6 Langkah Pendirian CV Di Palembang Tahun 2022
Smartlegal.id -
“Pendirian CV di palembang banyak dipilih karena dinilai lebih murah dan mudah.”
Palembang merupakan kota yang menyumbang perekonomian terbesar di Sumatera Selatan. Tren pertumbuhan ekonomi di Palembang ini terus menggeliat meski kondisi pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
Hal ini dibuktikan pada triwulan IV-2021, pertumbuhan ekonomi Sumsel menunjukan tren meningkat sebesar 5,12 persen atau lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.
Pandemi ini juga tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Palembang untuk terus berkembang.
Apalagi dengan adanya Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pelaku usaha UMK di Palembang, membuat pelaku usaha UMK semakin semangat untuk melanjutkan usahanya.
Hal ini diketahui dari data yang ada, bahwa pada tahun 2020 sebanyak 58.321 UMKM di Kota Palembang telah menerima BPUM.
Perlu diketahui pula, pada umumnya para pelaku usaha UMK ini menjalankan bisnisnya menggunakan badan usaha Persekutuan Komanditer (CV). Hal ini dikarenakan pendirian CV di Palembang dinilai lebih murah dan mudah.
Lalu apa saja yang perlu diperhatikan untuk mendirikan CV di Palembang?
Pengesahan pendirian CV di Palembang saat ini sudah tidak perlu lagi melalui Pengadilan Negeri.
Terutama setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) pengesahan pendirian CV dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Baca juga: Berikut Syarat & Prosedur Pendirian CV Lengkapnya!
Adapun yang perlu Anda perhatikan ketika ingin mendirikan CV di Kota Palembang adalah sebagai berikut:
Pilih Nama CV dan Ajukan Nama CV ke Kemenkumham
Pemilihan nama ini merupakan langkah pertama dalam mendirikan CV yang dapat dipesan melalui SABU. Nama yang akan diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Menggunakan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Jika nama CV telah sesuai dengan ketentuan di atas, selanjutnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik.
Namun, jika nama CV ternyata belum memenuhi ketentuan, maka DJAHU dapat menolak pemakaian nama secara elektronik pula.
Jadi, sebaiknya Anda mempersiapkan nama CV lebih dari satu. Hal ini sebagai mitigasi jika nama CV yang akan Anda gunakan ternyata ada kesamaan dengan yang lain.
Kemudian Anda dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu melalui konsultan hukum atau notaris. Klik disini konsultasikan dengan konsultan profesional Kami.
Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Untuk membuat Akta Pendirian di hadapan Notaris, salah satu diantara sekutu CV baik itu sekutu aktif ataupun pasif perlu menghadap ke notaris untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan.
Adapun data-data yang harus diberikan adalah:
- Nama CV;
- Tempat dan kedudukan CV;
- Maksud dan Tujuan CV;
- Modal serta kepemilikan modal;
- Struktur kepengurusan CV.
Perlu diketahui, bahwa Notaris tidak harus satu wilayah di Kota Palembang dengan CV.
Asalkan Notaris memiliki Surat Keterangan (SK) Pengangkatan, telah disumpah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perlunya Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sama seperti mengajukan permohonan nama CV, pengajuan permohonan pendaftaran pendirian CV pun juga melalui SABU.
Jangka waktu pengajuan permohonan pendirian CV paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pengajuan permohonan pendirian CV tidak dapat dilakukan.
Ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan para pendiri ketika ingin mengajukan permohonan pendaftaran CV, yaitu:
- Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
- Pernyataan dari korporasi mengenai informasi pemilik manfaat CV.
Pendiri CV wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, dokumen pendaftaran CV tersebut nantinya akan disimpan oleh notaris yang meliputi:
- Minuta Akta Pendirian CV
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pendiri;
- Jangka waktu CV.
- Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV
Bahwa permohonan pendaftaran CV yang telah diterima oleh DJAHU akan diberikan tanda bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurut Pasal 1 angka 11 Permenkumham 17/2018, SKT merupakan surat tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri atas pendaftaran CV. pemberian SKT ini akan dilakukan secara elektronik oleh DJAHU.
Mengajukan Permohonan NPWP
Pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili CV dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Mengurus Perizinan Berusaha (Jika diperlukan)
Perizinan berusaha saat ini menyesuaikan dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan. Adapun tingkat risiko yang dimaksud terdiri atas tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Baca juga: Simak! Tata Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko
Tertarik mendirikan CV untuk bisnis Anda di Palembang yang gak pake ribet? Kami bisa bantu Anda mendirikan CV yang gak pake ribet. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio