Simak! Tata Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko

Smartlegal.id -
Perizinan Berbasis Risiko

“Ketentuan mengenai tata cara perizinan usaha berbasis risiko diatur dalam PerBKPM 4/2021”

Dewasa ini, semakin banyaknya masyarakat yang berinisiatif untuk membuka usaha sendiri telah mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih ‘ramah’ terhadap dunia usaha. Tak dapat dipungkiri lagi bahwa salah satu faktor yang menentukan kemudahan dalam memulai usaha adalah efektivitas perizinan untuk membuka usaha tersebut.

Namun, berdasarkan hasil survei nasional dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), tercatat bahwa 53% dari masyarakat Indonesia menilai pengurusan izin usaha saat ini masih sulit untuk dilakukan terutama untuk mendirikan usaha kecil menengah (UKM). Sementara itu, hanya 40% dari masyarakat yang menilai perizinan usaha saat ini sudah mudah.

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Adapun salah satu faktor yang disinyalir sebagai penyebab sulitnya melakukan perizinan usaha di Indonesia adalah banyaknya ketentuan mengenai pelaksanaan perizinan usaha yang tumpang tindih. Maka dari itu, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Penetapan ketentuan baru ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 sampai 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Adapun yang menjadi tujuannya, yakni untuk menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, proses perizinan usaha sebelumnya sangat tidak efektif karena mengharuskan pengusaha untuk memperoleh banyak izin sebelum melakukan kegiatan usahanya. Hal ini karena ketentuan tersebut dilaksanakan tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas dari masing-masing kegiatan usaha.

Terlebih, masing-masing kementerian dan lembaga juga memiliki pola dan kebijakan yang berbeda-beda pula termasuk dalam mengatur perizinan usaha di sektornya, sehingga menyebabkan tumpang tindih pengaturan antar sektor tersebut. Oleh karena itu, dengan menerapkan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan dapat menciptakan perizinan yang lebih efisien, sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Tata Cara Perizinan

Secara lebih rinci, ketentuan mengenai tata cara perizinan usaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021). Sesuai Pasal 7 ayat (2), ditetapkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko terdiri atas Nomor Induk Berusaha (NIB); Sertifikat Standar; dan Izin.

Baca juga: Segera Lengkapi Komitmen Izin Usaha Sebelum Tanggal 25 Mei Untuk Dapat Kemudahan Ini!

Adapun yang dimaksud dengan NIB merupakan identitas bagi pengusaha serta bukti registrasi dari pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Sedangkan, yang dimaksud dengan sertifikat standar adalah pernyataan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 14 dan 15 PerBKPM 4/2021).

Sementara itu, yang dimaksud dengan izin adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan usaha. Izin tersebut harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 16 PerBKPM 4/2021).

Setelah memenuhi semua dokumen tersebut, perizinan berusaha berbasis risiko kemudian akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerbitan izin tersebut, dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha (Pasal 7 ayat (3) PerBKPM 4/2021).

Untuk menentukan tingkat risiko suatu usaha, akan dilakukan analisis risiko. secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data atau penilaian profesional. Tingkat risiko tersebut akan menentukan jenis perizinan berusaha apa saja yang harus dipenuhi oleh pengusaha (Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4)  PP 5/2021).

Adapun tingkat risiko yang dimaksud terdiri atas tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sedangkan, untuk peringkat skala kegiatan usaha terdiri dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan usaha besar serta luas lahan (Pasal 7 ayat (3) dan (4) PerBKPM 4/2021).

Apabila tingkat risiko kegiatan usahanya rendah, maka perizinan berusaha hanya terdiri dari NIB. Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), NIB dapat digunakan juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal (Pasal 12 PP 5/2021).

Sementara itu, jika tingkat risiko kegiatan usahanya termasuk menengah rendah, maka perizinan berusahanya terdiri dari NIB dan sertifikat standar (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021). Sedangkan, untuk tingkat risiko kegiatan usaha menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan pernyataan kesanggupan untuk dilakukannya verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah (Pasal 14 ayat (3) PP 5/2021).

Terakhir, untuk kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka perizinan berusahanya terdiri dari NIB dan izin. Untuk memperoleh izin, pengusaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat (1) dan (3) PP 5/2021).

Baik NIB maupun izin digunakan pengusaha untuk melaksanakan kegiatan operasional atau komersial usahanya. Apabila kegiatan usahanya memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, maka Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standarnya (Pasal 15 ayat (4) dan (5) PP 5/2021).

Anda ingin mengurus izin usaha tanpa ribet? serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY