pula kepada masing-masing pemegang saham. Hak dari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi saham (Pasal 53 ayat (4) UUPT), yaitu:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif.
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
  6. Penyelesaian Sengketa

Tentunya setiap perusahaan menginginkan terjadinya sengketa yang berakibat menimbulkan kerugian di perusahaan.

Dengan adanya klausul ini, para pemegang saham dapat langsung merujuk ketentuan penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan di kemudian hari. Misalnya dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Apabila tidak menemukan titik tengah, maka klausul penyelesaian sengketa dapat menunjuk lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.

Kelima hal diatas, dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam penyusunan Shareholders Agreement. Kemudian sesuaikan juga dengan kebutuhan para pihak sehingga akan win-win solution. 

Bikin perjanjian jangan asal ya! nanti gak sah secara hukum. Nah Kalau mau dibikinin sama yang udah pengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY