Liverpool Mau Dijual, Tertarik Beli? Perhatikan Ketentuannya Ya!
Smartlegal.id -
“Liverpool kabarnya mau dijual setelah FSG memberikan keterangan tidak keberatan jika ada pihak ketiga yang ingin membeli saham Liverpool”
Raksasa Premier League, Liverpool, kabarnya siap ditawarkan untuk dijual setelah Fenway Sports Group (FSG) mengaku siap ‘mempertimbangkan’ pemegang saham baru.
Sebelumnya LIverpool telah dikuasai oleh salah satu perusahaan Amerika, yaitu Fenway Sports Group (FSG) sejak oktober 2010.
FSG kabarnya mematok harga 4 miliar poundsterling bagi yang mau membeli saham Liverpool. Anda berminat?
Dilansir dari gov.uk, Klub Sepakbola Liverpool merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang pengoperasian fasilitas olahraga. Perusahaan klub sepakbola ini didirikan sejak 26 Januari 1892.
Apabila Klub Sepakbola Liverpool jadi dijual, maka kepemilikan dari perusahaan ini akan berpindah sesuai perjanjian yang ditentukan baik sebagian ataupun seluruhnya.
Jual-beli perusahaan yang dimaksud adalah jual-beli perusahaan melalui saham. Dengan begitu kepemilikan atas suatu perusahaan akan bergantung pada seberapa besar modal yang akan disetor oleh pemilik modal kepada perusahaan.
Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Beda Akuisisi Melalui Direksi dengan Pemegang Saham
Hal ini dikarenakan modal perusahaan nantinya akan terbagi menjadi saham. Setiap saham perusahaan yang akan dibeli oleh investor nantinya merupakan tanda penyertaan modalnya kepada perusahaan, sehingga pembelian saham perusahaan menandakan pengambilalihan sebagian kepemilikan perusahaan oleh investor.
Menurut hukum di Indonesia jual-beli saham dapat dilakukan dengan persyaratan adanya persetujuan RUPS bila disyaratkan dalam Anggaran Dasar perusahaan (Pasal 57 ayat (1) huruf b UU No. 40/2007).
Selanjutnya, jual-beli saham perusahaan harus dilakukan dengan akta untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham (Pasal 56 ayat (1) UU No. 40/2007). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham perusahaan kepada Menteri (Pasal 56 ayat (3) UU No. 40/2007)
Dengan dibelinya saham perusahaan oleh investor terdapat hak istimewa yang akan diterima investor sebagai pemilik perusahaan, diantaranya: Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; Hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan hak untuk menjalankan hak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 52 ayat (1) UU No. 40/2007).
Menurut legal associate BP Lawyers, Almira Almania Husna, perusahaan yang akan menjual saham perusahaannya harus memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan terlebih dahulu untuk memeriksa terkait prosedur internal yang harus dipenuhi, serta peraturan terkait, seperti misalnya PT Tbk. atau BUMN yang terdapat peraturan sektoral lebih khusus, sebelum akhirnya memutuskan menjual saham perusahaannya ke pihak lain.
Termasuk, dalam hal terdapat perjanjian kredit oleh perusahaan yang akan menjual sahamnya, sebagai pihak penjual, perusahaan perlu meminta persetujuan ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada kreditornya, sebelum memutuskan menjual saham perusahaannya.
Baca juga: Ramai! Berebut Akuisisi Chelsea Ini Ketentuannya
Sedangkan untuk pihak yang akan membeli saham perusahaan, menurutnya, pihak pembeli harus melakukan due diligence terhadap perusahaan yang saham akan dibeli. Hal ini dimaksudkan untuk memeriksa keadaan perusahaan baik dari segi hukum, keuangan, dan lainnya.
Dalam melakukan perjanjian jual-beli saham menurutnya penting pula untuk memastikan telah terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, baik syarat subjektif maupun objektif.
Anda butuh masukan terkait akuisisi perusahaan atau mau urus legalitas usaha lainnya? Tak perlu bingung. Serahkan saja kepada kami. Langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Rizkya Kinanti Nastiti
Editor: Dwiki Julio